السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Rabu, 06 November 2013

PRANATA HUKUM SEBUAH TELAAH SOSIOLOGIS

PRANATA HUKUM SEBUAH TELAAH SOSIOLOGIS
(Buku Karangan Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS)

BAGIAN PERTAMA : CITA HUKUM

1.     HUKUM SEBAGAI SISTEM NORMA DAN FUNGSI-FUNGSINYA

Add caption
Hukum dalam perkembangannya tidak hanya dipergunakan untuk mengatur tingkah laku yang sudah ada dalam masyarakat dan mempertahankan pola-pola kebiasaan yang telah ada. Lebih jauh dari pada itu, hukum telah mengarah kepada menggunakannya sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.
Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama; keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Dalam buku karangan Prof. Dr. Esmi Warassih, SH, MS dengan Judul Pranata Hukum sebuah Telaahan Sosiologis yang telah disinopsiskan oleh penulis. Yang dalam hal ini bahwa hukum memiliki banyak segi dan bentuk, maka akan sangat sulit untuk membentuk pengertian hukum atas segala dimensi hukum yang ada. Pengertian hukum yang telah diklasifikasikan oleh penulis menjadi 9 (sembilan) segi, yaitu :
1.     Hukum dalam arti ilmu;
2.     Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan;
3.     Hukum dalam arti kaedah atau norma;
4.     Hukum dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis;
5.     Hukum dalam arti keputusan pejabat;
6.     Hukum dlm arti petugas;
7.     Hukum dlam arti proses pemerintahan;
8.     Hukum dalam arti perilaku yang teratur;
9.     Hukum dalam arti jalinan nilai.

Secara garis besar pengertian hukum dapat dikelompokkan menjadi tiga dasar menurut pendapt Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum :5-6) yaitu:
1.     Hukum dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak, Konseksuensi metodologinya adalah bersifat filosofis.
2.     Hukum dilihat sebagai suatu sistem peraturan yang abstrak, Konseksuensi metodologinya adalah bersifat normatif-analitis.
3.     Hukum dipahami sebagai sarana untuk mengatur masyarakat, metode yang digunakan adalah metode sosiologis.

Tujuan Hukum
Dari gambaran pengertian hukum diatas, di dalam literatur Prof. Dr. Esmi Warassih, SH, MS  berpendapat bahwa tujuan hukum memiliki 3 (tiga) teori yang telah dikembangkan oleh para pakar hukum sebelumnya diantaranya yaitu:
1.     Teori Etis, teori ini mengemukakan bahwa hukum itu semata-mata bertujuan untuk menemukan keadilan. Fokus dari teori ini adalah hakikat keadilan dan menyangkut isi atau norma untuk berbuat secara konkrit dalam keadaan tertentu.
2.     Teori Utilitis, penganut teori ini antara lin Jeremy Bentham, berpendapat dahwa tujuan hukum adalah untuk menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebayak-banyaknya (the greatest happines of the greatest number).
3.     Teori Campuran, tujuan pokok hukum adalah ketertiban dan oleh karena itu ketertiban merupakan syarat bagi adanya suatu masyarakat yang teratur.

Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa tujuan lain dari hukum adalah untuk mencapai keadilan secara berbeda-beda, baik isi maupun ukurannya menurut masyarakat dan zamannya. Sedangkan menurut Aristoteles keadilan dibedakan menjadi dua macam keadilan yaitu :
a.     Justisia distributive, yang menghendaki setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya,
b.     Justisia commutative, yng menghendaki setiap orang mendaptkan hal yang sama banyaknya (keadilan yang menyamakan).

Untuk mencapai suatu keadilan hukum, kita harus memahami fungsi dasar hukum tersebut, menurut Hoebel  menyimpulkan adanya empat fungsi dasar hukum, yaitu :
1.     Menempatkan hubungan antara anggota masyarakat dengan menunjukan jenis tingkah laku apa yang diperkenankan dan apa pula yang dilarang;
2.     Menentukan pembagian kekuasaan dan merinci siapa saja yang boleh melakukan paksaan serta siapakah yang harus mentaatinya dan sekaligus memilihkan sanksi-sanksinya yang efektif;
3.     Menyelesaikan sengketa;
4.     Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah.

Hukum sebagai ideal memiliki hubungan yang erat dengan konseptualisasi keadilan secara abstrak. Apa yang dilakukan hukum adalah untuk mewujudkan ide dan konsep keadilan yang diterima oleh masyarakatnya kedalam bentuk yang konkrit, berupa pembagian maupun pengolahan sumber-sumber daya kepada masyarakat demikian juga berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat atau negara yang berorientasi kesejahteraan dan kemakmuran.
Norma hukum merupakan salah satu dari norma dasar yang dipatuhi oleh masyarakat. Menurut Bertalanffy, Kenneth Building ternyata mengandung implikasi yang sangat berarti terhadap hukum, terutama berkaitan dengan aspek, yaitu :
1.     Keintegrasian;
2.     Keteraturan;
3.     Keutuhan;
4.     Keterorganisasian;
5.     Keterhubungan komponen satu sama lain; dan
6.     Ketergantungan komponen satu sama lain.

Sedangkan menurut Lawrence M. Friedman, bahwa unsur terpenting dalam aspek pendekatan keadilan memiliki 3 (tiga) komponen, yaitu :
1.     Komponen Struktur adalah kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum itu dengan berbagai macam fungsi dalam rangka mendukung bekerjanya sistem tersebut.
2.     Komponen Substantif adalah sebagai output dari sistem hukum, berupa peraturan-peraturan, keputusan-keputusan yang digunakan baik oleh pihak yang mengatur maupun yang diatur.
3.     Komponen Kultur adalah jembatan yang menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku masyarakat. Kultur yang dimaksud disini merupakan nilai, sikap, persepsi, dan sebagainya guna menyikapi satu kebijakan aturan hukum tersebut.

Menurut Lon L. Fuller  untuk mengenal hukum sebagai sistem maka harus dicermati apakah ia memenuhi delapan (8) azas atau principles of legality sebagai berikut :
1.     Sistem hukum harus menandung peraturan-peraturan artinnya ia tidak boleh mengandung sekedar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc.
2.     Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan.
3.     Peraturan tidak boleh berlaku surut.
4.     Peraturan-peraturan disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti.
5.     Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain.
6.     Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan.
7.     Peraturan tidak boleh sering dirubah-ubah.
8.     Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.

Untuk Tingkat Keguanan (Efficacy) suatu norma dapat terwujud apabila :
(1) ketaatan warga dipandang seagai suatu kewajiban yang dipaksakan oleh norma, dan
(2) perlu adanya persyaratan berupa sanksi yang diberikan oleh norma.


2.     FUNGSI CITA HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM YANG DEMOKRATIS

Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang bersifat demokratis harus mempresentasikan peran hukum sebagai alat untuk mendinamisasikan masyarakat. Fungsi cita hukum dalam negara yang sedang dalam perubahan dapat mengakomodasikan semua dinamika masyarakat yang kompleks seperti Indonesia. Makna yang terkandung di dalam  cita hukum harus dapat terwujud dalam tatatnan hukum yang demokrasi.
Menurut Kerms pembentukan peraturan perundang-undangan bukanlah merupakan kegiatan yuridis semata, melainkan suatu kegiatan yang bersifat interdisipliner. Artinya, seetiap aktivitas pembentukan peraturan perundang-undangan memerlukan bantuan dari sosiologi hukum, ilmu-ilmu sosial lainnya dan ilmu tentang perencanaan, agar produk hukum yang dihasilkan itu dapat diterima dan mendapat pengakuan dari masyarakat.
Institusi hukum merupakan suatu kebutuhan fungsional bagi masyarakat. Hukum merupakan elemen penting bagi perkembangan politik, dan dengan demikian menjadikan hubungannya dengan kebijaksanaan pemerintah semakin jelas. Hukum adalah dasar dan pemberi petunjuk bagi semua aspek kegiatan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan maupun dalam kehidupan hukum (dalam arti sempit) harus selalu berpedoman oleh institusi yang namanya hukum.
Untuk melakukan proses perancangan perundangan secara lebih baik, maka pembentuk peraturan perundang-undangan hendaknya menyadari dan memahami secara sungguh-sungguh dua hal pokok yaitu konsep dan bahasa, terutama bagaimana mencari kata-kata dan konsep yang tepat, baik dalam hal pengemabangan substantive policy maupun dalam mengkomunikasikannya.
Ketika hukum melakukan pendekatan dengan sistem maka muncullah defenisi sistem tersebut yang menekankan beberapa hal, yaitu :
1.     Sistem itu harus beorientasi kepada tujuan.
2.     Keseluruhan adalah lebih baik dari sekedar jumlah dari bagian-bagiannya.
3.     Suatu sistem berinteraksi dengan sistem yang lebih besar, yaitu lingkungan.
4.     Bekerjanya bagian-bagian dari sistem itu menciptakan sesuatu yang berharga.
5.     Masing-masing bagian harus cocok satu sama lain.
6.     Ada kekuatan pemersatu yang mengikat sistem itu.

Menurut stufenbau theory  dari Kelsen, norma hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norm hukum yang lebih tinggi, dalam pembentukan dan peegakan hukum sebagai suatu sistem yang idak boleh saling bertentangan satu sama lain.
Istilah cita hukum (Rechtsidee) perlu dibedakan dari konsep hukum (Rechtsbegriff), karena cita hukum ada di dalam cita bangsa Indonesia yaitu pada pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasil, baik berupa gagasan, rasa, cipta, dan pikiran. Sedangkan hukum merupakan kenyataan dalam kehidupan yang berkaitan dengan nilai yang diinginkan dan bertujuan mengabdi kepada nilai-nilai tersebut.
Menurut Gustav Radbruch beraliran Neo-Kantian berpendapat bahwa cita hukum berfungsi sebagai tolak ukur yang bersifat regulatif dan konstitutif. Tanpa cita hukum, maka produk hukum yang dihasilkan itu akan kehilangan maknanya.
Dengan memasuki tahap sosiologis dan poliitis sebagai bagian dari kegiatan penyusunan produk hukum yang demokratis, sesungguhnya dapat memberikan pelajaran kepada kita bahwa ternyata penyusunan produk hukum bukan sekedar suatu proses yuridis. Proses tersebut banyak melibatkan berbagai komponen sistem yang cukup rumit dan beragam apakah suatu produk hukum yang dihasilkan itu berkualitas atau tidak, apakah didukung oleh sikap dan nilai yang dianut masyarakat atau ditentang.
Tahap pembentukan hukum yang demokratis yang sesuai dengan nilai-nilai  Pancasila diantaranya :
1.     Tahapan Sosiologis, artinya sistem hukum merupakan suatu mekanisme dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Proses ini terkait dengan tata laku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sesuai dengan hukum yang beralku.
2.     Tahapan Politis, artinya sistem hukum memiliki aspek penguasaan terhadap masyarakat melalui pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat itu sendiri.
3.     Tahapan Yuridis, artinya suatu rumusan produk hukum telah memiliki aspek konsistesi, penetapan keputusan (Inkraht). Karena peraturan hukum itu merupakan salah satu alat yang penting untuk menyalurkan dan mewujudkan tujun kebijaksanaan pemerintah. Dalam proses inipun, tidaklah bebas nilai, selalu dalam lingkaran tekanan dari subsistem non yuridis seperti masyarakat sosial, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya.

Didalam proses mengidentifikasi dan merumuskan problem kebijaksanaan sangat ditentukan oleh para pelaku yang terlibat, baik secara individu maupun kelompok di dalam masyarakat, semuanya berinteraksi dalam suatu kegiatan atau proses untuk mengubah input menjadi output yang prosesnya oleh Easton disebut whithinputs, conversion process dan the black box. Proses transformasi dari keinginan sosial menjadi peraturan perundang-undangan baik dalam konteks politisi dan sosiologis tidak hanya terjadi pada saat pembentukan suatu peraturan dalam tahap bekerjanyapun proses tersebut berlangsung terus dan mengoreksi secara terus-menerus produk hukum yang dihasilkan tersebut.

3.     PERGESERAN PARADIGMA HUKUM : DARI PARADIGMA KEKUASAAN MENUJU PARADIGMA MORAL

Dalam perjalanan sejarah, terjadi beberapa hal mendasar dalam pembangunan. Pertama, strategi dan implementasi pembangunan dengan model pertumbuhan ternyata membawa implikasi yang terlalu jauh, yakni tidak berjalannya trickle down effects, melebarnya jurang pemisah antara strata sosial dan antardaerah, serta kehancuran sektor-sektor usaha kecil termasuk sektor industri rumah tangga dan sektor informal.
Kedua, tumbuh dan berkembangnya rezim-rezim yang represif, yang menurut Herbert Feith disebut sebagai repressive developmentalist regimes yang cenderung korupsi, kolusi, dan nepotisme; terhapusnya partisipasi politik rakyat, terbatasnya kebebasan pers, sangat minimnya peranserta masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan perampasan hak-hak rakyat.
Potret hukum yang diwarnai oleh sistem politik menyebabkan hukum hanyalah sebagai alat untuk mewujudkan tujuan-tujuan politik. Tatanan hukum yang dikembangkan menjadi sangat elitis dan konservatif, karena proses pembentukannya sangat sentralistik dan tidak partisipatif. Otonomi politik tampak lebih mendominasi.
Kekuasaan pemerintah Orde Baru yang besar dan bahkan sudah di luar proporsi terus berusaha menumbuhkan hegemoni kekuasaan yang luar biasa dengan berbagai cara, diantaranya:
1.     Membangun sistem kepartaian yang hegemonik.
2.     Tumpuan kekuatan Orde Baru ditopang oleh menyatunya Presiden Soeharto, ABRI,Golkar, dan Birokrasi.
3.     Membangun konfigurasi otoriter melalui penciptaan justifikasi konstitusional sehinggaotoriterisme diciptakan berdasarkan peraturan yang secara formal ada atau dibuat.

Keadaan yang demikian itu menyebabkan hukum kehilangan otonomi, otentisitas, dan profesionalisme dalam bekerjanya. Hukum menjadi terkooptasi oleh kekuasaan dan tidak mampu bekerja dan menyelesaikan pekerjaannya dengan benar.
Paradigma dan cara-cara lama tetap melekat hampir diseluruh kelembagaan yang ada, karna pada kenyataanya aspirasi rakyat untuk menulis suatu perubahan secara total sulit diwujudkan. Penanganan secara represif terus berlanjut seperti menangani demonstrasi, masyarakat yang tergusur dan masih banyak lagi. Pembentukan perundang-undangan tidak dapat dilakukan secara cepat, lebih disebabkan pola pikir pada aktor yang sulit untuk melakukan perubahan terhadap cara lama yang mereka pakai selama ini. Akibatnya tingkat kepercayaan terhadap pemerintah semakin lemah dan luntur.
Hukum yang dilandasi paradigma kekuasaan menghadirkan hukum yang tidak demokratis, yakni suatu sistem hukum yang totaliter. Sistem hukum seperti itu memiliki cirri-ciri antara lain:
1.     Sistem hukumnya terdiri dari peraturan mengikat yang isinya berubah-ubah tergantung putusan penguasa yang dibuat secara arbitrer.
2.     Dengan teknik tertentu, hukum dipakai sebagai “kedok” untuk menutupi penggunaankekuasaan secara arbitrer. Hukum diterima berdasarkan kesadaran palsu dan menurunkanderajat manusia.
3.     Penerimaan sosial terhadap hukum didasarkan pada kesadaran palsu dan merendahkanderajat manusia.
4.     Sanksi-sanksi hukum mengandung perusakan terhadap ikatan-ikatan sosial sertamenciptakan suatu suasana nihilisme sosial yang menyebar.
5.     Tujuan akhirnya, suatu legitimasi institusional, terlepas dari seberapa besar diterima oleh masyarakat.

Tanpa disadari atau tanpa melalui jalur formal, negara kita telah berubah dari “negara hukum” menjadi “negara kekuasaan”. Kualitas hukum kita menjadi hukum otoriter dengan memperlihatkan ciri-ciri otoritarian antara lain:
1.     Kaidah dasar totaliter yaitu suatu konsep dengan menggunakan pemikiran kelompok intelektual yang diselundupkan di dalam kaidah dasar yang pada gilirannya menjadi landasan bagi kaidah/peraturan baru ataukah penafsiran guna memperthankan orde totaliter tersebut.
2.     Kaidah dasar di atas konstitusi yaitu dalam orde totaliter, eksistensi konstitusi hanya ingin membuktikan bahwa warga negara sudah menikmati hak-haknya dan perlindungan-perlindungan hukum, padahal sesungguhnya hanya bersifat kosmetis (pemanis bibir) belaka.
3.     Hukum yang membudak yaitu hukum dikuasai oleh penguasa, bahwa hukum hanya sah apabila telah mendaptkan pengesahan dari kaidah yang lebih tinggi yang tidak bersifat hukum melainkan politik, maka dalam hal ini hukum hanya bisa diatur oleh penguasa politik saja yang tentunya tidak memiliki kepastian hukum tetap.
4.     Birokrasi totalitarian yaitu adanya pembatasan-pembatasan terhadap yang memberi alasan rasional untuk menolak pendekatan yang tak memihak (impersonal), yang dalam hal ini hukum totalitarian membudak kepada dan bekerja untuk elit yang berkuasa.
5.     Trias politika pro-forma yaitu peneknn terhadap dan oleh sistem peradilan, dimana pengadilan tidak memiliki kekuasaan memeriksa dan mengadili secara benar, melainkan hanya menjadi sarana yang dipakai untuk menekan warga negara.
6.     Kepatuhan terpaksa yaitu disini warga negara mengalami ketakutan, sehingga kepatuhan terhadap keputusan hukum merupakan semu atau palsu diakibatkan mereka tidak ada melihat pilihan lain. Hukum diterim berdasarkan hakekatnya bukan karena kekuatan dibelakangnya.
7.     Tipe rekayasa merusak yaitu ketidak adilan dan kesewenang-wenangan hukum membuat tatanan hukum dalam masyarakat tidak teratur, yang menimbulkan kerugian sosial yang luas di dalam masyarakat.

Di dalam perjalanan sejarah kegagalan pemerintahan oerde baru, maka lahirlah era reformasi. Reformasi hukum merupakan ON GOING PROCESS dan bukan sekedar perubahan hukum biasa. Reformasi sesungguhnya merupakan suatu perubahan seperangkat tata nilai untuk dijadikan dasar bagi suatu sistem hukum. Perubahan mendasar dimulai dari perangkat nilai dan berlanjut sampai pada tataran subtansi, struktur dan kultur hukumnya. Sehinga muncullah filsafat pencerahan guna memperbaiki kondisi hukum yang sedemikian rusak itu, diantaranya :
1.     Hukum tidak boleh hanya merupakan alat bantu untuk mencapai rasionalitas, tetapi hukum itu sendiri harus rasional.
2.     Untuk menjamin hukum yang rasional guna terwujudnya tujuan hukum, maka pelaksanaan hukum harus bersifat efisien.
3.     Hukum harus mewujudkan tujuan-tujuannya dengan memasukkan substansi struktur sosial masyarakat.

Globalisasi telah merambah hampir semua ranah kehidupan masyarakat, sehingga diperkirakan bakal muncul suatu global society  dengan klasifikasi global seperti : Global economi, global education, global human condition, global humanity, global order, and global global village.
Dalam penataan hukum, indonesia tidak hanya memperhatikan cita hukum dan politik hukum nasional serta karakteristik lokal. Akan tetapi, hendaknya juga memperhatikan kecenderungan yang telah diakui oleh negara yang telah mengikuti global trend, yang tampak dalam instrumen-instrumen internasional, seperti deklarasi, konvensi, code of condact, dan sebagainya. Koentjaraningrat  mengemukakan bahwa mentalitas masyarakat adalah sebagai berikut :
1.    Mentalitas yang meremehkan mutu.
2.    Mentalitas yang menerabas.
3.    Sikap tidak percaya pada diri sendiri.
4.    Sikap yang tidak disiplin
5.    Sikap yang tidak bertanggung jawab.

Globalisasi juga menghasilkan restrukturisasi ekonomi dengan membawa dampak-dampak yang diantaranya adalah :
1.    Perubahan dalam pola-pola produksi;
2.    Keterkaitan antara pasar-pasar keuangan;
3.    Makin pentingnya MNC;
4.    Perdagangan dan pertumbuhan dari blok-blok perdagangan regional;
5.    Penyesuaian struktural dan privatisasi;
6.  Hegemoni dari konsep neo liberal melahirkan hubungan ekonomi yang menekankan pasar-pasar privat, deregulasi, pengurangan peranan pemerintah dan perdagangan bebas;
7.  Tren dunia dalam demokratisasi, perlindungan HAM, dan revitalisasi rule of the law memperkuat keadilan;
8.  Munculnya pelaku-pelaku supranasional dan transnasional yang mempromosikan HAM dan demokrasi.

Ada dua hal yang harus mendapatkan perhatian secara seksama dalam menghadapi globalisasi, yaitu :
1.   Masalah hubungan antara warga negara dan hukum.
2.  Masalah kemampuan hukum dan sistem politik kita di dalam memenuhi tuntutan rakyat akan keadilan.












BAGIAN KEDUA : BUDAYA HUKUM


1.     PERANAN KULTUR HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM

Penegakan hukum hendaknya tidak dilihat sebagai suatu yang berdiri sendiri, melainkan selalu berada di antara berbagai faktor (interchange). Hukum hendaknya dilihat sebagai suatu gejala yang dapat diamati di dalam masyarakat antara lain meliputi tingkah laku warga masyarakat. Artinya, titik perhatian harus ditujukan kepada hubungan antara hukum dengan faktor-faktor non hukum lainnya, terutama nilai dan sikap serta pandangan masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan kultur hukum.
Untuk dapat memahami persoalan yang berkaitan dengan hukum secara lebih baik, maka hukum hendaknya dilihat sebagai suatu sistem, bahwa persoalan hukum yang kita hadapi sangat kompleks. Dasar yang terkandung dalam sistem hukum tersebut meliputi :
1.     Sistem itu selalu berorientasi pada suatu tujuan;
2.     Keseluruhan adalah lebih dari sekedar jumlah dan bagian-bagiannya;
3.     Sistem itu selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar yaitu lingkungannya; dan
4.     Bekerjanya bagian-bagian dari sistem itu menciptakan sesuatu yang berharga.

Di satu sisi, hukum dipandang sebagai suatu sistem nilai yang secara kesuluruhan dipayungi oleh sebuah norma dasar yang disebut grundnorm atau basic norm. Dari perspektif yang lain, hukum merupakan bagian dan lingkungan sosialnya. Dengan demikian, hukum merupakan salah satu subsistem diantara subsistem-subsistem sosial lain, seperti sosial, budaya, politik dan ekonomi.
Lawrence M. Friedman, mengemukakan adanya komponen-komponen yang terkandung dalam hukum, yaitu :
1.  Komponen Struktur, merupakan satu kelembagaan yang diciptakan oleh satu sistem.
2.   Komponen Substansi, merupakan satu rangkaian norma berupa aturan perundang-undangan.
3.   Komponen Kultural, harus dimilikinya ide-ide, gagasan, sikap, harapan dan pendapat hukum. Komponen ini menyebutkan bahwa peran lawyer dan hakim merupakan integral legal culture.
Hukum senantias dibatasi oleh situasi atau lingkungan dimana ia berada, sehingga tidak heran kalau terjadi ketidak cocokan antara apa yang seharusnya (das sollen) dengan apa yang senyatanya (das sein), Selanjutnya, apabila kita melihat penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum menjadi kenyataan, maka proses tersebut selalu melibatkan para pembuat dan pelaksana hukum, serta masyarakatnya.
Hukum memiliki hubungan timbal balik dengan masyarakatnya, karena hukum itu sendiri merupakan sarana pengatur masyarakat dan bekerja di dalam masyarakat. Itulah sebabnya, hukum tidak terlepapas dari gagasan maupun pendapat-pendapat yang hidup di kalangan anggota masyarkat.
Hubungan antara perkembangan hukum dengan perkembangan masyarakat ini juga diuraikan oleh H.L.A. Hart. Didalam masyarakat tipe yang pertama, kita tidak menemukan peraturan yang terperinci  dan resmi. Sedangakan di dalam tipe masyarakat yang kedua, sudah ditemui adanya difrensiasi dan isntitusionalisasi di bidang hukum seperti rules of recognition yang menentukan apa yang merupakan hukum rules of change yaitu bagaimana melakukan perubahan, dan rules of adjudication yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa. Dengan mengajukan beberapa model tersebut dapatlah dikatakan bahwa, perkembangan masyarakat menentukan tipe hukum mana yang berlaku.
Hukum yang dianut di Indonesia harus sarat dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Kalau demikian halnya, maka hukum bolehlah disebut sebagai sistem nilai. Apabila institusi hukum dikaitkan dengan latar belakang susunan masyarakat dan nilai-nilai yang dianutnya, maka kita mulai berhadapan dengan pilihan mengenai nilai-nilai apa yang harus diwujudkan oleh hukum.
Peranan nilai dan sikap merupakan gejala universal, sehingga di negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, mudah terjadi ketidak cocokan antara nilai-nilai yang telah dipilih untuk diwujudkan dalam masyarakat dengan nilai-nilai yang sudah mapan dan telah dihayati oleh anggota masyarakat.


2.     PENGARUH BUDAYA HUKUM TERHADAP FUNGSI HUKUM

Bagi suatu masyarakat yang sedang membangun hukum selalu dikaitkan dengan usaha-usaha untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik. Fungsi hukum tidak cukup hanya sebagai kontrol sosial, melainkan lebih dari itu. Keadaan demikian itu seolah-olah enggambarkkan bahwa sesungguhnya fungsi hukum sekarang ini sudah mengalami pergeseran, yakni secara lebih aktif melakukan perubahan-perubahan yang di inginkan.
Segala kebijaksanaan pemerintah dapat dirumuskan dengan jelas dan terbuka melalui institusi yang namanya hukum itu. Dengan demikian, para pengambil kebijaksanaan dapat dengan leluasa berbuat apa saja, termasuuk menjatuhkan pilihannya kepada sistem hukum yang modern rasional sebagai saluran legitimasi.
Penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai keadaan masyarakat sebagaimana dicita-citakan itu adalah suatu konsepsi yang modern. Menurut Marc Galanter, sistem hukum yang modern mempunyai ciri-ciri tertentu. Beberapa dianataranya adalah bersifat territorial, tidak bersifat personal, universitas, rasional, hukum dinilai dari sudut kegunaannya sebaai sarana untuk menggarap masyarakat.
Lon Fuller,  menunjukkan delapan prinsip legalitas yang harus diikuti dalam membuat hukum, yaitu :
1.     Harus ada peraturannya terlebih dahulu.
2.     Peraturan itu harus diumumkan.
3.     Peraturan itu tidak boleh berlaku surut.
4.     Perumusan peraturan-peraturan harus dapat dimengerti oleh rakyat.
5.     Hukum tidak boleh meminta dijalankannya hal-hal yang tidak mungkin.
6.     Diantara sesama peraturan tidak boleh terdapat pertentangan satu sama lain.
7.     Peraturan-peraturan harus tetap, tidak boleh sering diubah-ubah.
8.     Harus terdapat kesesuaian antara tindakan-tindakan para pejabat hukum dan peraturan-peraturan yang telah dibuat.

James C.N Paul maupun Clarence J. Dias berpendapat, bahwa perdebatan nilai-nilai yang terkandung di dalam hukum nasional dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat desa seringkali menyulitkan mereka untuk dapat mengerti ketentuan-ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan-tujuan dan nilai-nilai tertentu. Artinya, kebudayaan merupakan suatu blue of behavior yang memberikan pedoman tentang apa yang harus dilakukan, boleh dilakukan dan apa yang dilarang. Nilai sosial dan budaya tersebut berperan sebagai pedoman dan pendorong bagi perilaku manusia di dalam proses interaksi sosial.
Daniel S.Lev di dalam karangannya Judicial Institutions and Legal Culture in Indonesia menguraikan tentang sistem hukum dan budaya hukum. Menurut Lev sistem hukum menekankan pada prosedur tetapi tidak menjelaskan tentang bagaimana sesungguhnya orang-orang itu menyelesaikan maslahnya di dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan komponen substantive dari budaya hukum itu terdiri dari asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi maupun penggunaan sumber-sumber di dalam masyarakat, terutama mengenai apa yang adil dan tidak menurut masyarakat, dan sebagainya. Budaya hukum merupakan unsur yang penting untuk memahami perbedaan-perbedaan yang terdapat di antara sistem hukum yang satu dengan yang lainnya.
Menurut Lawrence M. Friedman memasukkan komponen budaya hukum sebagai bagian integral dari suatu sistem hukum. Yang membedakan unsur sitem itu ke dalam 3 (tiga) macam yaitu :
1.     Struktur yaitu kelembagaan yang diciptakan oleh sistem huku dengan berbagai macam fungsinya dalam mendukung bekerjanya sistem hukum.
2.     Subtansi yaitu luaran dari sistem hukum, termasuk di dalamnya norma-norma yang antara lain berwujud peraturan perundang-undangan.
3.     Kultur (budaya) yaitu nilai-nilai dan sikap-sikap yang merupakan pengikat sistem itu, serta menentukan tempat sistem itu ditengah-tengah budaya bangsa sebagai keseluruhan.

Suatu sistem hukum yang tidak efektif tentunya akan menghambat terealisasinya tujuan yang ingin dicapai itu. Paul dan Dias mengajukan 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi untuk mengefektifkan sistem hukum, yaitu :
1.     Mudah tidaknya makna aturan-aturan hukum itu untuk ditangkap dan dipahami;
2.     Luas tidaknya kalangan di dalam masyarakat yang mengetahui isi aturan-aturan hukum yang bersangkutan;
3.     Efisien dan efektif tidaknya mobilisasi aturan-aturan hukum;
4.     Adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya mudah dijangkau dan dimasuki oleh setiap warga masyarakat, melainkan juga harus cukup efektif dalam menyelesaikan sengketa-sengketa, dan;
5.     Adanya anggapan dan pengakuan yang merata di kalangan warga masyarakat bahwa aturan-aturan dan pranata-pranata hukum itu memang sesungguhnya berdaya kemampuan yang efektif.

Ucapan Max Weber “Orang tak akan mungkin berhasil mencapai sesuatu yang mungkin dicapai, kecuali apabila dia tanpa putus-putusnya berani mencoba menjangkau hal-hal yang tampaknya tak mungkin dicapai”.

3.     PEMBINAAN KESADARAN HUKUM

Membina kesadaraan hukum adalah suatu tuntutan pembaharuan sosial yang dewasa ini menjadi perhatian pemerintah dan mulai digalakan dalam berbagai usaha pembangunan. Tertib hukum dan penegakan hukum, penegasan ini dirumuskan sebagai berikut :
1)     Pembngunan dibidang hukum didasarkan atas landasa sumber tertib hukum seperti terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;
2)     Guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam mengayomi masyarakat, yang merupakan syarat bagi terciptanya stabilitas nasional yang mantap, maka aparatur pemerintah pada umumnya dan aparatur penegak hukum pada khususnya perlu terus menerus dibina dan dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan serta kewibawaannya;
3)     Pembangunan dan pembinaan dibidang hukum diarahkan agar hukum mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tngkat kemajuan pembangunan, sehingga dapat diciptakan ketertiban dan kepastian umum;
4)     Usaha-usaha penertiban badan-badan penegak hukum perlu dilanjutkan;
5)     Usaha meningkatkan kemampuan dan kewibawaan aparat penegak hukum perlu dilnjutkan;
6)     Meningkatkan kesadaran hukum sehingga masyarakat menghayati hak dan kewajibannya;
7)     Meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum ke arah tegaknya hukum, keadilan dan pembinaan perlindungan harkat dan martabt manusia, ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan UUD 1945.

Kesadaran hukum dalam konteks ini berarti kesadaran untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum. Kesadaran hukum masyarakat merupakan semacam jembatan yang menghubungkan antara peratran-peraturan hukum dengan tingakah laku hukum anggota masyarakatnya. Lawrence M. Friedman lebih condong menyebutnya sebagai bagian dari “kultur hukum” yaitu nilai-nilai, sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum.
Menurut Sunaryati Hartono, betapapun kesadaran hukum itu berakar di dalam masyarakat, ia merupakan abstraksi yang lebih rasional daripada perasaan hukum yang hidup di dalam masyarkat. Dengan kata lain, kesadaran hukum merupakan suatu pengertian yang menjadi hasil ciptaan para sarjana hukum.
Dalam proses bekerjanya hukum, setiap anggota masyarakat dipandang sebagai adressat hukum. Sebagai pemegang peran ia diharapkan oleh hukum memenuhi harapan-harapan tertentu sebagaimana dicantumkan di dalam peraturan-peraturan. Chambiliss dan Sediman menyebutkan adressat Hukum itu sebagai “Pemegang Peran” (role occupant).
Para sosiolog modern yang berorientasi empiris cenderung berpendapat bahwa kekuatan pokok kontrol sosial itu terletak pada adanya kaidah-kaidah kelompok yang telah diresapi masyarakat. Jadi, jelaslah bahwa masalah kesadaran hukum ini timbul apabila nilai-nilai yang akan diwujudkan dalam peraturan hukum itu merupakan nilai-nilai yang baru.
Menghadapi produk hukum yang cenderung memasukan unsur-unsur baru itu, apakah seorang pemegang peran akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum seperti itu atau tidak, sangat tergantung pada tiga variable utama, antara lain :
1)     apakah normanya telah disampaikan;
2)     apakah normanya serasi dengan tujuan-tujuan yang diterapkan bagi posisi itu;
3)     apakah si pemegang peran digerakan oleh motivasi yang menyimpang.

Ciri yang demikian ini mengandung arti bahwa fungsi hukum tidak hanya sebagai kontrol sosial melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan suatu masyarakat baru yang dicita-citakan.
Proses bekerjanya hukum itu sangat ditentukan oleh beberapa faktor penting, yaitu :
1.     Peraturan-peraturan hukumnya;
2.     Badan pembuat undang-undang;
3.     Badan pelaksana hukum (sanctioning agencies);
4.     Masyarakat sebagai sarana pengaturan;
5.     Proses penerapan hukumnya;
6.     Komunikasi hukumnya;
7.     Kompleks kekuatan sosial-politik dan lain-lain yang bekerja atas diri pembuat undang-undang, birokrat (pelaksana hukum) maupun masyarakat sendiri sebagai pemegang peraan;
8.     Proses umpan balik antara semua komponen tersebut.

Faktor-faktor yang diperlukan untuk mewujudkan cita-cita sebagaimana tertuang dalam peraturan hukum tersebut perlu dipersiapkan dengan baik. Artinya apa yang disebut sebagai undang-undang itu hanyalah sekedar kerangka atau pedoman bertindak, dan oleh karena itu masih harus dilengkapi dengan segala macam sarana yang dibutuhkan agar dapat dijalankan dengan semestinya.
Menurut A. Podgorecki  ada empat asas pokok yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan tujuan sosial yang dikehendaki, yakni :
1.     Suatu penggambaran yang baik mengenai situasi yang dihadapi.
2.     Membuat suatu analisa mengenai penilaian-penilaian yang ada dan menempatkannya dalam suatu urutan hirarki. Analisis disini meliputi pula perkiraan mengenai apakah cara-cara yang kan dipakai tidak akan lebih menimbulkan suatu efek yang baik mala memperburuk keadaan.
3.     Melakukan verifikasi hipotesis-hipotesis, seperti apakah suatu cara yang dipikirkan untuk dilakukan itu pada akhirnya membawa kita kepada tujuan sebagaimana yang dikehendaki.
4.     Pengukuran terhadap efek perturan-peraturan yang ada.


Kesadaran untuk memerlukan hukum sebagai sarana yang sengaja dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan yang kita kehendaki dinyatakan pula dalam salah satu keputusan seminar hukum nasional ke III pada Tahun 1974 di Surabaya. Yang dirumuskan sebagai berikut : “Perundang-undangan terutama dalam masyarakat dinamis dan yang sedang berkembang, merupakan sarana untuk merealisis kebijaksanaan-kebijaksanaan Negara dalam bidang-bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan nasional sesuai dengan skala prioritas dan pertahanan pembangunan nasional”.

4 komentar: