PRANATA HUKUM SEBUAH TELAAH
SOSIOLOGIS
(Buku Karangan Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu,
SH., MS)
BAGIAN
PERTAMA : CITA HUKUM
1.
HUKUM SEBAGAI SISTEM NORMA DAN
FUNGSI-FUNGSINYA
![]() |
| Add caption |
Hukum
pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam
kehidupan bersama; keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Dalam
buku karangan Prof. Dr. Esmi Warassih, SH, MS dengan Judul Pranata Hukum
sebuah Telaahan Sosiologis yang telah disinopsiskan oleh penulis. Yang dalam
hal ini bahwa hukum memiliki banyak segi dan bentuk, maka akan sangat sulit
untuk membentuk pengertian hukum atas segala dimensi hukum yang ada. Pengertian
hukum yang telah diklasifikasikan oleh penulis menjadi 9 (sembilan) segi, yaitu
:
1. Hukum dalam arti ilmu;
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem
ajaran tentang kenyataan;
3. Hukum dalam arti kaedah atau norma;
4. Hukum dalam arti tata hukum atau
hukum positif tertulis;
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat;
6. Hukum dlm arti petugas;
7. Hukum dlam arti proses pemerintahan;
8. Hukum dalam arti perilaku yang
teratur;
9. Hukum dalam arti jalinan nilai.
Secara garis besar pengertian hukum
dapat dikelompokkan menjadi tiga dasar menurut pendapt Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum :5-6) yaitu:
1.
Hukum
dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak, Konseksuensi metodologinya
adalah bersifat filosofis.
2.
Hukum
dilihat sebagai suatu sistem peraturan yang abstrak, Konseksuensi metodologinya
adalah bersifat normatif-analitis.
3.
Hukum
dipahami sebagai sarana untuk mengatur masyarakat, metode yang digunakan adalah
metode sosiologis.
Tujuan Hukum
Dari gambaran pengertian hukum
diatas, di dalam literatur Prof. Dr. Esmi Warassih, SH, MS berpendapat bahwa tujuan hukum
memiliki 3 (tiga) teori yang telah dikembangkan oleh para pakar hukum
sebelumnya diantaranya yaitu:
1.
Teori
Etis, teori ini mengemukakan bahwa hukum itu semata-mata bertujuan untuk
menemukan keadilan. Fokus dari teori ini adalah hakikat keadilan dan menyangkut
isi atau norma untuk berbuat secara konkrit dalam keadaan tertentu.
2.
Teori
Utilitis, penganut teori ini antara lin Jeremy Bentham, berpendapat
dahwa tujuan hukum adalah untuk menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia
dalam jumlah yang sebayak-banyaknya (the
greatest happines of the greatest number).
3.
Teori
Campuran, tujuan pokok hukum adalah ketertiban dan oleh karena itu ketertiban
merupakan syarat bagi adanya suatu masyarakat yang teratur.
Mochtar
Kusumaatmadja
berpendapat bahwa tujuan lain dari hukum adalah untuk mencapai keadilan secara
berbeda-beda, baik isi maupun ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Sedangkan menurut Aristoteles keadilan dibedakan menjadi dua macam keadilan yaitu
:
a. Justisia
distributive, yang
menghendaki setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya,
b. Justisia
commutative, yng
menghendaki setiap orang mendaptkan hal yang sama banyaknya (keadilan yang
menyamakan).
Untuk mencapai suatu keadilan hukum,
kita harus memahami fungsi dasar hukum tersebut, menurut Hoebel menyimpulkan adanya empat fungsi dasar
hukum, yaitu :
1. Menempatkan hubungan antara anggota
masyarakat dengan menunjukan jenis tingkah laku apa yang diperkenankan dan apa
pula yang dilarang;
2. Menentukan pembagian kekuasaan dan
merinci siapa saja yang boleh melakukan paksaan serta siapakah yang harus
mentaatinya dan sekaligus memilihkan sanksi-sanksinya yang efektif;
3. Menyelesaikan sengketa;
4. Memelihara kemampuan masyarakat untuk
menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah.
Hukum sebagai ideal memiliki hubungan
yang erat dengan konseptualisasi keadilan secara abstrak. Apa yang dilakukan
hukum adalah untuk mewujudkan ide dan konsep keadilan yang diterima oleh
masyarakatnya kedalam bentuk yang konkrit, berupa pembagian maupun pengolahan
sumber-sumber daya kepada masyarakat demikian juga berkaitan erat dengan
perkembangan masyarakat atau negara yang berorientasi kesejahteraan dan kemakmuran.
Norma
hukum merupakan salah satu dari norma dasar yang dipatuhi oleh masyarakat.
Menurut Bertalanffy, Kenneth Building ternyata mengandung implikasi
yang sangat berarti terhadap hukum, terutama berkaitan dengan aspek, yaitu :
1.
Keintegrasian;
2.
Keteraturan;
3.
Keutuhan;
4.
Keterorganisasian;
5.
Keterhubungan
komponen satu sama lain; dan
6.
Ketergantungan
komponen satu sama lain.
Sedangkan
menurut Lawrence M. Friedman, bahwa unsur terpenting dalam aspek
pendekatan keadilan memiliki 3 (tiga) komponen, yaitu :
1. Komponen Struktur adalah kelembagaan
yang diciptakan oleh sistem hukum itu dengan berbagai macam fungsi dalam rangka
mendukung bekerjanya sistem tersebut.
2. Komponen Substantif adalah sebagai
output dari sistem hukum, berupa peraturan-peraturan, keputusan-keputusan yang
digunakan baik oleh pihak yang mengatur maupun yang diatur.
3. Komponen Kultur adalah jembatan yang
menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku masyarakat. Kultur
yang dimaksud disini merupakan nilai, sikap, persepsi, dan sebagainya guna
menyikapi satu kebijakan aturan hukum tersebut.
Menurut
Lon
L. Fuller untuk mengenal hukum
sebagai sistem maka harus dicermati apakah ia memenuhi delapan (8) azas atau principles of legality sebagai berikut :
1.
Sistem
hukum harus menandung peraturan-peraturan artinnya ia tidak boleh mengandung
sekedar keputusan-keputusan yang bersifat ad
hoc.
2.
Peraturan-peraturan
yang telah dibuat itu harus diumumkan.
3.
Peraturan
tidak boleh berlaku surut.
4.
Peraturan-peraturan
disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti.
5.
Suatu
sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama
lain.
6.
Peraturan-peraturan
tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan.
7.
Peraturan
tidak boleh sering dirubah-ubah.
8.
Harus
ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya
sehari-hari.
Untuk
Tingkat Keguanan (Efficacy) suatu
norma dapat terwujud apabila :
(1)
ketaatan warga dipandang seagai suatu kewajiban yang dipaksakan oleh norma, dan
(2)
perlu adanya persyaratan berupa sanksi yang diberikan oleh norma.
2.
FUNGSI CITA HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
HUKUM YANG DEMOKRATIS
Dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan yang bersifat demokratis harus mempresentasikan peran hukum
sebagai alat untuk mendinamisasikan masyarakat. Fungsi cita hukum dalam negara
yang sedang dalam perubahan dapat mengakomodasikan semua dinamika masyarakat
yang kompleks seperti Indonesia. Makna yang terkandung di dalam cita hukum harus dapat terwujud dalam tatatnan
hukum yang demokrasi.
Menurut
Kerms
pembentukan peraturan perundang-undangan bukanlah merupakan kegiatan
yuridis semata, melainkan suatu kegiatan yang bersifat interdisipliner.
Artinya, seetiap aktivitas pembentukan peraturan perundang-undangan memerlukan
bantuan dari sosiologi hukum, ilmu-ilmu sosial lainnya dan ilmu tentang
perencanaan, agar produk hukum yang dihasilkan itu dapat diterima dan mendapat
pengakuan dari masyarakat.
Institusi
hukum merupakan suatu kebutuhan fungsional bagi masyarakat. Hukum merupakan
elemen penting bagi perkembangan politik, dan dengan demikian menjadikan
hubungannya dengan kebijaksanaan pemerintah semakin jelas. Hukum adalah dasar
dan pemberi petunjuk bagi semua aspek kegiatan kemasyarakatan, kebangsaan dan
kenegaraan, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
dan keamanan maupun dalam kehidupan hukum (dalam arti sempit) harus selalu
berpedoman oleh institusi yang namanya hukum.
Untuk
melakukan proses perancangan perundangan secara lebih baik, maka pembentuk
peraturan perundang-undangan hendaknya menyadari dan memahami secara
sungguh-sungguh dua hal pokok yaitu konsep dan bahasa, terutama bagaimana
mencari kata-kata dan konsep yang tepat, baik dalam hal pengemabangan
substantive policy maupun dalam mengkomunikasikannya.
Ketika hukum melakukan pendekatan
dengan sistem maka muncullah defenisi sistem tersebut yang menekankan beberapa
hal, yaitu :
1. Sistem itu harus beorientasi kepada
tujuan.
2. Keseluruhan adalah lebih baik dari
sekedar jumlah dari bagian-bagiannya.
3. Suatu sistem berinteraksi dengan
sistem yang lebih besar, yaitu lingkungan.
4. Bekerjanya bagian-bagian dari sistem
itu menciptakan sesuatu yang berharga.
5. Masing-masing bagian harus cocok satu
sama lain.
6. Ada kekuatan pemersatu yang mengikat
sistem itu.
Menurut stufenbau theory dari Kelsen,
norma hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norm hukum yang
lebih tinggi, dalam pembentukan dan peegakan hukum sebagai suatu sistem yang
idak boleh saling bertentangan satu sama lain.
Istilah
cita hukum (Rechtsidee) perlu
dibedakan dari konsep hukum (Rechtsbegriff),
karena cita hukum ada di dalam cita bangsa Indonesia yaitu pada pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah
Pancasil, baik berupa gagasan, rasa, cipta, dan pikiran. Sedangkan hukum
merupakan kenyataan dalam kehidupan yang berkaitan dengan nilai yang diinginkan
dan bertujuan mengabdi kepada nilai-nilai tersebut.
Menurut
Gustav
Radbruch beraliran Neo-Kantian
berpendapat bahwa cita hukum berfungsi sebagai tolak ukur yang bersifat
regulatif dan konstitutif. Tanpa cita hukum, maka produk hukum yang dihasilkan
itu akan kehilangan maknanya.
Dengan
memasuki tahap sosiologis dan poliitis sebagai bagian dari kegiatan penyusunan
produk hukum yang demokratis, sesungguhnya dapat memberikan pelajaran kepada
kita bahwa ternyata penyusunan produk hukum bukan sekedar suatu proses yuridis.
Proses tersebut banyak melibatkan berbagai komponen sistem yang cukup rumit dan
beragam apakah suatu produk hukum yang dihasilkan itu berkualitas atau tidak,
apakah didukung oleh sikap dan nilai yang dianut masyarakat atau ditentang.
Tahap
pembentukan hukum yang demokratis yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diantaranya :
1. Tahapan Sosiologis, artinya sistem
hukum merupakan suatu mekanisme dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
Proses ini terkait dengan tata laku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sesuai
dengan hukum yang beralku.
2. Tahapan Politis, artinya sistem hukum
memiliki aspek penguasaan terhadap masyarakat melalui pemerintahan yang
diselenggarakan oleh rakyat itu sendiri.
3. Tahapan Yuridis, artinya suatu
rumusan produk hukum telah memiliki aspek konsistesi, penetapan keputusan
(Inkraht). Karena peraturan hukum itu merupakan salah satu alat yang penting
untuk menyalurkan dan mewujudkan tujun kebijaksanaan pemerintah. Dalam proses
inipun, tidaklah bebas nilai, selalu dalam lingkaran tekanan dari subsistem non
yuridis seperti masyarakat sosial, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya.
Didalam
proses mengidentifikasi dan merumuskan problem kebijaksanaan sangat ditentukan
oleh para pelaku yang terlibat, baik secara individu maupun kelompok di dalam
masyarakat, semuanya berinteraksi dalam suatu kegiatan atau proses untuk
mengubah input menjadi output yang prosesnya oleh Easton disebut whithinputs, conversion process dan the black box. Proses transformasi dari keinginan sosial menjadi
peraturan perundang-undangan baik dalam konteks politisi dan sosiologis tidak
hanya terjadi pada saat pembentukan suatu peraturan dalam tahap bekerjanyapun
proses tersebut berlangsung terus dan mengoreksi secara terus-menerus produk
hukum yang dihasilkan tersebut.
3.
PERGESERAN PARADIGMA HUKUM : DARI PARADIGMA KEKUASAAN MENUJU PARADIGMA
MORAL
Dalam
perjalanan sejarah, terjadi beberapa hal mendasar dalam pembangunan. Pertama,
strategi dan implementasi pembangunan dengan model pertumbuhan ternyata membawa
implikasi yang terlalu jauh, yakni tidak berjalannya trickle down effects,
melebarnya jurang pemisah antara strata sosial dan antardaerah, serta
kehancuran sektor-sektor usaha kecil termasuk sektor industri rumah tangga dan
sektor informal.
Kedua, tumbuh dan berkembangnya
rezim-rezim yang represif, yang menurut Herbert Feith disebut sebagai repressive
developmentalist regimes yang cenderung korupsi, kolusi, dan nepotisme; terhapusnya
partisipasi politik rakyat, terbatasnya kebebasan pers, sangat minimnya
peranserta masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan, pelanggaran
hak asasi manusia (HAM), dan perampasan hak-hak rakyat.
Potret
hukum yang diwarnai oleh sistem politik menyebabkan hukum hanyalah sebagai alat
untuk mewujudkan tujuan-tujuan politik. Tatanan hukum yang dikembangkan menjadi
sangat elitis dan konservatif, karena proses pembentukannya sangat sentralistik
dan tidak partisipatif. Otonomi politik tampak lebih mendominasi.
Kekuasaan
pemerintah Orde Baru yang besar dan bahkan sudah di luar proporsi terus berusaha
menumbuhkan hegemoni kekuasaan yang luar biasa dengan berbagai cara,
diantaranya:
1. Membangun sistem kepartaian yang
hegemonik.
2. Tumpuan kekuatan Orde Baru ditopang
oleh menyatunya Presiden Soeharto, ABRI,Golkar, dan Birokrasi.
3. Membangun konfigurasi otoriter
melalui penciptaan justifikasi konstitusional sehinggaotoriterisme diciptakan
berdasarkan peraturan yang secara formal ada atau dibuat.
Keadaan
yang demikian itu menyebabkan hukum kehilangan otonomi, otentisitas, dan profesionalisme
dalam bekerjanya. Hukum menjadi terkooptasi oleh kekuasaan dan tidak mampu
bekerja dan menyelesaikan pekerjaannya dengan benar.
Paradigma
dan cara-cara lama tetap melekat hampir diseluruh kelembagaan yang ada, karna
pada kenyataanya aspirasi rakyat untuk menulis suatu perubahan secara total
sulit diwujudkan. Penanganan secara represif terus berlanjut seperti menangani
demonstrasi, masyarakat yang tergusur dan masih banyak lagi. Pembentukan
perundang-undangan tidak dapat dilakukan secara cepat, lebih disebabkan pola
pikir pada aktor yang sulit untuk melakukan perubahan terhadap cara lama yang
mereka pakai selama ini. Akibatnya tingkat kepercayaan terhadap pemerintah
semakin lemah dan luntur.
Hukum
yang dilandasi paradigma kekuasaan menghadirkan hukum yang tidak demokratis,
yakni suatu sistem hukum yang totaliter. Sistem hukum seperti itu memiliki
cirri-ciri antara lain:
1. Sistem hukumnya terdiri dari
peraturan mengikat yang isinya berubah-ubah tergantung putusan penguasa yang
dibuat secara arbitrer.
2. Dengan teknik tertentu, hukum dipakai
sebagai “kedok” untuk menutupi penggunaankekuasaan secara arbitrer. Hukum
diterima berdasarkan kesadaran palsu dan menurunkanderajat manusia.
3. Penerimaan sosial terhadap hukum
didasarkan pada kesadaran palsu dan merendahkanderajat manusia.
4. Sanksi-sanksi hukum mengandung
perusakan terhadap ikatan-ikatan sosial sertamenciptakan suatu suasana
nihilisme sosial yang menyebar.
5. Tujuan akhirnya, suatu legitimasi
institusional, terlepas dari seberapa besar diterima oleh masyarakat.
Tanpa
disadari atau tanpa melalui jalur formal, negara kita telah berubah dari
“negara hukum” menjadi “negara kekuasaan”. Kualitas hukum kita menjadi hukum
otoriter dengan memperlihatkan ciri-ciri otoritarian antara lain:
1.
Kaidah
dasar totaliter yaitu suatu konsep dengan menggunakan pemikiran kelompok
intelektual yang diselundupkan di dalam kaidah dasar yang pada gilirannya
menjadi landasan bagi kaidah/peraturan baru ataukah penafsiran guna
memperthankan orde totaliter tersebut.
2.
Kaidah
dasar di atas konstitusi yaitu dalam orde totaliter, eksistensi konstitusi
hanya ingin membuktikan bahwa warga negara sudah menikmati hak-haknya dan
perlindungan-perlindungan hukum, padahal sesungguhnya hanya bersifat kosmetis
(pemanis bibir) belaka.
3.
Hukum
yang membudak yaitu hukum dikuasai oleh penguasa, bahwa hukum hanya sah apabila
telah mendaptkan pengesahan dari kaidah yang lebih tinggi yang tidak bersifat
hukum melainkan politik, maka dalam hal ini hukum hanya bisa diatur oleh
penguasa politik saja yang tentunya tidak memiliki kepastian hukum tetap.
4.
Birokrasi
totalitarian yaitu adanya pembatasan-pembatasan terhadap yang memberi alasan
rasional untuk menolak pendekatan yang tak memihak (impersonal), yang dalam hal
ini hukum totalitarian membudak kepada dan bekerja untuk elit yang berkuasa.
5.
Trias
politika pro-forma yaitu peneknn terhadap dan oleh sistem peradilan, dimana
pengadilan tidak memiliki kekuasaan memeriksa dan mengadili secara benar,
melainkan hanya menjadi sarana yang dipakai untuk menekan warga negara.
6.
Kepatuhan
terpaksa yaitu disini warga negara mengalami ketakutan, sehingga kepatuhan
terhadap keputusan hukum merupakan semu atau palsu diakibatkan mereka tidak ada
melihat pilihan lain. Hukum diterim berdasarkan hakekatnya bukan karena kekuatan
dibelakangnya.
7.
Tipe
rekayasa merusak yaitu ketidak adilan dan kesewenang-wenangan hukum membuat
tatanan hukum dalam masyarakat tidak teratur, yang menimbulkan kerugian sosial
yang luas di dalam masyarakat.
Di
dalam perjalanan sejarah kegagalan pemerintahan oerde baru, maka lahirlah era
reformasi. Reformasi hukum merupakan ON
GOING PROCESS dan bukan sekedar perubahan hukum biasa. Reformasi
sesungguhnya merupakan suatu perubahan seperangkat tata nilai untuk dijadikan
dasar bagi suatu sistem hukum. Perubahan mendasar dimulai dari perangkat nilai
dan berlanjut sampai pada tataran subtansi, struktur dan kultur hukumnya.
Sehinga muncullah filsafat pencerahan guna memperbaiki kondisi hukum yang
sedemikian rusak itu, diantaranya :
1. Hukum tidak boleh hanya merupakan
alat bantu untuk mencapai rasionalitas, tetapi hukum itu sendiri harus
rasional.
2. Untuk menjamin hukum yang rasional
guna terwujudnya tujuan hukum, maka pelaksanaan hukum harus bersifat efisien.
3. Hukum harus mewujudkan
tujuan-tujuannya dengan memasukkan substansi struktur sosial masyarakat.
Globalisasi
telah merambah hampir semua ranah kehidupan masyarakat, sehingga diperkirakan
bakal muncul suatu global society dengan
klasifikasi global seperti : Global economi, global education, global human condition,
global humanity, global order, and global global village.
Dalam
penataan hukum, indonesia tidak hanya memperhatikan cita hukum dan politik
hukum nasional serta karakteristik lokal. Akan tetapi, hendaknya juga
memperhatikan kecenderungan yang telah diakui oleh negara yang telah mengikuti
global trend, yang tampak dalam instrumen-instrumen internasional, seperti
deklarasi, konvensi, code of condact, dan sebagainya. Koentjaraningrat mengemukakan bahwa mentalitas masyarakat adalah
sebagai berikut :
1. Mentalitas yang meremehkan mutu.
2. Mentalitas yang menerabas.
3. Sikap tidak percaya pada diri sendiri.
4. Sikap yang tidak disiplin
5. Sikap yang tidak bertanggung jawab.
Globalisasi
juga menghasilkan restrukturisasi ekonomi dengan membawa dampak-dampak yang
diantaranya adalah :
1. Perubahan dalam pola-pola produksi;
2. Keterkaitan antara pasar-pasar keuangan;
3. Makin pentingnya MNC;
4. Perdagangan dan pertumbuhan dari blok-blok
perdagangan regional;
5. Penyesuaian struktural dan privatisasi;
6. Hegemoni dari konsep neo liberal melahirkan
hubungan ekonomi yang menekankan pasar-pasar privat, deregulasi, pengurangan
peranan pemerintah dan perdagangan bebas;
7. Tren dunia dalam demokratisasi, perlindungan
HAM, dan revitalisasi rule of the law memperkuat keadilan;
8. Munculnya pelaku-pelaku supranasional dan
transnasional yang mempromosikan HAM dan demokrasi.
Ada
dua hal yang harus mendapatkan perhatian secara seksama dalam menghadapi
globalisasi, yaitu :
1. Masalah hubungan antara warga negara dan
hukum.
2. Masalah
kemampuan hukum dan sistem politik kita di dalam memenuhi tuntutan rakyat akan
keadilan.
BAGIAN
KEDUA : BUDAYA HUKUM
1.
PERANAN KULTUR HUKUM DALAM PENEGAKAN
HUKUM
Penegakan hukum hendaknya tidak
dilihat sebagai suatu yang berdiri sendiri, melainkan selalu berada di antara
berbagai faktor (interchange). Hukum hendaknya dilihat sebagai suatu gejala
yang dapat diamati di dalam masyarakat antara lain meliputi tingkah laku warga
masyarakat. Artinya, titik perhatian harus ditujukan kepada hubungan antara
hukum dengan faktor-faktor non hukum lainnya, terutama nilai dan sikap serta
pandangan masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan kultur hukum.
Untuk
dapat memahami persoalan yang berkaitan dengan hukum secara lebih baik, maka
hukum hendaknya dilihat sebagai suatu sistem, bahwa persoalan hukum yang kita
hadapi sangat kompleks. Dasar yang terkandung dalam sistem hukum tersebut
meliputi :
1. Sistem itu selalu berorientasi pada
suatu tujuan;
2. Keseluruhan adalah lebih dari sekedar
jumlah dan bagian-bagiannya;
3. Sistem itu selalu berinteraksi dengan
sistem yang lebih besar yaitu lingkungannya; dan
4. Bekerjanya bagian-bagian dari sistem
itu menciptakan sesuatu yang berharga.
Di
satu sisi, hukum dipandang sebagai suatu sistem nilai yang secara kesuluruhan
dipayungi oleh sebuah norma dasar yang disebut grundnorm atau basic norm. Dari
perspektif yang lain, hukum merupakan bagian dan lingkungan sosialnya. Dengan
demikian, hukum merupakan salah satu subsistem diantara subsistem-subsistem
sosial lain, seperti sosial, budaya, politik dan ekonomi.
Lawrence
M. Friedman, mengemukakan
adanya komponen-komponen yang terkandung dalam hukum, yaitu :
1. Komponen
Struktur, merupakan satu kelembagaan yang diciptakan oleh satu sistem.
2.
Komponen Substansi, merupakan satu
rangkaian norma berupa aturan perundang-undangan.
3.
Komponen Kultural, harus dimilikinya
ide-ide, gagasan, sikap, harapan dan pendapat hukum. Komponen ini menyebutkan
bahwa peran lawyer dan hakim merupakan integral legal culture.
Hukum
senantias dibatasi oleh situasi atau lingkungan dimana ia berada, sehingga
tidak heran kalau terjadi ketidak cocokan antara apa yang seharusnya (das
sollen) dengan apa yang senyatanya (das sein), Selanjutnya, apabila kita melihat
penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum
menjadi kenyataan, maka proses tersebut selalu melibatkan para pembuat dan
pelaksana hukum, serta masyarakatnya.
Hukum
memiliki hubungan timbal balik dengan masyarakatnya, karena hukum itu sendiri
merupakan sarana pengatur masyarakat dan bekerja di dalam masyarakat. Itulah
sebabnya, hukum tidak terlepapas dari gagasan maupun pendapat-pendapat yang
hidup di kalangan anggota masyarkat.
Hubungan
antara perkembangan hukum dengan perkembangan masyarakat ini juga diuraikan
oleh H.L.A.
Hart. Didalam masyarakat tipe yang pertama, kita tidak menemukan
peraturan yang terperinci dan resmi.
Sedangakan di dalam tipe masyarakat yang kedua, sudah ditemui adanya
difrensiasi dan isntitusionalisasi di bidang hukum seperti rules of recognition
yang menentukan apa yang merupakan hukum rules of change yaitu bagaimana
melakukan perubahan, dan rules of adjudication yang berfungsi untuk
menyelesaikan sengketa. Dengan mengajukan beberapa model tersebut dapatlah
dikatakan bahwa, perkembangan masyarakat menentukan tipe hukum mana yang
berlaku.
Hukum
yang dianut di Indonesia harus sarat dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia. Kalau demikian halnya, maka hukum bolehlah disebut sebagai
sistem nilai. Apabila institusi hukum dikaitkan dengan latar belakang susunan
masyarakat dan nilai-nilai yang dianutnya, maka kita mulai berhadapan dengan
pilihan mengenai nilai-nilai apa yang harus diwujudkan oleh hukum.
Peranan
nilai dan sikap merupakan gejala universal, sehingga di negara-negara yang
sedang berkembang seperti Indonesia, mudah terjadi ketidak cocokan antara nilai-nilai
yang telah dipilih untuk diwujudkan dalam masyarakat dengan nilai-nilai yang
sudah mapan dan telah dihayati oleh anggota masyarakat.
2.
PENGARUH BUDAYA HUKUM TERHADAP FUNGSI
HUKUM
Bagi suatu masyarakat
yang sedang membangun hukum selalu dikaitkan dengan usaha-usaha untuk
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik. Fungsi hukum
tidak cukup hanya sebagai kontrol sosial, melainkan lebih dari itu. Keadaan
demikian itu seolah-olah enggambarkkan bahwa sesungguhnya fungsi hukum sekarang
ini sudah mengalami pergeseran, yakni secara lebih aktif melakukan perubahan-perubahan
yang di inginkan.
Segala kebijaksanaan
pemerintah dapat dirumuskan dengan jelas dan terbuka melalui institusi yang
namanya hukum itu. Dengan demikian, para pengambil kebijaksanaan dapat dengan
leluasa berbuat apa saja, termasuuk menjatuhkan pilihannya kepada sistem hukum
yang modern rasional sebagai saluran legitimasi.
Penggunaan hukum secara
sadar untuk mencapai keadaan masyarakat sebagaimana dicita-citakan itu adalah
suatu konsepsi yang modern. Menurut Marc Galanter, sistem hukum yang
modern mempunyai ciri-ciri tertentu. Beberapa dianataranya adalah bersifat
territorial, tidak bersifat personal, universitas, rasional, hukum dinilai dari
sudut kegunaannya sebaai sarana untuk menggarap masyarakat.
Lon Fuller, menunjukkan
delapan prinsip legalitas yang harus diikuti dalam membuat hukum, yaitu :
1. Harus ada peraturannya terlebih dahulu.
2. Peraturan itu harus diumumkan.
3. Peraturan itu tidak boleh berlaku surut.
4. Perumusan peraturan-peraturan harus dapat dimengerti oleh
rakyat.
5. Hukum tidak boleh meminta dijalankannya hal-hal yang tidak
mungkin.
6. Diantara sesama peraturan tidak boleh terdapat pertentangan satu
sama lain.
7. Peraturan-peraturan harus tetap, tidak boleh sering diubah-ubah.
8. Harus terdapat kesesuaian antara tindakan-tindakan para pejabat
hukum dan peraturan-peraturan yang telah dibuat.
James C.N Paul maupun Clarence J. Dias berpendapat, bahwa
perdebatan nilai-nilai yang terkandung di dalam hukum nasional dan nilai-nilai
yang berlaku dalam masyarakat desa seringkali menyulitkan mereka untuk dapat
mengerti ketentuan-ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Kebudayaan mencakup suatu
sistem tujuan-tujuan dan nilai-nilai tertentu. Artinya, kebudayaan merupakan
suatu blue of behavior yang memberikan pedoman tentang
apa yang harus dilakukan, boleh dilakukan dan apa yang dilarang. Nilai sosial
dan budaya tersebut berperan sebagai pedoman dan pendorong bagi perilaku
manusia di dalam proses interaksi sosial.
Daniel S.Lev di dalam karangannya Judicial
Institutions and Legal Culture in Indonesia menguraikan tentang sistem
hukum dan budaya hukum. Menurut Lev sistem hukum menekankan pada
prosedur tetapi tidak menjelaskan tentang bagaimana sesungguhnya orang-orang
itu menyelesaikan maslahnya di dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan komponen
substantive dari budaya hukum itu terdiri dari asumsi-asumsi fundamental
mengenai distribusi maupun penggunaan sumber-sumber di dalam masyarakat,
terutama mengenai apa yang adil dan tidak menurut masyarakat, dan sebagainya.
Budaya hukum merupakan unsur yang penting untuk memahami perbedaan-perbedaan
yang terdapat di antara sistem hukum yang satu dengan yang lainnya.
Menurut Lawrence
M. Friedman memasukkan komponen budaya hukum sebagai bagian integral
dari suatu sistem hukum. Yang membedakan unsur sitem itu ke dalam 3 (tiga)
macam yaitu :
1. Struktur yaitu kelembagaan yang diciptakan oleh sistem huku
dengan berbagai macam fungsinya dalam mendukung bekerjanya sistem hukum.
2. Subtansi yaitu luaran dari sistem hukum, termasuk di dalamnya
norma-norma yang antara lain berwujud peraturan perundang-undangan.
3. Kultur (budaya) yaitu nilai-nilai dan sikap-sikap yang merupakan
pengikat sistem itu, serta menentukan tempat sistem itu ditengah-tengah budaya
bangsa sebagai keseluruhan.
Suatu sistem hukum yang
tidak efektif tentunya akan menghambat terealisasinya tujuan yang ingin dicapai
itu. Paul
dan Dias mengajukan 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi untuk
mengefektifkan sistem hukum, yaitu :
1. Mudah tidaknya makna aturan-aturan hukum itu untuk ditangkap dan
dipahami;
2. Luas tidaknya kalangan di dalam masyarakat yang mengetahui isi
aturan-aturan hukum yang bersangkutan;
3. Efisien dan efektif tidaknya mobilisasi aturan-aturan hukum;
4. Adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya mudah
dijangkau dan dimasuki oleh setiap warga masyarakat, melainkan juga harus cukup
efektif dalam menyelesaikan sengketa-sengketa, dan;
5. Adanya anggapan dan pengakuan yang merata di kalangan warga
masyarakat bahwa aturan-aturan dan pranata-pranata hukum itu memang
sesungguhnya berdaya kemampuan yang efektif.
Ucapan Max
Weber “Orang tak akan mungkin berhasil mencapai sesuatu yang mungkin
dicapai, kecuali apabila dia tanpa putus-putusnya berani mencoba menjangkau hal-hal
yang tampaknya tak mungkin dicapai”.
3.
PEMBINAAN KESADARAN HUKUM
Membina kesadaraan hukum
adalah suatu tuntutan pembaharuan sosial yang dewasa ini menjadi perhatian
pemerintah dan mulai digalakan dalam berbagai usaha pembangunan. Tertib hukum
dan penegakan hukum, penegasan ini dirumuskan sebagai berikut :
1) Pembngunan dibidang hukum didasarkan atas landasa sumber tertib
hukum seperti terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;
2) Guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam mengayomi
masyarakat, yang merupakan syarat bagi terciptanya stabilitas nasional yang
mantap, maka aparatur pemerintah pada umumnya dan aparatur penegak hukum pada
khususnya perlu terus menerus dibina dan dikembangkan untuk meningkatkan
kemampuan serta kewibawaannya;
3) Pembangunan dan pembinaan dibidang hukum diarahkan agar hukum
mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tngkat kemajuan pembangunan, sehingga
dapat diciptakan ketertiban dan kepastian umum;
4) Usaha-usaha penertiban badan-badan penegak hukum perlu
dilanjutkan;
5) Usaha meningkatkan kemampuan dan kewibawaan aparat penegak hukum
perlu dilnjutkan;
6) Meningkatkan kesadaran hukum sehingga masyarakat menghayati hak
dan kewajibannya;
7) Meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum ke
arah tegaknya hukum, keadilan dan pembinaan perlindungan harkat dan martabt
manusia, ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan UUD 1945.
Kesadaran hukum dalam
konteks ini berarti kesadaran untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kesadaran hukum masyarakat merupakan semacam jembatan yang menghubungkan antara
peratran-peraturan hukum dengan tingakah laku hukum anggota masyarakatnya. Lawrence
M. Friedman lebih condong menyebutnya sebagai bagian dari “kultur hukum” yaitu nilai-nilai,
sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum.
Menurut Sunaryati
Hartono, betapapun kesadaran hukum itu berakar di dalam masyarakat, ia
merupakan abstraksi yang lebih rasional daripada perasaan hukum yang hidup di
dalam masyarkat. Dengan kata lain, kesadaran hukum merupakan suatu pengertian
yang menjadi hasil ciptaan para sarjana hukum.
Dalam proses bekerjanya
hukum, setiap anggota masyarakat dipandang sebagai adressat hukum. Sebagai
pemegang peran ia diharapkan oleh hukum memenuhi harapan-harapan tertentu
sebagaimana dicantumkan di dalam peraturan-peraturan. Chambiliss dan Sediman
menyebutkan adressat Hukum itu
sebagai “Pemegang Peran” (role occupant).
Para sosiolog modern yang
berorientasi empiris cenderung berpendapat bahwa kekuatan pokok kontrol sosial
itu terletak pada adanya kaidah-kaidah kelompok yang telah diresapi masyarakat.
Jadi, jelaslah bahwa masalah kesadaran hukum ini timbul apabila nilai-nilai
yang akan diwujudkan dalam peraturan hukum itu merupakan nilai-nilai yang baru.
Menghadapi produk hukum
yang cenderung memasukan unsur-unsur baru itu, apakah seorang pemegang peran
akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum seperti itu atau tidak, sangat
tergantung pada tiga variable utama, antara lain :
1) apakah normanya telah disampaikan;
2) apakah normanya serasi dengan tujuan-tujuan yang diterapkan bagi
posisi itu;
3) apakah si pemegang peran digerakan oleh motivasi yang
menyimpang.
Ciri yang demikian ini
mengandung arti bahwa fungsi hukum tidak hanya sebagai kontrol sosial melainkan
sebagai sarana untuk mewujudkan suatu masyarakat baru yang dicita-citakan.
Proses bekerjanya hukum
itu sangat ditentukan oleh beberapa faktor penting, yaitu :
1. Peraturan-peraturan hukumnya;
2. Badan pembuat undang-undang;
3. Badan pelaksana hukum (sanctioning
agencies);
4. Masyarakat sebagai sarana pengaturan;
5. Proses penerapan hukumnya;
6. Komunikasi hukumnya;
7. Kompleks kekuatan sosial-politik dan lain-lain yang bekerja atas
diri pembuat undang-undang, birokrat (pelaksana hukum) maupun masyarakat
sendiri sebagai pemegang peraan;
8. Proses umpan balik antara semua komponen tersebut.
Faktor-faktor yang
diperlukan untuk mewujudkan cita-cita sebagaimana tertuang dalam peraturan
hukum tersebut perlu dipersiapkan dengan baik. Artinya apa yang disebut sebagai
undang-undang itu hanyalah sekedar kerangka atau pedoman bertindak, dan oleh
karena itu masih harus dilengkapi dengan segala macam sarana yang dibutuhkan
agar dapat dijalankan dengan semestinya.
Menurut A.
Podgorecki ada empat asas pokok
yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan tujuan sosial yang dikehendaki, yakni
:
1. Suatu penggambaran yang baik mengenai situasi yang dihadapi.
2. Membuat suatu analisa mengenai penilaian-penilaian yang ada dan
menempatkannya dalam suatu urutan hirarki. Analisis disini meliputi pula
perkiraan mengenai apakah cara-cara yang kan dipakai tidak akan lebih
menimbulkan suatu efek yang baik mala memperburuk keadaan.
3. Melakukan verifikasi hipotesis-hipotesis, seperti apakah suatu
cara yang dipikirkan untuk dilakukan itu pada akhirnya membawa kita kepada
tujuan sebagaimana yang dikehendaki.
4. Pengukuran terhadap efek perturan-peraturan yang ada.
Kesadaran untuk memerlukan hukum sebagai sarana yang sengaja
dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan yang kita kehendaki dinyatakan pula dalam
salah satu keputusan seminar hukum nasional ke III pada Tahun 1974 di Surabaya.
Yang dirumuskan sebagai berikut : “Perundang-undangan terutama dalam masyarakat
dinamis dan yang sedang berkembang, merupakan sarana untuk merealisis
kebijaksanaan-kebijaksanaan Negara dalam bidang-bidang ekonomi, sosial, budaya,
politik, pertahanan dan keamanan nasional sesuai dengan skala prioritas dan
pertahanan pembangunan nasional”.

semoga bermanfaat
BalasHapusterima kasih senior sangat membantu
BalasHapusSemoga bermanfaat
HapusSemoga bermanfaat
Hapus