السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Rabu, 06 November 2013

FILSAFAT ILMU

KEBENARAN DARI SEGI ILMU HUKUM


A.   PENDAHULUAN
Manusia selalu berusaha menemukan kebenaran, dan bagaimana cara untuk memperoleh suatu kebenaran, diantaranya dengan menggunakan rasio seperti para rasionalis dan melalui pengalaman atau empiris. Pengalaman-pengalaman yang diperoleh manusia menghasilkan suatu prinsip-prinsip yang melalui penalaran rasional, kejadian-kejadian yang berlaku di alam itu dapat dimengerti. Ilmu pengetahuan harus dibedakan dari fenomena alam. Fenomena adalah suatu fakta, kenyataan yang tunduk pada hukum-hukum yang menyebabkan fenomena itu muncul. Ilmu pengetahuan adalah formulasi hasil aproksimasi (pendekatan) atas fenomena alam atau simplifikasi (disederhanakan) atas fenomena tersebut.
Metode ilmiah yang dipakai dalam suatu ilmu tergantung dari objek ilmu yang bersangkutan. Filsafat ilmu memiliki cabang kajian yaitu Epistemologi membahas masalah metodologi ilmu pengetahuan bagaimana cara memperolehnya. Ontologi membahas tentang apa itu realitas, jika dihubungkan dengan ilmu pengetahuan filsafat membahas tentang apa yag bisa dikategorikan sebagai objek ilmu pengetahuan. Sedangkan Aksiologi menyangkut tujuan diciptakannya ilmu pengetahuan. Dari kerangka filsafat diatas akan memudahkan pemahaman menganai keterkaitan berbagai ilmu dalam mencari kebenaran.
Sampai saat ini masih saja dipertanyakan tentang apakah ilmu hukum itu merupakan suatu ilmu? Dalam pidato yang berjudul De Wertlosikeit der Jurisprudenz als Wessenchraft (Keterbelakangan Ilmu Hukum Sebagai Ilmu) yang dibawakan oleh J. H. Von Kirchman pada pokoknya menyatakan, bahwa ilmu hukum adalah bukan ilmu. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa ilmu hukum adalah hukum positif yang berlaku dan karena sifatnya yang berubah-ubah, dari sisi objek selalu berubah dan tidak dapat dipegang (Arief Sidharta, 2000:106). Guna menjawab persoalan tentang apakah ilmu hukum itu dapat dikategorikan sebagai ilmu, maka perlu dikemukakan argumentasi keilmuan dari ilmu hukum tersebut, khususnya dipandang dari aspek filsafat ilmu.


B.   PEMBAHASAN
Kebenaran adalah suatu nilai utama dalam kehidupan manusia berupa nili-nilai yang menjadi fungsi rohani manusia, artinya sifat manusiawi atau martabat kemanusiaan (human dignity) selalu berusaha memeluk suatu kebenaran. Berdasarkan cakupan potensi subjek, maka susunan tingkatan kebenaran itu menjadi :
1.     Tingkat kebenaran indera adalah tingkatan yang paling sederhana dan pertama yang dialami manusia.
2.     Tingkat ilmiah, yaitu pengalaman-pengalaman yang didasarkan disamping melalui indra, diolah pula dengan rasio.
3.     Tingkat filosofis, rasio dan pikiran murni, renungan yang mendalam mengelola kebenaran itu semakin tinggi nilainya.
4.     Tingkat religius, kebenaran mutlak yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan dihayati oleh kepribadian dengan integritas dengan iman dan kepercayaan.
Dalam sejarah filsafat terdapat beberapa teori tentang kebenaran, diantaranya; Teori kebenaran sebagai persesuaian (the correspondence theory of truth) disebut juga sebagai teori korespodensi; Teori kebenaran sebagai peneguhan (the coherence theory of truth) atau disebut juga teori koherensi; dan Teori pragmatis (the pragmatis theory of truth).
Dalam filsafat hukum terdapat dua dimensi kebenaran, yakni; Kebenaran Material (dimana sebuah pernyataan adalah benar jika sesuai dengan kenyataan); dan Kebenaran Formal, dimana pernyataan yang didasarkan pada koherensi logis adalah benar. Filsafat hukum mendudukan hukum sebagai fenomena universal, sedangkan kajian hukum posistif membahas hukum sebagai bagian dari tatanan hukum tertentu dengan mempertanyakan konsekuensi logis, asas, peraturan, bidang dan system hukumnya sendiri.
Apabila telah dihasilkan produk-produk hukum yang sudah terukur tingkat kebenarannya, maka dapat diterapkan dan dikembangkan dengan tetap mempertimbangkan berbagai nilai yang melingkupinya, yaitu nilai yuridis, etis, estetis, religius. Konsekuensinya, setiap produk hukum dapat mengangkat harkat martabat manusia dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat (sesuai dengan visi dan misi diciptakan dan dikembangkannya ilmu).


C.   KESIMPULAN
Bahwa kebenaran itu ada yang relatif terbatas, adapula yang umum, bahkan adapula yang mutlak, abadi dan universal. Wujud kebenaran itu ada yang berupa penghayatan lahiriah, jasmaniah, indera dan ada yang berupa ide-ide yang merupakan pemahaman potensi subjek (mental, rasio, intelektual).
Semua teori kebenaran itu ada dan dipraktekkan manusia di dalam kehidupan nyata, yang mana masing-masing mempunyai nilai di dalam kehidupan manusia.










DAFTAR PUSTAKA

Drs. A. Susanto, M.Pd, Filsafat Ilmu, Suatu Kajian dalam Dimensi Ontoogis, Epistemologis, dan Aksiologis, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2011.
Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung.
www.Filsafat.Kompasiana.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar