KEBENARAN DARI SEGI
ILMU HUKUM
A. PENDAHULUAN
Manusia selalu berusaha menemukan
kebenaran, dan bagaimana cara untuk memperoleh suatu kebenaran, diantaranya
dengan menggunakan rasio seperti para rasionalis dan melalui pengalaman atau
empiris. Pengalaman-pengalaman yang diperoleh manusia menghasilkan suatu
prinsip-prinsip yang melalui penalaran rasional, kejadian-kejadian yang berlaku
di alam itu dapat dimengerti. Ilmu pengetahuan harus dibedakan dari fenomena
alam. Fenomena adalah suatu fakta, kenyataan yang tunduk pada hukum-hukum yang
menyebabkan fenomena itu muncul. Ilmu pengetahuan adalah formulasi hasil
aproksimasi (pendekatan) atas fenomena alam atau simplifikasi (disederhanakan)
atas fenomena tersebut.
Metode ilmiah yang dipakai dalam
suatu ilmu tergantung dari objek ilmu yang bersangkutan. Filsafat ilmu memiliki
cabang kajian yaitu Epistemologi membahas masalah metodologi ilmu pengetahuan
bagaimana cara memperolehnya. Ontologi membahas tentang apa itu realitas, jika
dihubungkan dengan ilmu pengetahuan filsafat membahas tentang apa yag bisa
dikategorikan sebagai objek ilmu pengetahuan. Sedangkan Aksiologi menyangkut
tujuan diciptakannya ilmu pengetahuan. Dari kerangka filsafat diatas akan
memudahkan pemahaman menganai keterkaitan berbagai ilmu dalam mencari
kebenaran.
Sampai saat ini masih saja
dipertanyakan tentang apakah ilmu hukum itu merupakan suatu ilmu? Dalam pidato
yang berjudul De Wertlosikeit der
Jurisprudenz als Wessenchraft (Keterbelakangan Ilmu Hukum Sebagai Ilmu)
yang dibawakan oleh J. H. Von Kirchman
pada pokoknya menyatakan, bahwa ilmu hukum adalah bukan ilmu. Hal ini didasarkan
pada pemikiran bahwa ilmu hukum adalah hukum positif yang berlaku dan karena
sifatnya yang berubah-ubah, dari sisi objek selalu berubah dan tidak dapat
dipegang (Arief Sidharta, 2000:106). Guna menjawab persoalan tentang apakah
ilmu hukum itu dapat dikategorikan sebagai ilmu, maka perlu dikemukakan
argumentasi keilmuan dari ilmu hukum tersebut, khususnya dipandang dari aspek
filsafat ilmu.
B. PEMBAHASAN
Kebenaran
adalah suatu nilai utama dalam kehidupan manusia berupa nili-nilai yang menjadi
fungsi rohani manusia, artinya sifat manusiawi atau martabat kemanusiaan (human
dignity) selalu berusaha memeluk suatu kebenaran. Berdasarkan cakupan potensi
subjek, maka susunan tingkatan kebenaran itu menjadi :
1.
Tingkat
kebenaran indera adalah tingkatan yang paling sederhana dan pertama yang
dialami manusia.
2. Tingkat ilmiah, yaitu
pengalaman-pengalaman yang didasarkan disamping melalui indra, diolah pula
dengan rasio.
3. Tingkat filosofis, rasio dan pikiran
murni, renungan yang mendalam mengelola kebenaran itu semakin tinggi nilainya.
4.
Tingkat
religius, kebenaran mutlak yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan dihayati
oleh kepribadian dengan integritas dengan iman dan kepercayaan.
Dalam sejarah filsafat terdapat
beberapa teori tentang kebenaran, diantaranya; Teori kebenaran sebagai
persesuaian (the correspondence theory of truth) disebut juga sebagai teori
korespodensi; Teori kebenaran sebagai peneguhan (the coherence theory of truth)
atau disebut juga teori koherensi; dan Teori pragmatis (the pragmatis theory of
truth).
Dalam filsafat hukum terdapat dua
dimensi kebenaran, yakni; Kebenaran Material (dimana sebuah pernyataan adalah
benar jika sesuai dengan kenyataan); dan Kebenaran Formal, dimana pernyataan
yang didasarkan pada koherensi logis adalah benar. Filsafat hukum mendudukan
hukum sebagai fenomena universal, sedangkan kajian hukum posistif membahas
hukum sebagai bagian dari tatanan hukum tertentu dengan mempertanyakan
konsekuensi logis, asas, peraturan, bidang dan system hukumnya sendiri.
Apabila telah dihasilkan
produk-produk hukum yang sudah terukur tingkat kebenarannya, maka dapat
diterapkan dan dikembangkan dengan tetap mempertimbangkan berbagai nilai yang
melingkupinya, yaitu nilai yuridis, etis, estetis, religius. Konsekuensinya,
setiap produk hukum dapat mengangkat harkat martabat manusia dan bermanfaat
bagi kemaslahatan umat (sesuai dengan visi dan misi diciptakan dan
dikembangkannya ilmu).
C. KESIMPULAN
Bahwa kebenaran itu ada yang relatif
terbatas, adapula yang umum, bahkan adapula yang mutlak, abadi dan universal.
Wujud kebenaran itu ada yang berupa penghayatan lahiriah, jasmaniah, indera dan
ada yang berupa ide-ide yang merupakan pemahaman potensi subjek (mental, rasio,
intelektual).
Semua teori kebenaran itu ada dan
dipraktekkan manusia di dalam kehidupan nyata, yang mana masing-masing
mempunyai nilai di dalam kehidupan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. A. Susanto, M.Pd,
Filsafat Ilmu, Suatu Kajian dalam Dimensi Ontoogis, Epistemologis, dan
Aksiologis, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2011.
Bernard Arief Sidharta,
Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung.
www.Filsafat.Kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar