السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selasa, 30 Desember 2014

PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Tanah memiliki hubungan yang abadi dengan manusia. Tanah adalah sumber kehidupan, kekuasaan, dan kesejahteraan.  Eksistensi tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti dan sekaligus memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai social  asset dan  capital asset. Sebagai social asset tanah  merupakan sarana pengikat kesatuan sosial  di kalangan masyarakat untuk  hidup dan kehidupan, sedangkan capital asset tanah  merupakan faktor modal dalam pembangunan. Sesuai dengan sifatnya yang multidimensional dan sarat dengan persoalan keadilan, permasalahan tentang   pertanahan seakan tidak pernah surut. Pengaturan tentang struktur pertanahan/keagrarian telah disadari sejak berabad-abad lamanya oleh negara-negara  didunia. Perombakan dan pembaharuan struktur pertanahan/keagrarian dilakukan  untuk  memenuhi  asas  keadilan  dan  meningkatkan  kesejahteraan rakyat.
Kebijakan  pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  1960  tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dipusatkan pada pelayanan bagi  rakyat  banyak,  terutama  golongan  petani,  yang  merupakan  bagian terbesar  rakyat  Indonesia  dan  yang  keadaan  ekonominya  lemah. Pada masa  itu,  mulai  dilaksanakan  ketentuan-ketentuan  landreform  mengenai pembatasan  penguasaan  tanah  pertanian,  larangan  pemilikan  tanah  secara guntai  (absentee),  redistribusi  tanah  yang  terkena  ketentuan landreform dan absentee, pengaturan bagi-hasil dan gadai tanah pertanian. Selain itu, dilaksanakan juga penghapusan hak-hak kolonial dan ketentuan konversi hakhak tanah yang semula diatur dalam perangkat hukum yang lama, menjadi hak-hak baru menurut UUPA.
Menurut Utrecht yang dikutip oleh Budi Harsono, hukum Agraria dalam arti sempit sama dengan Hukum Tanah. Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian dari Hukum Tata Usaha Negara, yang menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melalui tugas mereka itu. Jadi istilah hukum agraria dalam lingkungan administrasi pemerintahan dibatasi pada perangkat perundang-undangan yang memberi landasan hukum bagi penguasa dalam menjalankan kebijakannya di bidang pertanahan.
Adapun konsep pembaruan agraria sendiri memiliki bentuk dan sifat yang berbeda tergantung pada zaman dan negara tempat terjadinya pembaruan agraria tersebut. Hal ini mengingat setiap negara memiliki struktur agraria dan sistem politik yang berbeda, meskipun terdapat persamaan mendasar dalam pembaruan agraria, yakni inti dari pembaruan agraria adalah pemerataan sumber daya agraria.
Pemerintah  melaksanakan  kebijakan penyelenggaraan  pembangunan  dengan  mengutamakan  pertumbuhan. Di bidang  pertanahan,  kebijakan  tersebut  diterapkan  dengan mengutamakan persediaan tanah bagi usaha  perusahaan-perusahaan  industri, perkebunan besar dan pembangunan perumahan mewah yang dikenal sebagai “real estates” di kota-kota besar, yang semuanya itu memerlukan tanah rakyat, termasuk yang semula diperuntukkan bagi usaha pertanian.
Hal ini didukung dengan perubahan  kebijakan  pertanahan  (prorakyat  menjadi prokapitalis-liberalis) yang  terbukti  semakin  menjauh  dari  perwujudan pemerataan  hasil  pembangunan, dan  hal  itu  berarti  semakin  sulit  untuk mewujudkan keadilan sosial. Berbagai fenomena yang  mendukung  konstatasi  tersebut di atas, adalah :
(1)     Tanah difungsikan sebagai mekanisme akumulasi modal yang berakibat terhadap terpinggirkannya hak-hak pemilik tanah pertanian.
(2)     Seiring dengan  perkembangan  kapitalisme,  nilai  tanah  hanya  dilihat berdasarkan nilai ekonomisnya (tanah sebagai komoditas), nilai-nilai non ekonomis menjadi terabaikan.
(3)     Perubahan fungsi tanah, tanah sebagai salah satu faktor produksi utama menjadi sarana investasi dan alat spekulasi/akumulasi modal.
(4)     Globalisasi ekonomi mendorong kebijakan pertanahan yang semakin adaptif terhadap mekanisme pasar, namun belum diikuti dengan penguatan akses  rakyat dan masyarakat hukum  adat/tradisional/lokal terhadap perolehan dan pemanfaatan tanah.
Kebijakan yang propertumbuhan tersebut di atas telah menimbulkan berbagai dampak lain:
(1)     Tanah semakin langka dan mundur kualitasnya.
(2)     Konflik penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam,  termasuk tanah, baik yang bersifat struktural maupun horizontal semakin tajam dan meningkat kuantitasnya.
(3)     Kemiskinan dan semakin terbatasnya lapangan kerja, yang antara lain  disebabkan karena alih fungsi tanah, utamanya tanah pertanian, untuk  penggunaan nonpertanian (industri, perumahan, jasa/pariwisata, infrastruktur, dan lain-lain).
(4)     Semakin timpangnya akses terhadap perolehan dan pemanfaatan tanah/sumber daya alam, karena perbedaan akses modal dan akses politik.
(5)     Semakin terdesaknya hak-hak masyarakat adat/masyarakat lokal terhadap sumber  daya  alam  yang  menjadi  ruang  hidupnya,  baik karena  diambil  secara formal oleh pihak lain (dengan atau tanpa ganti kerugian yang  memadai) atau karena tidak diakuinya (secara langsung atau tidak  langsung)  hak-hak  masyarakat  adat/masyarakat lokal atas sumber daya alam termasuk tanah oleh Negara.
Kenyataan-kenyataan  pelaksanaan  kebijakan  di  bidang  Agraria sejak Era Reformasi, menimbulkan pihak-pihak  pemerhati  rakyat  banyak  untuk  mencabut,  mengubah, bahkan mengganti UUPA dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sejalan dengan hal tersebut, isi Pasal 6 Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Nomor IX/MPR/2001 tanggal 9 Nopember 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, menugaskan  kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, “untuk segera mengatur  lebih  lanjut  pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta  mencabut, mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, yang tidak sejalan dengan ketetapan ini.”
Bahwa UUPA dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dengan konsepsi,  semangat  dan  asas-asas  dasar  yang  melandasinya, tidak bertentangan dengan,  bahkan sejalan dengan  ketentuan TAP  MPR  RI  IX/MPR/2001  tersebut  dan  masih  relevan,  untuk  masa  kini  dan  mendatang. Dengan  menyadari  kekurangan  dan  kelemahan-kelemahannya, yang  perlu  dilakukan  bukan  menggantinya,  melainkan menyempurnakan pasal-pasalnya. Presiden selaku mandataris MPR menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan. Isi Keppres tersebut memerintahkan kepada Kepala Badan  Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan langkah-langkah percepatan  penyusunan RUU Penyempurnaan UUPA dan RUU tentang Hak Atas Tanah serta peraturan perundang-undangan lainnya di bidang pertanahan. Apabila didalami,  kalimat penyempurnaan secara semantik berarti sesuatu yang sudah baik dijadikan  semakin lebih baik, bukan pembaharuan. Sehingga, konsep-konsep substansi UUPA dapat dipertahankan sedangkan kelemahan dan kekurangannya dapat disesuaikan dengan perkembangan kekinian.
Bachriadi mengungkapkan “Kekeliruan pembangunan yang mendasar adalah tidak ditempatkannya pembaruan agraria yang berupa penataan kembali penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, peruntukan dan pemeliharaan sumber-sumber agraria sebagai pra-kondisi dari pembangunan…Pembaruan agraria dipercayai pula sebagai proses perombakan dan pembangunan kembali struktur sosial masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan, sehingga tercipta dasar pertanian yang sehat, terjaminnya kepastian penguasaan atas tanah bagi rakyat sebagai sumberdaya kehidupan mereka, sistem kesejahteraan sosial dan jaminan sosial bagi rakyat pedesaan, serta penggunaan sumberdaya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” (Deklarasi Pembaruan Agraria, Jogjakarta 1998).
“Melaksanakan land reform berarti melaksanakan satu bagian yang mutlak dari Revolusi Indonesia.” (Soekarno, 1960).
Saat ini pemerintah kembali membangkitkan Reforma Agraria dalam konsep baru, dengan konsep Reforma Agraria baru yang sedang dihadapi Bangsa Indonesia.

B.      Permasalahan
Berdasarkan uraian-uraian yang telah diungkapkan pada latar belakang, maka penulis merumuskan masalah dalam Makalah ini adalah sebagai berikut: ”BAGAIMANA PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA DAPAT DILAKSANAKAN ?”. Dari pokok masalah sebagaimana diungkapkan tersebut, maka dapat dirumuskan sub permasalahan dalam makalah ini adalah:
1.      Apakah Pembaharuan Agraria Sebagai Pondasi Pembangunan ?
2.      Apakah diperlukan suatu Pembaharuan Hukum Agraria di Indonesia dalam suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyempurnaan UUPA terkait dengan globalisasi saat ini?
3.      Bagaimanakah  bentuk  Penyempurnaan  UUPA  yang  tepat  untuk  dapat mengatasi terpaan globalisasi tersebut?



BAB  II
PEMBAHASAN


A.   Pembaharuan Agraria Sebagai Pondasi Pembangunan
Indonesia merupakan salah satu negara yang melaksanakan pembaharuan struktur pertanahan  pada periode  1960-an. Sesuai  dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) negara sebagai organisasi kekuasan rakyat pada tingkatan yang tertinggi  menguasai tanah untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Dengan semangat perubahan dan pembaharuan secara mendasar terhadap struktur  pertanahan agar dapat memenuhi kepentingan dan keadilan bagi rakyat maka sebagai perwujudan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dikeluarkan Undang-Undang No. 5  Tahun 1960 tentang Peraturan  Dasar  Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada Tanggal  24 September 1960. Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria ini merupakan fundamental pengaturan dan pembaharuan struktur pertanahan di Indonesia.   Tujuan  pokok  dari   UUPA  adalah :
(1)     Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil  dan makmur;
(2)     Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
(3)     Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai  hak-hak  atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 sebagai induk reformasi agraria belum mampu menjadi jawaban atas permasalahan agraria di Indonesia. Selain karena banyak amanatnya belum dilaksanakan, banyak juga aturan-aturan di bawahnya yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945. Oleh karena itu, sangat mendesak adanya penegasan dan revitalisasi nilai-nilai Pancasila di dalam politik agraria nasional.
Di Indonesia, kendati telah lebih dari 50 Tahun UUPA lahir, namun sampai saat ini belum banyak memberikan arti. Bahkan maraknya kasus-kasus konflik pertanahan seperti kasus sengketa Mesuji dan kasus pertambangan di Bima, merupakan kasus konflik agraria yang terjadi. Bahkan banyak pihak berpendapat bahwa terjadinya kasus-kasus seperti di atas adalah akibat inkonsistensi berbagai pihak, terutama pemerintah dalam pelaksanaan UUPA. Terbukti reformasi agraria malah menjauhkan rakyat dari sektor agraris.
Dalam mengemban tugas menyelenggarakan administrasi pertanahan. Badan Pertanahan Nasional berpedoman pada empat prinsip pertanahan yang memberikan amanat dalam berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yaitu : menata kehidupan bersama yang lebih berkeadilan; mewujudkan keberlanjutan sistem kemasyarakatan;  kebangsaan dan kenegaraan Indonesia;  serta mewujudkan keharmonisan (terselesaikannya sengketadan konflik pertanahan).
Dalam mencapai visi dan misinya, selanjutnya Badan Pertanahan telah menetapkan 11 agenda pertanahan yang terdiri atas :
1).  Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional RI;
2). Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran tanah serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di Seluruh Indonesia;
3).   Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah;
4).   Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban bencana alam dan daerah-daerah konflik di seluruh tanah air;
5). Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan secara sistematis;
6).   Membangun Sistem Informasi Manajemen Pertanahan Nasional dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di Seluruh Indonesia;
7). Menangani masalah Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
8).  Membangun basis data penguasaan dan pemilikan tanah skala besar;
9).   Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan pertanahan yang telah ditetapkan;
10). Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional RI;
11). Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum, dan kebijakan pertanahan (Reforma Agraria).
Berangkat dari 4 (empat) prinsip dan 11 (sebelas) agenda inilah selanjutnya ditetapkan tujuan dari pelaksanaan Reforma Agraria yang terdiri dari enam rumusan yaitu :
a.    Menata kembali ketimpangan struktur penguasaan dan penggunaan tanah ke arah yang lebih adil;
b.    Mengurangi kemiskinan;
c.    Menciptakan lapangan kerja;
d.    Memperbaiki akses rakyat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah;
e.    Mengurangi sengketa dan konflik pertanahan;
f.     Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan ketahanan pangan.
Adapun strategi dari pelaksanaan Program Pembaruan Agraria Nasioanal (PPAN) sebagaimana yang telah dirumuskan oleh BPN-RI adalah sebagai berikut:
1). Melakukan penataan atas konsentrasi aset dan atas tanah-tanah terlantar melalui penataan politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan UUPA.
2).  Mengalokasikan tanah yang langsung dikuasai oleh negara (obyek Reforma Agraria) untuk rakyat (subjek Reforma Agraria).
Tidak dijalankan pembaharuan agaraia khusunya landreform di Indonesia justru menjadikan masyarakat Indonesia, khusunya masyarakat-masyarakat yang kehidupanya tergantung pada sumberdaya agraria baik masyarakat petani di pedesaan ataupun komunitas masyarakat Adat yang hidup mengelola sumberdaya lahan secara turun-temurun harus berkonflik dengan sektor private/swasta yang di beri ijin oleh negara untuk mengelola sumberdaya lahan di Indonesia.
Dalam kontes tersebut sesungunya pola landreform dengan pendekatan komunal adalah dalam upaya mengupayakan kemampuan optimal manusia, baik individu maupun kelompok sosial yang sudah berkembang pada masyarakat komunal. Selanjutnya landreform adalah upaya mendorong tumbuhnya kebersamaan dan kemerataan nilai dan kesejahteraan, Pendekatan pola komunal pada masyarakat komunal adalah dalam upaya pembangunan yang menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Kepercayaaan ini dinyatakan dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih, dan kekuasaan yang memutuskan, berikutnya adalah pembangunan yang berkelanjutan artinya bukan hanya ramah lingkungan tetapi tradisi-tradisi lokal harus ditingkatkan kwalitasnya untuk keberlanjutan sistim dan produktifitas lahan sehingga menjadikan masyarakat untuk mempunyai kemampuan membangun secara mandiri dan independence yaitu pembangunan berarti mengurangi ketergantungan untuk menciptakan hubungan saling menguntungkan dan saling menghormati. Hal tersebut yang harus menjadi perhatian bagi perancang, perencana dan pelaksana model pembaharuan agraria nantinya.

B.   Perlunya Pembaharuan Hukum Agraria di Indonesia
Tanah adalah aset bangsa Indonesia yang merupakan modal dasar pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur. Oleh karena itu, pemanfaatannya haruslah didasarkan pada prinsip-prinsip yang tumbuh dan berkembang dalam  masyarakat  Indonesia.  Dalam  hal  ini  harus  dihindari adanya upaya menjadikan tanah sebagai barang dagangan, objek spekulasi, dan hal lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Kebijakan pertanahan didasarkan kepada upaya konsisten untuk menjalankan  amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu  “…bumi, air, ruang angkasa, dan  kekayaan  alam yang terkandung di dalamnya dikuasi negara untuk digunakan sebesar-besar  kemakmuran rakyat…”. Oleh karena itu, merupakan tugas negara untuk melindungi  hak-hak rakyat atas tanah dan memberikan akses yang adil atas sumber daya agraria, termasuk tanah.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 diatas, dapat dikemukakan prinsip-prinsip kebijakan pertanahan nasional, diantaranya:
a)    Kebijakan pertanahan diletakkan sebagai dasar bagi pelaksanaan program pembangunan dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi;
b)    Kebijakan pertanahan merupakan dasar dan pedoman bagi seluruh kegiatan pembangunan sektoral yang memiliki kaitan baik secara langsung maupun tidak dengan pertanahan;
c)    Kebijakan pertanahan dibangun atas dasar partisipasi seluruh kelompok masyarakat sebagai upaya mewujudkan prinsip good governance dalam pengelolaan pertanahan;
d)    Kebijakan pertanahan diarahkan kepada upaya menjalankan TAP MPR No.  IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan  Sumberdaya Alam.
Pembaruan Agraria sebagai suatu isu, bersifat kompleks dan multidimensi, dan oleh karena itu pendefinisiannya tidaklah sederhana. Namun demikian, tanpa  bermaksud menyederhanakan kompleksitas permasalahannya, pembaruan agraria  (agrarian  reform)  pada  intinya meliputi hal-hal sebagai berikut :
a)    Suatu proses yang berkesinambungan artinya dilaksanakan dalam satu kerangka  waktu (time frame), tetapi selama tujuan pembaruan  agraria belum tercapai, pembaruan agraria perlu terus diupayakan;
b)    Berkenaan dengan restrukturisasi pemilikan/penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam (sumber agraria) oleh masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan;
c)    Dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah dan pemanfaatan sumber daya alam (sumber daya agraria), serta terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Reformasi agraria tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik, perdebatan ideologi, dan campur tangan pihak internasional di masa lampau. Apa yang terjadi di masa lampau tersebut masih beresonansi dengan keberadaan struktur agraria di Indonesia kini. Sehingga sekarang ini sangat mendesak diperlukan suatu studi yang lebih komprehensif mengenai gagasan reforma agraria di Indonesia, terutama dalam menata politik pertanahan nasional yang menuai banyak masalah.
RUU Pertanahan mencakup sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan perundangan terkait tanah, seperti UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, UU Perkebunan, serta UU Pertambangan, Mineral dan Batubara. Aspek-aspek hukum adat juga ditata ke dalam sistem keagrariaan nasional. Dengan demikian, tampak adanya penerimaan terhadap paham sektoralisme dalam penyempurnaan UUPA.
Unsur yuridis dalam RUU ini adalah sebagai amanat dalam arah kebijakan pembaruan agraria yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dan e TAP MPR IX/MPR/2001 yaitu :
1)    Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip pembaruan agrarian.
2)    Memperkuat kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka mengemban pelaksanaan pembaruan agraria dan menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang terjadi.
Sedangkan unsur filosofis dalam RUU ini adalah mengatur tanah secara komprehensif untuk kemakmuran rakyat. Sedangkan unsur sosiologisnya, tersebaranya pengaturan agraria diberbagai bidang atau sektor sehingga dibutuhkan suatu sinkronisasi yang mengatur secara komprehensif tentanh pertanahan. Berdasarkan pendapat-pendapat yang ada dalam masyarakat melalui organisai kemasyarakatan RUU tentang Pertahanan berdampak kepada upaya-upaya hukum untuk memuluskan proses eksploitasi tanah secara liberal. Melalui mekanisme privatisasi, liberalisasi dan deregulasi para penguasa modal semakin terfasilitasi untuk melakukan eksploitasi sumber-sumber agraria yang ada.
Pembaharuan agraria, atau sering juga digunakan istilah “Reforma Agraria”  sebagai pengganti  istilah “Agrarian  Reform”,  merupakan  suatu keniscayaan  yang  harus dilakukan. Seluruh pihak hampir pasti menyetujui dilakukannya pembaruan agraria di Indonesia, sebagaimana telah termaktub dalam Tap MPR No. IX Tahun 2001. Lahirnya ketetapan ini yang inisiatornya berasal dari kalangan  non  pemerintah menunjukkan bahwa ada kesepakatan tentang perlunya pembaruan agraria dijadikan  perhatian  bersama.
Jadi hukum-hukum di Indonesia juga harus ditujukan untuk mencapai tujuan-tujuan negara sebagaimana tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yakni untuk membangun segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusi tersebut haruslah menjadi instrumen dasar dalam penataan kembali politik agraria nasional dalam kerangka reforma agraria dengan menjadikan Pancasila sebagai paradigma politik hukum, sehingga Pancasila dapat berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms dalam konteks kehidupan bernegara.

C.   Penyempurnaan UUPA Yang Tepat Untuk Dapat Mengatasi Terpaan Globalisasi
Upaya positivisasi aturan hukum demi mencapai kepastian hukum, mengakibatkan hukum positif itu harus berbentuk tertulis. Di Indonesia, pengaruh ajaran legisme sangat berperan dalam positivisasi norma hukum. Bentuk hukum positif yang tertulis menduduki posisi utama dalam sistem peraturan perundangundangan Indonesia, dan karenanya kepastian hukum menjadi unsur utama dari hukum.
Dari sudut pandang teoritis, suatu peraturan perundang-undangan sebagai aturan hukum tertulis yang baik yang diharapkan mampu memenuhi unsur dasar hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, setidaknya harus memenuhi 4 (empat) unsur sebagai berikut:
1)    Unsur yuridis, artinya bahwa suatu perundang-undangan harus jelas kewenangan pembuatannya, keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan keharusan mengikuti tata cara tertentu.
2)    Unsur sosiologis, artinya bahwa suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat materi muatannya akan diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan.
3)    Unsur filosofis, artinya bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat harus memperhatikan nilai-nilai yang baik dan ideal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, seperti tentang keadilan, kebenaran, kesejahteraan, dan sebagainya.
4)    Unsur teknik perancangan, artinya bahwa dalam menyusun peraturan perundang-undangan bahasa hukumnya harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tepat.
Dalam menyusun peraturan perundang-undangan tidak boleh menggunakan rumusan yang tidak jelas, sehingga rumusannya dapat ditafsirkan dalam berbagai arti atau sistematika yang tidak baik, bahasa yang berbelit-belit, dan lain-lain.
Adapun secara teknis, dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi :
1)    Kejelasan tujuan, dalam arti setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai;
2)    Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, dalam arti setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang;
3)    Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dalam arti pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya;
4)    Dapat dilaksanakan, dalam arti setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis;
5)    Kedayagunaan dan kehasilgunaan, dalam arti setiap peraturan perundangundangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
6)    Kejelasan rumusan, dalam arti setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya; dan
7)    Keterbukaan, dalam arti dalam proses pembentukan peraturan perundangundangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan, unsur dan asas diatasjika dikategorisasi maka dapat dikelompokkan pada dua kelompok besar yakni asas atau persyaratan formal dan material.
Terkait dengan pembentukan rancangan undang-undang dalam rangka pembaruan hukum di bidang agraria, sejumlah prinsip dan dasar kebijakan yang digariskan dalam Ketetapan MPR No.IX/MPR 2001 harus diperhatikan dan menjadi landasan dalam penyusunan berbagai undang-undang dimaksud. Selain itu, agar adanya undang-undang yang hendak dibentuk menjadi suatu solusi bagi persoalan keagrariaan yang ada dan mampu mencapai unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang berimbang sebagaimana dicita-citakan, dan mampu menjadi suatu hukum yang responsif, maka dalam proses tersebut perlu diperhatikan beberapa hal yang dapat dijadikan dasar pijakan yang merupakan hasil pemikiran yang berakar langsung dari kebutuhan masyarakat. Pembangunan hukum yang dilandasi dengan sikap proaktif didasarkan pada penelitian dan kebutuhan hukum akan menghasilkan produk hukum yang efektif.
Menurut Maria S.W. Sumardjono setidaknya terdapat empat hal yang perlu diperhatikan sebagai dasar berpijak bagi pembuat kebijakan di masa yang akan datang, yang diantaranya adalah :
1).   Prinsip-prinsip dasar  yang diletakkan oleh UUPA perlu dipertegas dan dikembangkan orientasinya agar dapat diterjemahkan dalam kebijakan yang konseptual sekaligus operasional dalam menjawab berbagai kebutuhan dan dapat menuntun ke arah perubahan yang dinamis.
2).   Perlu persamaan persepsi pembuat kebijakan berkenaan dengan berbagai hal yang prinsipil, agar tidak menunda jalan keluar dari permasalahan yang ada.
3).   Tanpa mengingkari banyaknya kebijakan yang berhasil diterbitkan, masih terdapat kesan adanya pembuat kebijakan yang bersifat parsial atau untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, karena belum ielasnya urutan prioritas kebijakan yang harus diterbitkan.
4).   Masih diperlukan adanya suatu cetak biru kebijakan di bidang pertanahan yang dengan jelas menunjukkan hubungan antara prinsip kebijakan, tujuan yang hendak dicapai, serta sasarannya.
Agenda Pembaruan agrarian yang dituangkan dalam TAP MPR IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, belum sepenuhnya diimplementasikan dalam Prolegnas. Hal itu terutama terlihat dari prolegnas 2010-2014. Hal ini mencerminkan juga program pembaruan hukum agraria belum menjadi program yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan.
Pemahanan dan serta keinginan pemerintah dan DPR dalam melaksanakan pembaruan hukum agraria masih belum memenuhi harapan para pembaru agraria di tanah air. Dalam daftar prolegnas 2010 sampai dengan 2014 terdapat beberapa RUU di bidang pertanahan yakni antara lain RUU tentang Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan, RUU tentang Pengadilan Keagrarian, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 56/Prp/Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Namun terkait isu-isu pokok dalam pembaruan hukum agraria sebagaimana telah dipaparkandalam bagian sebelumnya, penulis membatasi untuk melakukan kajian dan analisa pada 3 RUU yaitu: RUU tentang Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan, RUU tentang Pengadilan Keagrariaan dan RUU tentang Pertanahan.
Pemikiran yang berkembang di tingkat dunia selama ini telah menyepakati,  bahwa negara-negara berkembang sudah saatnya melaksanakan kebijakan  pembaruan agraria secara sungguh-sungguh. Asumsi dasar yang melandasinya  adalah, karena sebagian besar rakyatnya masih menggantungkan hidupnya pada tanah. Dalam kondisi demikian, penataan penguasaan tanah menjadi lebih adil  merupakan instrumen yang esensial untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan  pendapatan terutama di pedesaan. Pemikiran ini sudah muncul semenjak Konferensi  oleh FAO yang bertajuk “World Conference on Agrarian Reform and Rural  Development” Tahun 1979. Dalam pertemuan ini, pembaruan agraria merupakan  hal yang mendesak dan dilabeli status “keharusan”. Respon Indonesia terhadap hasil pertemuan ini misalnya tampak dengan kehadiran Badan Pertanahan Nasional  (BPN)  yang  baru  berdiri  Tahun 1988 berdasarkan Keppres No. 26  Tahun  1988,  mekipun  ternyata  peranannya  tidak  sesuai  dengan harapan para pemerhati masalah agraria nasional.
Perubahan peta pemikiran yang cepat di tingkat dunia akhir-akhir ini merupakan kondisi yang harus dipertimbangkan dalam setiap pilihan kebijakan  pemerintah, termasuk dalam hal konsep dan  pendekatan pembangunan  pedesaan dan agraria, yang keduanya saling terkait erat. Kegagalam penerapan konsep modernisasi oleh kaum developmentalis di negara-negara berkembang melahirkan banyak  pemikiran-pemikiran baru yang sulit ditolak kehadirannya karena misalnya lebih  humanis, adil, dan sangat mempertimbangkan kondisi  lingkungan. Negara-negara berkembang yang berada pada posisi pengadopsi pemikiran-pemikiran tersebut, maka setiap kebijakan pemerintahnya dipengaruhi oleh isu-isu yang berkembang tersebut.  Demikian halnya, dengan kebijakan terhadap masalah pertanahan dan sumber daya  alam  secara  umum (agraria).
Kedudukan lembaga yang menangani pertanahan/agraria dalam susunan  kabinet/pemerintahan, berbeda-beda, mengalami pasang surut  sesuai dengan nuansa  politik yang mempengaruhi penentu kebijakan nasional di zamannya. Dengan  dikeluarkannya Peraturan Presiden No.10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan  Nasional dalam rangka penguatan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional, maka  Badan Pertanahan Nasional berperan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan baik secara nasional, regional, maupun sektoral. Badan Pertanahan  Nasional (BPN-RI) diharapkan dapat menjadi garda terdepan bangsa dalam  mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta  keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan  Republik Indonesia. Hal ini tentu tidak mudah, banyak hambatan dan tantangan  kedepan yang harus dihadapi. BPN-RI harus mampu mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan sesuai konsep pembaruan agraria  sebagai upaya perwujudan tatanan kehidupan bersama yang bersandar pada ekonomi  kerakyatan, keadilan, demokratis, dan partisipatif.
Seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat sebagai dampak dari  perkembangan di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya maka gagasan atau  pemikiran tentang pertanahan juga terus berkembang. BPN-RI dituntun agar mampu  mengakomodasi seluruh perkembangan dinamika pertanahan yang semakin  kompleks. Berbagai rumusan dan formulasi program-program strategis dibidang  pertanahan harus segera dilaksanakan. BPN-RI harus menata kelembagaannya  sehingga mampu meningkatkan pelayanan dibidang pertanahan, memastikan  penguatan hak-hak rakyat atas tanah, menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, mengembangkan dan memperbaharui politik, hukum, dan kebijakan pertanahan, serta  melaksanakan peraturan perundang-undangan secara konsisten. Dengan demikian maka BPN-RI mampu menjadi lembaga yang dapat mewujudkan cita-cita bangsa  yakni menjadikan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,  serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.
Dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa di bidang pertanahan maka BPN-RI  ke depan harus melaksanakan berbagai agenda sebagai berikut :
1.    Penataan dan Penguatan Kelembagaan BPN-RI
Badan Pertanahan Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988. Dalam rangka penguatan  kelembagaan Badan Pertanahan Nasional telah ditetapkan Peraturan Persiden No.10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Kebijakan ini memandatkan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral.   BPN-RI harus mampu memberikan pelayanan di bidang pertanahan kepada masyarakat secara berkualitas, bebas KKN, efektif dan efisien, terjangkau, akuntabel, adil, serta tidak diskriminatif. Untuk itu BPN-RI harus melaksanakan penataan dan penguatan kelembagaan melalui reformasi birorasi.
Reformasi Birokrasi sudah bergulir pada setiap instansi pemerintah pusat dan daerah. Reformasi Birokrasi merupakan perubahan signifikan  elemen-elemen birokrasi, antara lain kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pengawasan, dan pelayanan publik. Hal yang penting dalam reformasi birokrasi adalah perubahan mind-set dan culture-set serta pengembangan budaya kerja. Reformasi Birokrasi  harus diwujudkan dalam perubahan secara signifikan (evolusi yang  dipercepat)  melalui tindakan atau rangkaian kegiatan pembaharuan secara  komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal tersebut maka BPN-RI harus melaksanakan beberapa agenda sebagai berikut:
a.  Penataan kelembagaan dan penyederhanaan ketatalaksanaan.
Konsep kelembagaan harus disusun berdasarkan visi dan misi yang ingin dicapai. Struktur kelembagaan harus berdasarkan pada prinsip efektif, efisien, rasional, dan proporsional (pembidangan sesuai dengan beban dan sifat tugas).
Terwujudnya sistem dan mekanisme kerja yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam administrasi pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Penerapan otomatisasi administrasi  perkantoran (melalui komputerisasi) dan sistem manajemen yang efisien dan efektif.
b.  Peningkatan sumber daya manusia.
Sumber daya manusia harus dibangun berbasis kinerja yaitu profesional, netral, dan sejahtera. Kepegawaian berbasis kinerja harus dibangun  meliputi standar kompetensi, kompetitif, transparan, penggunaan metode  assessment centre, fit and proper test, jabatan terbuka, orientasi pada prestasi kerja, berorientasi hasil dan kualitas, dan ada catatan prestasi  harian pegawai.
Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pola pikirsikap-perilaku produktif, didukung analisis kebutuhan diklat, dan  penyaluran pasca diklat. Jumlah dan komposisi pegawai yang ideal sesuai  dengan tugas, fungsi, dan beban kerja. Penerapan reward and punishment  (penghargaan, sanksi tegas, kriteria dan konsistensi pemberian penghargaan). Peningkatan kesejahteraan pegawai melalui penerapan remunerasi dan pengaturan tunjangan secara adil dan layak.
c.  Peningkatan pelayanan publik.
Pelayanan publik merupakan barometer dari transparansi dan  akuntabilitas lembaga. Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat harus berparadigma penyelenggaraan good governance yakni menjadi  entrepreneurial competitive government (pemerintahan yang kompetitif),  customer driven dan accountable government (pemerintahan tanggap/responsif), serta global-cosmopolit orientation government  (pemerintahan yang berorientasi global).
Penerapan prinsip pelayanan prima yang meliputi metode dan prosedur pelayanan, produk dan jasa pelayanan, penetapan standar pelayanan, indeks kepuasan masyarakat, pengembangan model dan penanganan keluhan masyarakat, modernisasi administrasi melalui otomatisasi administrasi  perkantoran elektronis di setiap Kantor Pertanahan, penerapan dan pengembangan e-government, serta publikasi secara terbuka prosedur, biaya dan waktu pelayanan.
2.    Penyusunan Kerangka Kebijakan Pertanahan
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Pasal 33 ayat (3), pengelolaan sumber daya alam termasuk pertanahan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Satu hal yang perlu dipahami bahwa pengelolaan sumber daya alam merupakan suatu sistem yang saling terkait satu dengan lainnya. Semua kebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam harus sinkron satu dengan yang lainnya karena masing-masing kebijakan akan saling mempengaruhi. Oleh karena itu, penyusunan kerangka kebijakan pertanahan sangat diperlukan untuk dipergunakan sebagai pedoman oleh semua pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta, dalam menangani masalah-masalah pertanahan sesuai dengan bidang tugas dan kepentingannya masing-masing.
Ada empat  komponen  yang  harus  dianalisis  dalam pengembangan kebijakan pertanahan yaitu :
(1) komponen  hukum dan konflik pertanahan;
(2) komponen administrasi pertanahan;
(3) komponen  penguasaan dan penggunaan tanah serta;
(4) komponen institusi pertanahan.
Jika empat komponen tersebut dapat dirangkai dalam kerangka yang komprehensif dan sistematis maka pengelolaan pertanahan secara berkeadilan, transparan, partisipatif dan akuntabel dapat terwujud.
3.    Peningkatan Pelayanan Administrasi Pertanahan.
Lambatnya pencatatan atau pendaftaran tanah merupakan akibat dari  sistem pendaftaran yang rumit dan biaya pendaftaran yang mahal sehingga tidak terjangkau oleh masyarakat luas. Sistem pendaftaran tanah yang ada juga  belum menjangkau penguasaan tanah oleh masyarakat adat sehingga penguasaan tanah oleh masyarakat adat sebagian besar belum dicatat secara formal.
Oleh karena itu, pengembangan kebijakan administrasi pertanahan ke depan diarahkan pada penyederhanaan sistem pencatatan tanah yang bisa  mempercepat proses pendaftaran tanah, termasuk pendaftaran tanah adat. Penyederhanaan sistem pencatatan ini juga mencakup pencatatan atas berbagai jenis transaksi tanah termasuk perpindahan status kepemilikan karena jual beli, waris, sewa ataupun transaksi lainnya yang ke depan diperkirakan akan semakin intensif.
Penataan terhadap struktur biaya pertanahan yang terjangkau oleh masyarakat luas namun tetap dapat menopang keberlanjutan dari sistem pencatatan tersebut juga harus dilaksanakan. Dengan demikian diharapakan percepatan pencatatan atau pendaftaran tanah dapat terwujud.
4.  Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Pertanahan.
Reformasi agraria menyatakan adanya hak penguasaan yang dijamin negara kepada rakyat yang menjadi subjek agraria. Satu hal yang penting  untuk dirumuskan dalam kebijakan penguasaan tanah adalah kategorisasi  terhadap jenis hak yang akan diberikan atas penguasaan sebidang tanah, baik itu penguasaan oleh perorangan/badan hukum  maupun penguasaan bersama (komunal). Hak atas tanah yang diberikan memberikan hak dan kewajiban bagi pemilik tanah untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan jenis haknya.
Pengelompokan jenis hak atas tanah sebaiknya mempertimbangkan jangka waktu penguasaan tanah (permanen atau sementara) serta peruntukkan penggunaan atas tanah tersebut agar sinergi dengan kebijakan rencana tata ruang yang ada. Kebijakan penatagunaan tanah menjadi mediasi atau  interface dari sistem penguasaan tanah dan sistem penataan ruang. Kebijakan penatagunaan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang ada. Penggunaan tanah untuk fungsi sosial lebih diutamakan dari penguasaan dan pemilikan tanah untuk kepentingan pribadi.
5.    Penyelesaian Permasalahan Pertanahan
Tanah memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat strategis, baik secara sosial, ekonomi maupun politik. Nilai strategis itu menjadi contested resources yang potensial melahirkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan. Faktor penyebab utama timbulnya sengketa dan konflik  tanah dalam konteks pembangunan sesungguhnya bukan semata-mata terletak pada  persoalan teknis administratif pertanahan, seperti adanya kekacauan dalam pengelolaan dan mekanisme pengaturan administrasi pertanahan. Masalah tersebut hanyalah satu dari sekian banyak turunan masalah pertanahan yang berakar dari pilihan paradigma pembangunan yang tidak selaras dengan kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia serta kurangnya aturan hukum  mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Untuk itu Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan tugas di bidang pertanahan harus mampu menyusun dan merumuskan berbagai kebijakan untuk mengatasi berbagai persoalaan terkait dengan sengketa dan konflik pertanahan. Harus ada upaya komprehensif  untuk merumuskan strategi pembangunan yang secara paradigmatis/filosofis berpijak pada kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia serta melakukan pembaruan agraria melalui penataan penguasan, pemilikan, penggunaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah. Selain itu BPN-RI harus meningkatkan kualitas pelayanan dan penertiban administratif pertanahan. Jika kedua upaya tersebut dilaksanakan maka diharapkan dapat mereduksi adanya perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan.
6.  Membangun Basis Data Pertanahan.
Sistem basis data mengacu pada sistem pengumpulan, penyusunan, dan  pencatatan (record) serta menyimpan dengan memanfaatkan komputer sebagai mesin mengolah dengan tujuan dapat menyediakan informasi setiap saat untuk berbagai kepentingan. Salah satu usaha BPN-RI untuk mengotimalkan tugas-tugas pelayanan pertanahan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi adalah pembangunan dan pengambangan Komputerisasi Kantor  Pertanahan (KKP) karena Kantor Pertanahan merupakan basis terdepan  dalam kegiatan pelayanan. Selain itu pengembangan model pelayanan yang berbasis on-line system dilakukan dengan pembangunan dan pengembangan Larasita. Dengan adanya pelayanan ini diharapakan pelayanan pertanahan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, khususnya masyarakat yang  rendah aksesibilitas untuk datang ke Kantor Pertanahan. Untuk itu BPN-RI ke depan diharapkan mampu melaksanakan pembangunan dan pengambangan komputerisasi kantor pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan Republik Indonesia serta terus meningkatkan pembangunan dan pengembangan Larasita. Dengan demikikian pelayanan pertanahan secara berkualitas, transparan, partisipatif, dan akuntabel dapat terwujud.
Dengan melaksanakan berbagai agenda penataan tersebut, Badan  Pertanahan Nasional (BPN-RI) diharapkan mampu menjadi garda terdepan  bangsa dalam  mewujudkan cita-cita bangsa untuk menjadikan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.


BAB III
PENUTUP


A.   Kesimpulan
Pembaharuan Agraria adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan keadilan dalam upaya menyejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat petani, nelayan dan masyarakat adat yang harus disertai dengan Pembaharuan Hukum Agraria di Indonesia.
Pembaharuan  Hukum  Agraria  di  Indonesia  diperlukan  untuk mengantisipasi  kemajuan dan perkembangan zaman, khususnya di bidang pertanahan sesuai dengan arus globalisasi dengan melakukan penyempurnaan UUPA dalam suatu RUU Penyempurnaan UUPA. Penyempurnaan UUPA hanya pada hal-hal yang bersifat  praktikal dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan globalisasi yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa, sedangkan konsep filosofis UUPA tetap harus dipertahankan.

B.   Saran
Dalam rangka “penyempurnaan UUPA”, maka produk hukum yang dihasilkan fungsinya tidak terbatas pada social control tetapi juga berfungsi sebagai social engineering. Mengenai masalah-masalah terkini yang berkembang di lapangan sebagai konsekuensi dari globalisasi diakomodir dalam penyempurnaan ini sehingga ada landasan yuridis untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada dalam masyarakat di satu pihak dan melindungi masyarakat dari pihak manapun karena adanya kekosongan dan ketidak pastian hukum.

DAFTAR PUSTAKA


Cholid, Sofyan., “Redistribusi Tanah Dalam Usaha Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Petani” Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, Jilid 4, Nomor 2, Oktober, 166-187. 2006
Hutagalung, Arie Sukanti, dkk. Asas-Asas Hukum Agraria : Bahan Bacaan Pelengkap Perkuliahan Hukum Agraria. Jakarta. 2001
Wiradi, Gunawan, Reforma Agraria Sebagai Basis Pembangunan. Makalah Seminar dan Lokakarya: "Arah Kebijakan Nasional Mengenai Tanah dan Sumberdaya Alam Lainnya", diselenggarakan oleh Kelompok Studi Pembaruan Agraria (KSPA) bekerjasama dengan Kelompok Kerja Pengelolaan Sumberdaya Alam (Pokja PSDA) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), di Bandung, (20-23 Agustus 2001).
http://amatarpigo.blogspot.com/2013/11/makalah-reforma-agraria.html
http://fans-fc.blogspot.com/2012/11/makalah-pembaharuan-agraria.html
http://maferdyyuliussh.wordpress.com/landreform-dalam-pembaruan-hukum-agraria/
http://www.tataruangpertanahan.com/pdf/pustaka/artikel/18.pdf



DIMENSI HUKUM DALAM PELAKSANAAN PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SINTANG

DIMENSI HUKUM DALAM PELAKSANAAN PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SINTANG
BAB  I
PENDAHULUAN

Semua negara di dunia melaksanakan pembangunan, karena mendambakan perbaikan kondisi kesejahteraan masyarakatnya. Untuk Indonesia, tujuan bernegara telah dituliskan di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan ini merupakan pernyataan cita-cita dari para pendiri negara Indonesia sebagai wujud kesepakatan nasional.
Pelaksanaan pembangunan dari masa ke masa menghadapi berbagai tantangan dan kendala seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat di dalam negeri maupun perubahan konstelasi global. Sejak meraih kemerdekaan, Pemerintah Indonesia telah menjalankan beragam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dilandasi oleh paradigma pertumbuhan, kesejahteraan, dan pembangunan yang berpusat pada manusia. Upaya tersebut didukung secara sinergis oleh pemangku kepentingan yang lain, seperti dunia usaha, perguruan tinggi, dan organisasi non-pemerintah.
Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia berhak menentukan nasib bangsanya sendiri, hal ini diwujudkan dalam bentuk pembangunan. Menurut Sondang P.Siagian (1999), pembangunan merupakan suatu usaha atau rangkaian pertumbuhan dan perubahan yang terencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintah menuju pada modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Sedangkan menurut Bintoro (1988) bahwa pembangunan dapat diartikan pula sebagai suatu proses pembaharuan yang kontinyu dan terus menerus dari suatu keadaan yang dianggap lebih baik.
Melalui  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005, pemerintah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan  (PPK).  Penjabaran rencana penanggulangan kemiskinan dipertegas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011, Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Nasional tahun 2010-2014,  Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2011 yang merupakan penjabaran yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kesemuanya itu ditujukan untuk mendukung TERWUJUDNYA INDONESIA YANG SEJAHTERA, DEMOKRATIS, DAN BERKEADILAN yang menjadi Visi Indonesia 2014 dalam RPJMN 2010-2014.
Penyebabnya kemiskinan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kemiskinan  kronis (chronic  poverty)  yang disebabkan:  (1) sikap dan kebiasaan
hidup masyarakat yang tidak produktif; (2) keterbatasan sumber daya dan keterisolasian;   dan   (3)  rendahnya   taraf   pendidikan   dan   derajat   kesehatan, terbatasnya lapangan kerja, dan ketidakberdayaan masyarakat, dan kemiskinan sementara (transient poverty) yang disebabkan (1) perubahan siklus ekonomi dari kondisi normal menjadi  krisis  ekonomi;  (2)  perubahan  yang  bersifat  musiman seperti kasus kemiskinan nelayan dan pertanian tanaman pangan; dan (3) bencana alam atau dampak dari suatu kebijakan
Dengan masuknya penanggulangan kemiskinan sebagai agenda global sebagaimana tertuang dalam Tujuan Pembangunan Milenium, maka kebijakan pembangunan di Indonesia, baik Pusat maupun Daerah, diprioritaskan untuk program-program dan kegiatan-kegiatan penanggulangan kemiskinan. Sebagai bentuk komitmen Pemerintah terhadap pengentasan penduduk miskin, penanggulangan kemiskinan telah  menjadi bagian dari rencana pembangunan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).
Dalam rangka mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas upaya penanggulangan kemiskinan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan kemiskinan. Peraturan Presiden tersebut mengamanatkan untuk dibentuknya wadah koordinasi lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan dalam penaggulangan kemiskinan, baik di tingkat Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebagai  tindak  lanjut  dari  Peraturan  Presiden  tersebut,  Menteri  Dalam Negeri  menerbitkan  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  42  Tahun  2010  tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengatur secara lugas tentang susunan keanggotaan dan peran yang harus diemban oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Di Kalimantan Barat, tingkat kemiskinan masih terbilang tinggi. jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan) Tahun 2009 tercatat sebesar 434,77 ribu orang (9,30 persen). Tahun sebelumnya (2008) berjumlah 508,8 ribu orang (11,07 persen). Artinya ada  pengurangan sekitar 74,01 ribu orang atau mengalami penurunan sebesar 1,77 persen. Penurunan kemiskinan di daerah perkotaan lebih cepat dari daerah perdesaan.
Dalam melaksanakan program pengentasan atau penanggulangan kemiskinan, Kabupaten Sintang telah menyusun masterplan penanggulangan kemiskinan tahun 2012-2016, yang di dalam masterplan tersebut terdapat dua (2) hal yang terkait dengan penanggulan kemiskinan, yaitu :
1)   Menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang akan digunakan dalam rangka melakukan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang
2)   Meletakkan dasar-dasar acuan untuk pengembangan lebih lanjut bagi stakeholders  pembangunan yang ada di Kabupaten Sintang, baik dari kalangan pemerintah daerah, swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang
Kebijakan menanggulangi kemiskinan  berdasarkan dan dilengkapi peraturan-perundangan untuk memberi arah dan menjamin kepastian hukum dalam merencanakan,membuat program, dan pengawasan guna tercapainya tujuan pelaksanaan program. Untuk kabupaten Sintang dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan landasan hukum sebagai berikut :
1.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  Pasal 4 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 34;
2.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Politic Right (Konvenan Internasional tentang Hak- Hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
8.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulanagn Kemiskinan;
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi penanggulangan kemiskinan ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah.
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
20. Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2013.
21. Peraturan Bupati Sintang Nomor 47 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2011-2015.
Berdasarkan RPJM Nasional Tahun 2010, tingkat kemiskinan ditargetkan berada pada kisaran 8-10 % pada akhir tahun 2014. Sedangkan MDGs mentargetkan pada akhir 2015 tingkat kemiskinan dunia berkisar antara 7,55 -12.1 %.




BAB II
        EVALUASI TERHADAP  PELAKSANAAN PENGENTASAN     KEMISKINAN


Kabupaten Sintang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan, yang terletak di bagian Timur  Provinsi Kalimantan Barat yang dilalui oleh garis Khatulistiwa dengan Ibu kotanya Sintang, terletak di antara 1o05’ Lintang Utara dan 0o46’ Lintang Selatan serta 110o50’ Bujur Timur dan 113o20’ Bujur Timur.  Kabupaten ini memiliki luas wilayah 21.635 km², Letak geografisnya adalah:
·      Utara: berbatasan dengan Serawak, Malaysia Timur, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
·      Selatan: berbatasan dengan Kalimantan Tengah dan Kabupaten Melawi, serta Kabupaten Ketapang.
·      Timur: berbatasan dengan Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kapuas Hulu.
·      Barat: berbatasan dengan Kabupaten Ketapang, Sanggau dan Sekadau.
Kalimantan TengahKab. SekadauKab. SanggauKab. KetapangKab. MelawiKab. Kapuas HuluSerawak-Malaysia

Kabupaten Sintang dihuni penduduk sebanyak lebih kurang 742.644 jiwa, kepadatan penduduk ± 27 Jiwa/KM2. Komposisinya terdiri dari berbagai etnis dengan mayoritas dari suku Dayak, Jawa dan Melayu. Mata pencaharian mereka pada umumnya adalah petani karet dan sawit serta tanaman pangan.
Kabupaten Sintang dilalui oleh dua sungai besar, yaitu Sungai Kapuas dan Sungai Melawi. Selain sungai juga terdapat empat gunung yang cukup tinggi, yaitu: Gunung Batu Raya (tinggi 2.278 m) di Kecamatan Serawai, Gunung Batu Maherabut (tinggi 1.270 m), Gunung Batu Baluran (tinggi 1.556 m), dan Gunung Batu Sambung (tinggi 1.770) di Kecamatan Ambalau.
Seluruh wilayah Kabupaten Sintang terbagi menjadi 14 Kecamatan, 16 Kelurahan dan 391 Desa. Kecamatan-kecamatannya adalah: Ambalau, Binjai Hulu, Dedai, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kelam Permai, Ketungau Hilir, Ketungau Hulu, Ketungau Tengah, Sungai Tebelian, Sepauk, Serawai, Tempunak dan Kecamatan Sintang. Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah berbatasan langsung dengan Malaysia.
Proporsi penduduk miskin di Kabupaten Sintang berdasarkan data BPS Kalimantan Barat dalam angka tahun 2010, berjumlah 46,900 atau 12,86% dari total 364,759 jumlah penduduknya. Dengan demikian, tingkat kemiskinan di Kabupaten Sintang berada di urutan kelima dari 10 Kabupaten tertinggal yang ada di Kalimantan Barat.
Untuk mensinergikan program pengentasan kemiskinan di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai kebijakan yang terpadu dan terkoordinir, dengan harapan, agar pelaksanaan program penanggulangan atau pengentasan kemiskinan bisa berjalan sesuai harapan semua pihak.  Oleh sebab itu pihak pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulanagn Kemiskinan (TKPK). Penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan, dalam konsideran menimbang bagian b menyebutkan bahwa Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 menyebutkan bahwa :
a)   Ayat (1) Guna memadukan penyusunan dan pelaksanaan  penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan di daerah, Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
b)   Ayat (2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi ditetapkan oleh Gubernur.
c)   Tim    Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 menyebutkan bahwa : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005 Tim Koordinasi Penanggulanagn kemiskinan, yang menjadi bagi pedoman pihak pemerintah daerah kabupaten, maka telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan pada tingkatan Pemerintahan daerah kabupaten, jika berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahu 2010 tersebut, menyebutkan hal-hal sebagai berikut :
a.   Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1); Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan  masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk  miskin dalam  rangka  meningkatkan  derajat  kesejahteraan rakyat.
Ayat (2); Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan  masyarakat,  pemberdayaan  usaha  ekonomi  mikro  dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
Ayat (9); Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut TKPK Kabupaten/Kota, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinandi kabupaten/kota.
b.   Ketentuan dalam Pasal 2, menyebutkan ;
Ayat 2;   Bupati / Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota.

c.   Ketentuan dalam Pasal 7, menyebutkan ;
Ayat 2; Bupati/Walikota dalam melaksanakan percepatan penanggulangan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) membentuk TKPK Kabupaten/Kota.
        Kesemua peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut bertujuan agar pelaksanaan program pengentasan kemiskinan benar-benar bisa berjalan sesuai harapan. Kemudian dalam Ketentuan penanggulangan kemiskinan, berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yaitu  ;
a)   Pasal 1 menyebutkan ; Penangulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah daerah yang dilakukan  secara sitematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
b)   Pasal 3; menyebutkan bahwa terdapat 4 (empat) strategi percepatan penanggulangan kemiskinan yang dilakukan pemerintah, yaitu:
1)   Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
2)   Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
3)   Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil; keempat, mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan
c)   Pasal 5; menyebutkan bahwa program percepatan penanggulangan kemiskinan terdiri dari:
1)   Program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;
2)   Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
3)   Program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil;
4)   Program-program yang lain yang baik langsung maupun  tidak  langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejateraan masyarakat miskin.
Dalam upaya menjamin terwujudnya masyarakat Kabupaten Sintang yang produktif, berkualitas, sejahtera, dan demokratis, maka strategi pembangunan yang akan dijalankan adalah:
1.   Strategi Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Human Basic Needs Strategy) adalah suatu strategi pembangunan yang terfokus pada upaya memenuhi kebutuhan dasar suatu masyarakat di suatu wilayah sehingga dapat hidup secara layak dan sejahtera. Strategi ini diarahkan untuk peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan dan peningkatan kebutuhan pokok masyarakat di Kabupaten Sintang.
2.   Strategi Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Dasar (Basic Infrastructure Development Strategy) adalah suatu strategi pembangunan yang terfokus pada upaya penyediaan dan peningkatan infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat di suatu wilayah sehingga dapat melaksanakan aktivitasnya secara mudah, lancar, dan aman. Strategi ini diarahkan tidak hanya untuk membuka isolasi kawasan namun juga untuk mendukung pengembangan kawasan strategis dan kawasan cepat tumbuh di Kabupaten Sintang.
3.   Strategi Perluasan Investasi (Investment Development Strategy) adalah suatu srategi pembangunan yang terfokus pada upaya pengembangan investasi daerah pada sektor/bidang tertentu guna memacu pertumbuhan kemajuan daerah tersebut. Strategi ini diarahkan untuk memacu perekonomian daerah melalui perluasan kegiatan investasi di sektor perkebunan, sektor industri (yang mengolah hasil perkebunan), dan sektor pertambangan di Kabupaten Sintang.
4.   Strategi Penciptaan Kesempatan Kerja (Creating Productive Employment Strategy) adalah suatu strategi pembangunan yang terfokus pada upaya penciptaan, perluasan, dan pembinaan kesempatan kerja suatu masyarakat. Strategi ini diarahkan untuk menciptakan kesempatan kerja yang produktif di Kabupaten Sintang.
5.   Strategi Peningkatan Kualitas pelayanan Publik (Improving of the Quality of Public Service Strategy) adalah suatu strategi pembangunan yang terfokus pada upaya peningkatan pelayanan publik dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika masyarakat serta dengan tetap menerapkan azas, prinsip, standar, dan pola penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Strategi ini diarahkan untuk mewujudkan kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah daerah dalam suasana demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah, serta dengan menegakkan supremasi hukum dan HAM.
Berdasarkan data dan informasi yang di perolah dalam master plan penanggulangan kemiskinan kabupaten sintang 2012-2016, maka di peroleh rencana kebijakan, strategi dan program kerja pengentasan kemiskinan sebagai berikut :
1)   Berdasarkan “Data dan Informasi Kemiskinan 2008, Buku 2 : Kabupaten/Kota” yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik-Indonesia, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sintang menunjukkan kecenderungan menurun. Tahun 2005 penduduk miskin tercatat sebesar 69.400 jiwa (19,09%) dengan garis kemiskinan Rp 135.390/kapita/bulan. Kemudian pada tahun 2006 jumlah penduduk miskin berkurang 100 jiwa menjadi 69.300 jiwa (19.80%) dengan garis kemiskinan Rp 154.585/kapita/bulan. Selanjutnya pada tahun 2007 penduduk miskin berkurang sangat banyak (3.100 jiwa) menjadi 66.200 jiwa (17,10%) dengan garis kemiskinan yang lebih tinggi (Rp 169.606/kapita/bulan). Pada tahun 2008, jumlah penduduk miskin berkurang lebih banyak lagi (12.100 jiwa) menjadi 54.100 jiwa (13,61%) dengan garis kemiskinan yang lebih tinggi (Rp  182.626/bulan/kapita).  
2)   Kebijakan penanggulangan kemiskinan di kabupaten sintang berdasarkan master plan penanggulangan kemiskinan yang keluarkan BAPPEDA kabupaten sintang tahun 2012-2016, dimana program kebijakannya telah di susun berdasarkan kerangka regulasi dan kerangka operasional yang merujuk kepada perudangan-undangan yang berlaku. telah dimuat sejumlah landasan hukum yang bersentuhan dengan aspek kemiskinan sebagaimana yang diuraikan pada halaman 8 s/d halam 10 diatas.  Sedangkan landasan strateginya memuat ‘strategic level’ dari berbagai strata pengambil kebijakan. Dalam hal ini rujukan master plan kemiskinan disusun mengidentifikasi strategi mulai dari level internasional (MDGs), nasional, provinsi, dan kabupaten itu sendiri. Sedangkan landasan strateginya memuat ‘strategic level’ dari berbagai strata pengambil kebijakan. Dalam hal ini rujukan master plan kemiskinan disusun mengidentifikasi strategi mulai dari level internasional (MDGs), nasional, provinsi, dan kabupaten itu sendiri. Dari strata strategi dan kebijakan yang ada kemudian dipersempit fokusnya kepada dua landasan penting pada RPJMD Kab Sintang, yaitu (1) Visi : Gerbang Emas (Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat) dan (2) program JAKARTA–SELATAN (Jalan-Karet-Tanaman Pangan-Sekolah-Kesehatan).
3)   Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Sintang 2012-2016  disusun dalam beberapa instrumen penting yaitu :
Visi      :  Terwujudnya komitmen bersama menanggulangi kemiskinan.
Misi     :   Mewujudkan delapan komitmen untuk delapan komunitas.
Target  :  Tingkat kemiskinan kabupaten sintang berada di bawah 2 digit (7,77%) pada akhir tahun 2016. (target rpjmd Kab. Sintang 2011-2015 tingkat kemiskinan 2015 sebesar 7.92%).
4)   Angka dan proporsi penduduk miskin di Kabupaten Sintang masih tergolong tinggi. Pada tahun 2008-2009 proporsi penduduk kemiskinan turun 2% dari 13,66 % menjadi 11,55%, akan tetapi berdasarkan data (BPS,2010) prosentase penduduk miskin di Kabupaten Sintang sebesar 12.86%. Sekalipun prosentase penduduk miskin di Kabupaten Sintang masih terbilang tinggi, tren perubahannya terus bergerak turun cukup signifikan.
5)   Kabupaten  Sintang secara khusus harus mampu menurunkan angka kemiskinan di bawah 2 digit. Kapan Kabupaten Sintang bisa mencapai proporsi kemiskinan di bawah 10 % adalah menjadi tantangan bersama. Dilihat dari data-data yang ada, target untuk mencapai angka kemiskinan di bawah 10 % bukan merupakan ‘impian belaka’. Kajian yang disampaikan dalam Master Plan ini mempredikasi bahwa pada akhir tahun 2016, angka kemiskinan sudah bisa mencapai angka di bawah 10 % atau tepatnya sekitar (7,77%).
6)   Untuk bisa mencapai target kuantitatif yang ditetapkan, diperlukan sejumlah perangkat kebijakan. Perangkat kebijakan yang dijadikan prioritas untuk penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang pada periode 2012-2016 dinamakan dengan “delapan komitmen untuk delapan komunitas”, Rinciannya adalah 8 hal mengenai kebijakan dan 8 hal mengenai target sasaran, yang meliputi :
1.   Pengembangan Regulasi;
2.   Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
3.   Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan;
4.   Penguatan Sumber Pendanaan (permodalan);
5.   Pengembangan Prasarana Dasar;
6.   Pengembangan SDM;
7.   Pengembangan Teknologi (tepat sasaran);
8.   Pengembangan Sistem Informasi.
Program-program nasional penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan di Kabupaten Sintang adalah :
1)   Program subsidi beras untuk masyarakat miskin terhadap seluruh rumah tangga sasaran (RTS).
2)   Program beasiswa untuk membantu masyarakat miskin memiliki akses pendidikan.
3)   Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan layanan rumah sakit untuk kelas III kepada rumah tangga sasaran dan anggota keluarganya untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan. Untuk lebih mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pendidikan dan kesehatan ini, pemerintah menyediakan insentif melalui Program Keluarga Harapan (PKH) agar keluarga miskin  memastikan anak-anaknya menjalani wajib belajar 9 tahun dan membawa balita mereka ke Puskesmas untuk pelayanan kesehatan dan gizi.
4)   Pelaksanaan PNPM Mandiri terus ditingkatkan pula. Pelaksanaan PNPM Mandiri telah membantu meningkatkan keberdayaan mereka untuk memusyawarahkan kebutuhan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan terutama masyarakat miskin, melakukan kegiatan sosial, usaha ekonomi dan pembangunan infrastruktur perdesaan.
5)   Dalam rangka mendukung peningkatan akses Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi kepada kredit/pembiayaan pemerintah juga telah menyediakan dana penjaminan untuk mendukung Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan berbagai program tersebut, tingkat kemiskinan dapat diupayakan terus menurun. Sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Sintang, proses pembangunan daerah lima tahun ke depan hendaknya memberikan dan memperluas akses bagi penduduk miskin untuk :
a.   Memperoleh pendidikan hingga ke jenjang yang lebih tinggi;
b.   Memperoleh layanan kesehatan yang berkuaitas baik;
c.   Mendapatkan pembinaan yang konprehensif, holistik dan terpadu dengan prinsip “memanusiakan penduduk miskin secara manusiawi”;
d.   Memperoleh peningkatan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja Industri (BLKI).




















BAB III
MASALAH YANG DIHADAPI


Jarak Kabupaten Sintang dengan Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat lebih kurang 400 km, dan dapat ditempuh dengan kendaraan darat selama lebih kurang 8 jam, sedangkan apabila menggunakan pesawat (perintis) hanya memerlukan waktu 40 menit.
Investasi di Kabupaten Sintang di dominasi pada sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Namun, secara umum investasi yang aktif beroperasi lebih banyak pada sektor perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan perkebunan karet.
Visi Kabupaten Sintang yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sintang 2006-2026,  yaitu: “KABUPATEN SINTANG MAJU, MANDIRI dan SEJAHTERA”
visi tersebut tak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga tidak terlepas dari keinginan kuat pemerintah Kabupaten Sintang untuk mewujudkan “Millenium Development Goals (MDG’s)” yang merupakan komitmen global para pemimpin dunia 2015, dengan aspek meliputi:
1.     Menghapuskan kemiskinan dan kelaparan;
2.     Menyediakan pelayanan pendidikan dasar untuk semua;
3.     Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
4.     Menurunkan angka kematian anak;
5.     Meningkatkan kesehatan ibu;
6.     Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya;
7.     Memastikan keberlanjutan lingkungan hidup; serta
8.     Membangun kemitraan global dalam pembangunan.
Sedangkan visi Kabupaten Sintang sesuai RPJMD 2010-2015 sebagai berikut:
“TerwujuDnya Masyarakat Kabupaten Sintang Yang Produktif, Berkualitas, Sejahtera, dan Demokratis, MELALUI GERBANG EMAS DAN JAKARTA SELATAN
Ada lima kata kunci dalam visi pembangunan Kabupaten, yaitu:
·         Masyarakat Kabupaten Sintang Yang Produktif, adalah masyarakat yang kegiatan ekonominya berkembang dengan baik, kreatif dan inovatif yang ditandai dengan meningkatnya kegiatan investasi, baiknya infrastruktur dasar, dan pengelolaan Sumber Daya Alam yang optimal dengan tetap berwawasan lingkungan.
·         Masyarakat Kabupaten Sintang Yang Berkualitas, adalah masyarakat yang derajat kesehatan dan tingkat pendidikannya semakin membaik, berakhlak mulia dan memiliki ketahanan budaya.
·         Masyarakat Kabupaten Sintang Yang Sejahtera, adalah masyarakat yang kebutuhan primer dan kebutuhan sekundernya terpenuhi, serta hidup dalam lingkungan masyarakat yang aman dan damai.
·         Masyarakat Kabupaten Sintang Yang Demokratis, adalah masyarakat yang kehidupannya berasaskan tertib hukum dan sadar politik serta menegakkan supremasi hukum dan HAM, dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika masyarakat dalam suasana yang demokratis dan selaras dengan prinsip–prinsip good governance.
·         Gerbang Emas Jakarta Selatan, adalah semangat (jiwa) yang menginspirasi seluruh stakeholders pembangunan di Kabupaten Sintang untuk bersama-sama mewujudkan visi pembangunannya, melalui Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat untuk peningkatan kapasitas (ekonomi, sosial, dan lingkungan fisik) dalam program pembangunan Jalan, Karet, Tanaman Pangan, Sekolah, dan Kesehatan.
Dalam upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Sintang tersebut, misi pembangunan Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut:
1.     Memberdayakan potensi usaha ekonomi kerakyatan yang mengarah pada kemampuan produksi dan pemasaran.
2.     Meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan dan usaha produktif.
3.     Melaksanakan pembangunan daerah yang serasi dan seimbang memacu pertumbuhan ekonomi dan didukung dengan percepatan pembangunan insfrastruktur.
4.     Meningkatkan pembangunan insfrastruktur transportasi secara terpadu dan menyeluruh.
5.     Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup, serta pembinaan generasi muda, seni budaya dan kegiatan keagamaan.
6.     Meningkatkan pelayanan publik dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika masyarakat dalam suasana demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah.
7.     Menerapkan asas, prinsip, standar dan pola penyelenggaraan pelayanan publik, serta menegakkan supremasi hukum dan HAM.
Tujuan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang  adalah sebagai berikut:
1.     Terwujudnya pemberdayaan potensi usaha ekonomi kerakyatan yang mengarah  pada kemampuan produksi dan pemasaran.
2.     Meningkatnya peluang untuk mendapatkan pekerjaan dan usaha produktif.
3.     Terwujudnya pembangunan daerah yang serasi dan seimbang dengan memacu pertumbuhan ekonomi dan didukung dengan percepatan pembangunan infrastruktur.
4.     Meningkatnya pembangunan insfrastruktur transportasi secara terpadu dan menyeluruh.
5.     Meningkatnya kualitas pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta pembinaan generasi muda, seni budaya, dan kegiatan keagamaan.
6.     Meningkatnya pelayanan publik sehingga sesuai tuntutan dan dinamika masyarakat dalam suasana demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah.
7.     Terlaksananya asas, prinsip, standar dan pola penyelenggaraan pelayanan publik.
8.     Terlaksananya upaya penegakan supremasi hukum dan HAM.
Berdasarkan Visi, Misi, dan Tujuan di atas, maka sasaran Pembangunan daerah Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut:
1.     Meningkatnya produksi pertanian dan perkebunan.
2.     Meningkatnya akses petani terhadap sumber daya produktif dan pasar.
3.     Meningkatnya kemampuan kelembagaan petani.
4.     Meningkatnya peluang untuk mendapatkan pekerjaan
5.     Meningkatnya peluang mengembangkan usaha produktif
6.     Terlaksananya konsep pembangunan daerah yang serasi dan seimbang.
7.     Meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
8.     Optimalnya percepatan pembangunan infrastruktur.
9.     Meningkatnya pembangunan transportasi darat, transportasi sungai, dan transportasi udara.
10. Meningkatnya akses dan kualitas pendidikan.
11. Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan.
12. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup.
13. Meningkatnya kualitas pembinaan generasi muda, seni budaya dan kegiatan keagamaan.
14. Optimalnya pelayanan publik.
15. Terwujudnya pemerintahan yang berdasarkan otonomi daerah.
16. Meningkatnya kualitas aparatur pemerintah daerah.
17. Terciptanya manajemen pemerintahan daerah yang profesional dan akuntabel.
18. Tersusunnya asas, prinsip, standar dan pola penyelenggaraan pelayanan publik.
19. Terwujudnya penegakan  supremasi hukum dan HAM.
Dalam membahas persoalan yang menyangkut kebijakan pelaksanan pengentasan kemiskinan di kabupaten sintang sebagaimana yang termuat dalam RPJMD Kabupaten sintang 2010-2015, yaitu : Bagaimana pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pengentasan masalah kemiskinan di Kabupaten Sintang.








BAB IV
ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH DAN REKOMENDASI


Melihat perkembangan jumlah rumah tangga miskin di Kabupaten Sintang pada periode Tahun 2004-2010 menunjukkan kecenderungan berfluktuasi. Dengan menggunakan instrumen pengukuran yang dibuat oleh BPS berdasarkan hasil SUSENAS menunjukkan bahwa  jumlah rumah tangga miskin tahun 2005 adalah sebanyak 33,620 KK  dan turun menjadi 31,446 di tahun 2009.  Sedangkan pengukuran kemiskinan tahun  2010 dengan menggunakan instrument  ”Keluarga Sejahtera ” dari BKKBN menunjukkan hasil yang cenderung meningkat  yaitu sebanyak 15,590 KK tergolong pada kelompok ”pra KS” dan sebanyak 30,350 masuk pada kelompok ”KS-1”, sehingga total rumah tangga miskin yang ada di Kabupaten Sintang pada tahun 2010 adalah  45.940 KK. Pada tahun 2010, kecamatan yang memiliki KK miskin terbanyak adalah di Kecamatan Serawai,  Kayan Hulu, Sepauk, Kayan Hilir, Sungai Tebelian, Ketungau Hulu, Ketungau Tengah, dan Ketungau Hilir. ( > 3000 KK).
Untuk melaksanakan program pelaksanaan pengentasan kemiskinan di kabupaten sintang sebagaimana di uraikan diatas, Pemerintah Kabupaten sintang telah membuat rencana kerja dalam RPJMD 2010-2015 sebagaiman yang dimuat dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 47 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2011-2015.
Mengingat strategi, kebijakan, dan program pembangunan Kabupaten Sintang sebagaimana yang termuat di dalam RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2011-2015 bahwa fokus pada upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang produktif, berkualitas, sejahtera, dan demokratis dengan melaksanakan secara bersama GERBANG EMAS (Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat) melalui program JAKARTA–SELATAN (Jalan–Karet–Tanaman Pangan–Sekolah–Kesehatan), maka perlu ada kebijakan dan program yang lebih spesifik guna menanggulangi masalah kemiskinan di daerah. Terkait dengan upaya mewujudkan kebijakan dan program tersebut maka program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang tediri dari :
1)   Program yang berkaitan dengan pengembangan regulasi.
2)   Program yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
3)   Program yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi dan kewirausahaan.
4)   Program yang berkaitan dengan penguatan sumber pendanaan (permodalan)
5)   Program yang berkaitan dengan pengembangan prasarana dasar.
6)   Program yang berkaitan dengan pengembangan SDM.
7)   Program yang berkaitan dengan pengembangan teknologi (tepat sasaran).
8)   Program yang berkaitan dengan pengembangan sistem informasi.

Program-program tersebut tentunya harus dilakukan dengan komitmen dan semangat kebersamaan dari semua pemangku kepentingan di daerah, terencana, terukur sehingga hasil dan manfaatnya betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat yang masuk kategori miskin. Program Penanggulangan Kemiskinan secara nasional telah di lakukan dengan berbagai instrumen seperti PNPM, KUR, IDT, P3DT, PPK, P2KP, PDMKE, PARUL, PSEM dan lainnya. Untuk Kabupaten Sintang, selain mengakomodasi program secara Nasional dan Provinsi, juga harus memiliki program yang fokus kepada situasi dan kondisi masyarakat yang ada.  Adapun program yang fokus kepada situasi dan kondisi masyarakat tersebut, meliputi :
1)   Program Pengembangan Berbasis Komunitas adalah fokus kepada spesifikasi komunitas khusus seperti komunitas betang, perdalaman, perbatasan, dan urban.
2)   Program Pengembangan berbasis komoditi adalah beberapa komunitas sudah melaksanakan usaha sendiri melalui perkebunan seperti kelapa sawit, karet, dan lada. Terdahap kelompok ini perlu mendorong perbaikan usaha tani, pemasaran hasil dan penyediaan input pertanian.
3)   Program Pengembangan berbasis kewirausahaan dan kemitraan lebih cocok untuk masyarakat urban (perkotaan) dan ibukota kecamatan untuk mendorong mereka berusaha dengan menciptakan produk khas daerah yang dapat dijual di pasar lokal, regional, nasional dan Internasional. Kemitraan juga mencakup hubungan dengan lembaga pendanaan seperti Bank, Lembaga Non Perbankan dan lembaga donor.
4)   Program Pengembangan berbasis kapasitas kelembagaan dan SDM lebih ditujukan untuk semua unsur yang terkait, bukan saja menggarap kelembagaan dan SDM masyarakat miskin, tetapi juga harus ada penguatan kepada mereka yang terlibatdalam penanggulangan kemsikinan. Perangkat kelembagaan baik pemerintah, lembaga masyarat dan swasta harus diberi pemahaman dan ketrampilan untuk memperkuat kapasitas mereka di dalam pengembangan program.
Dalam upaya untuk melakukan pengentasan kemiskinan yang dihadapi di kabupaten sintang, maka telah ditetapkan arah kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di kabupaten sintang untuk tahun 2010-2015, yaitu sebagai berikut :
1.   Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan
a.   Program kegiatan nyan terdiri atas :
Ø  Meningkatkan investasi terutama untuk kegiatan ekonomi yang menyerap tenaga kerja, dan pengembangan usaha di daerah Kecamatan dan Desa tertinggal.
Ø  Mengembangkan industrialisasi perdesaan untuk memicu perkembangan wilayah.
Ø  Mengembangkan usaha masyarakat miskin
Ø  Meningkatkan akses sumberdaya produktif masyarakat miskin
Ø  Meningkatkan kapasitas kewirausahaan dan pelatihan manajemen bagi masyarakat miskin.
Ø  Meningkatan ketahanan pangan lokal
Ø  Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam melaksanakan usaha.
Ø  Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin sehingga siap memasuki pasar kerja.
Ø  Mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Ø  Meningkatkan kemitraan antara dunia usaha, pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka memperluas kesempatan kerja bagi keluarga miskin.
Ø  Melakukan pelatihan keterampilan dalam berbagai jenis dan jenjang pelatihan.
Ø  Memberikan bantuan bimbingan pengelolaan/manajemen usaha.
Ø  Memfasilitasi peningkatan kemitraan.
b.   Pelaksana (Leading Sector) adalah Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas Sosnakertrans,  BPP Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan kabupaten sintang.

2.   Penguatan Sumber Pendanaan (permodalan)
a.   Program kegiatannya terdiri atas :
Ø  Memberikan Pinjaman modal dengan bunga kecil dan tanpa agunan terhadap kelompok usaha produktif bagi keluarga miskin.
Ø  Melakukan pembinaan produksi pada kelompok usaha masyarakat miskin agar mendapat kepercayaan dari perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Ø  Meningkatkan kemudahan dalam bantuan modal perdagangan terutama bagi pelaku usaha kecil dan mikro, dan koperasi
Ø  Memperluasan akses untuk mendapatkan pinjaman modal murah oleh lembaga keuangan/perbankan bagi warga miskin.
Ø  Memberikan pinjaman dana bergulir dan peningkatan sarana dan prasarana usaha.
Ø  Pembentukan modal usaha melalui peningkatan akses masyarakat miskin terhadap lembaga-lembaga keuangan agar mereka ikut serta dalam program kredit dan tabungan.
Ø  Memberikan modal usaha dan kewiraswastaan untuk mendorong kelompok miskin meningkatkan kemampuan pemupukan modal usahanya secara mandiri dan berkelanjutan.
Ø  Mengembangkan kegiatan usaha-usaha produktif berskala kecil dan menengah di wilayah tertinggal.
b.   Pelaksana (Leading Sector) adalah Dinas Perindagkop dan UKM kabupaten sintang, Bank yang ada di wilayah kerja kabupaten sintang.

3.   Pengembangan Regulasi
a.   Program kegiatannya terdiri atas :
Ø  Melakukan evaluasi dan perubahan perijinan investasi di daerah
Ø  Meningkatkan daya tarik investasi dan menjamin kepastian investasi.
Ø  Menciptakan iklim usaha yang kondusif di daerah dengan kejelasan dan kepastian berbagai kebijakan dan peraturan.
Ø  Membuat berbagai aturan yang memberikan kemudahan dalam hal ijin berusaha, perpajakan dan perlindungan kepemilikan.
Ø  Memberikan sertifikasi tanah dan tempat usaha bagi kelompok masyarakat miskin.
b.   Pelaksana (leading sector) yaitu Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindagkop dan UKM.

4.   Pengembangan yang berkaitan dengan peningkatan prasarana dasar
a.   Program kegiatannya terdiri atas :
Ø  Meningkatkan pembangunan dan kualitas sarana dan prasarana di wilayah tertinggal.
Ø  Optimalisasi anggaran pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan penduduk miskin untuk melakukan usaha.
Ø  Meningkatkan ketersediaan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Ø  Menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat miskin.
Ø  Meningkatkan  Akses terhadap pelayanan pendidikan
Ø  Membangun prasarana kesehatan seperti MCK, sanitasi dan kemudahan mendapatkan air bersih.
Ø  Meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan untuk meretas keterisolasian masyarakat miskin
Ø  Memberikan bantuan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat miskin.
b.   Pelaksana (leading sector) yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten sintang.

5.   Pengembangan Teknologi (tepat sasaran)
a.   Program kegiatannya terdiri atas :
Ø  Penerapan teknologi yang mendukung secara langsung kegiatan ekonomi kawasan.
Ø  Memperkenalkan sistem pertanian modern dengan teknologi baru yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menggali sumber-sumber pendapatan yang memadai.
Ø  Penerapan teknologi perdesaan untuk pengelolaan usaha pertanian agribisnis dan agroindustri.
Ø  Penerapan tekonologi di bidang peternakan.
Ø  Memberikan bimbingan teknis dan bantuan mesin/peralatan untuk industri kecil dan menengah, pandai besi dan aneka makanan tradisional.
b.   Pelaksana (leading sector) yaitu Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, BPP Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan kabupaten sintang.
6.   Pengembangan SDM
a.   Program kegiatannya terdiri atas :
Ø  Meningkatkan pengetahuan masyarakat miskin tentang diversifikasi pangan yang bermutu.
Ø  Melakukan pendidikan kepada kelompok masyarakat miskin untuk mengenali potensi individu, keluarga dan lingkungannya.
Ø  Meningkatkan partisipasi pendidikan penduduk miskin pada jalur pendidikan formal maupun non formal.
Ø  Meningkatkan mutu pendidikan formal dan non formal di wilayah-wilayah Kecamatan dan Desa yang berkategori tertinggal.
Ø  Memberikan kesempatan bagi anak berprestasi dari keluarga miskin untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah atas dan pendidikan tinggi.
Ø  Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas di daerah perdesaan dan wilayah terpencil.
Ø  Melakukan penurunan/pengurangan buta aksara bagi seluruh warga.
Ø  Meningkatkan jumlah Kelompok Belajar Paket A, Paket B dan Paket C;
Ø  Pembebasan seluruh biaya pendidikan bagi keluarga miskin setingkat pendidikan Dasar dan pendidikan Menengah dalam bentuk beasiswa Pemerintah Daerah dan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Ø  Melakukan pemberdayaan masyarakat, peningkatan pendidikan informal dan keterampilan bagi masyarakat miskin melalui kerjasama dengan badan pendidikan, perguruan tinggi atau dengan LSM.
b.   Pelaksana (leading sector) yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sintang.

7.   Penguatan Kelembagaan
a.   Program kegaiatannya terdiri atas :
Ø  Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah dan kelompok masyarakat di wilayah tertinggal dan terpecil.
Ø  Meningkatkan kemampuan organisasi sosial, kelompok ekonomi, dan organisasi swamasyarakat lainnya seperti kelompok arisan, kelompok petani pangan, pedagang kecil, simpan-pinjam dan sebagainya;
Ø  Membentuk dan mengefektifkan lembaga khusus penanggulangan bencana alam dan sosial yang terpadu, efektif dan responsif di daerah.
Ø  Meningkatkan kemampuan perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan yang menekankan prakarsa lokal.
Ø  Membentuk Streering Committee untuk Kemiskinan Kabupaten Sintang. Streering Committee untuk Kemiskinan Kabupaten (SC-K)
Ø  Membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Kabupaten Sintang (TPPK-SINTANG)
Ø  Membentuk Pekerja Sosial yang pro kemiskinan (Pro Poor).
b.   Pelaksana (leading sector) yaitu Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Perencanaan Daerah Kabupaten sintang.

8.   Pengembangan Sistem Informasi
a.   Program kegiatannya terdiri atas :
Ø  Meningkatkan sistem kewaspadaan dini dalam gizi dan rawan pangan
Ø  Mengembangkan pusat pasar pertanian dan pusat informasi perdagangan.
Ø  Membangun sistem pemantauan dan pelaporan pembangunan di tingkat lokal.
Ø  Membangun sistem pemantauan dan pelaporan pembangunan untuk menilai pelaksanaan kegiatan ekonomi prioritas, perguliran dana dan peningkatan kapasitas masyarakat miskin.
Ø  Membangun sistem pemantauan dan pelaporan pembangunan pelaksanaan kegiatan produksi, distribusi dan jasa antara kawasan perkotaan dengan kawasan pedesaan yang tertinggal.
b.   Pelaksana (leading sector) yaitu Badan Perencanaan Daerah, BPP Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan kabupaten Sintang

9.   Spesifik Penanggulangan Kemiskinan dengan percepatan pembangunan wilayah perdesaan.
a.   Program kegiatannya terdiri atas :
Ø  Meningkatkan mutu sumber daya manusia desa melalui pendidikan formal dan non formal.
Ø  Meningkatkan ketersediaan sumber-sumber biaya pembangunan desa dengan alokasi anggaran yang jelas dari Pemerintah Daerah dalam bentuk ADD dan bantuan ekonomi dan sosial lainnya.
Ø  Meningkatkan kapasitas apartur dan kelembagaan pemerintahan desa.
Ø  Membangun sistem regulasi (PerDes) yang jelas dan tegas.
Ø  Mewujudkan otonomi desa untuk memberikan ruang partisipasi dan kreativitas masyarakat.
Ø  Mengurangi praktek korupsi di birokrasi pemerintah desa melalui penerapan tatanan pemerintahan yang baik.
Ø  Meningkatnya partisipasi masyarakat desa dalam pengambilan kebijakan publik.
Ø  Memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat desa untuk memperoleh layanan pendidikan yang memadai, secara gratis dan cuma-cuma.
Ø  Redistribusi lahan dan modal pertanian yang seimbang.
Ø  Mendorong perkembangan investasi pertanian, perkebunan dan peternakan ke daerah pedesaan.
Ø  Membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat desa untuk memperoleh kredit usaha yang mudah.
Ø  Memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan masyarakat desa.
Ø  Memberikan jaminan asuransi dan jaminan sosial terhadap masyarakat desa.
Ø  Memberikan kredit mikro atau koperasi simpan pinjam untuk kelompok miskin yang mudah di akses, dengan persyaratan atau agunan yang mudah dan syarat pengembalian yang fleksibel.
Ø  Meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan, sarana transportasi, telekomunikasi, listrik dan air bersih di wilayah desa tertinggal dan desa miskin.
b.   Program berbasis pada kekuatan potensi lokal
Ø  Program keramba apung
Ø  Kangkung air
Ø  Pakan ikan
Ø  Lumbung padi lokal yaitu pola mandiri, pola bagi hasil dan pola corporate. (utk perjasama usaha antara masyarakat dan swasta).
Ø  Bengkel tampaan pedesaan (btp)-produksi pisau khusus untuk menoreh karet dan pengambil buah sawit.
Ø  Medis keliling–program dokter atau perawat keliling kampung (misalnya sebulan sekali).
Ø  Sentra peternakan.
Ø  Sentra kambing perbatasan (untuk di jual ke malaysia)
Ø  Sentra sapi di lokasi transmigrasi
Ø  Sentra ayam kampung di sekitar kota sintang
Ø  Sentra penganan dan asesories lokal. Kue semprong, salai lais,  khas daerah seperti asesories anyaman, panorama bukit kelam dan plat daerah yang dibuat dari kayu khas seperti gaharu dll).
Ø  Project tanaman perkarangan (hidroponik)
Ø  Proyek pengembangan tanaman hutan lokal. (jengkol, petai, kedaong, rebung, asam kandis, pakis).
Ø  Proteksi asuransi untuk buruh bangunan.
Ø  Kebun tanaman hias (bunga, rumput, pupuk, obat tanaman, dan design taman)
c.   Pelaksana (leading sector) yaitu Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa kabupaten sintang.

BAB V
PENUTUP



A.  Kesimpulan

1.     Dengan ada era otonomi daerah berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,  di Kabupaten Sintang belum ada kebijakan penanggulangan kemiskinan yang bersifat khusus sebagaimana yang diamanatkan oleh  Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Peraturan Presiden tersebut mengamanatkan untuk dibentuknya wadah koordinasi lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan dan  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  42  Tahun  2010  tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengatur secara tegas tentang susunan keanggotaan dan peran yang harus diemban oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu kebijakan penanggulangan kemiskinan yang ada hanya bersifat makro yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 47 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2011-2015.

2.     Program penanggulangan kemiskinan  dan  dana yang secara khusus yang berkaitan dengan penyelesaian masalah kemiskinan yang ada adalah hanya menindaklanjuti pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat seperti ; PNPM, KUR, IDT, P3DT, PPK, P2KP, PDMKE, PARUL, PSEM dan lainnya.  Sementara kebijakan khusus oleh pihak pemerintah daerah kabupaten sintang dalam bentuk inovasi dari daerah belum terlihat dengan jelas sampai saat in (maksudnya program yang ada masih program pusat yang dijalankan di daerah).

B.  Saran

1.     Perlu adanya aturan hukum dalam bentuk Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur secara khusus tentang penanganan masalah  kemiskinan di Indonesia dan khusus di kabupaten sintang provinsi kalimantan barat, perlu adanya Peraturan Daerah yang secara  khusus sebagai payung hukum dalam penyelesaian masalah kemiskinan dan badan yang khusus menanganinya.
2.     Perlu adanya program pemberdayaan yang jelas, terukur dan terencana, dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang, agar masyarakat miskin dapat keluar dari kemiskinannya baik dalam bentuk peningkatan pengetahuan dan pemahaman, peningkatan ketrampilan melalui pelatihan maupun bantuan modal dan peralatan yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat miskin.












DAFTAR PUSTAKA


Agung Widodo, Program Pengembangan Kecamatan Penanggulangan Kemiskian Melalui Penguatatan Partisipasi Masyarakat dan Kelembagaan Lokal, dalam, Jurnal Analisis Sosial, Vol.7, No. 2, AKATIGA, Juni, 2002.

Jones, Charles O, Pengantar Kebijakan Publik, Jakarta, PT. Raja Hrasindo Persada, 1991.

Suharto, Edi, Analisis Kebijakan Publik : Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Bandung, Alfabeta, 2005.

Departemen Sosial RI.Rencana Strategi Penanggulangan Kemiskinan Program Pemberdayaan Fakir Miskin 2006-2010, Jakarta.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang, Masterplan Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Sintang 2012-2016, Sintang, 2011.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Laporan Semester I Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sintang Periode 2011-2014.






















DAFTAR ISI



BAB   I
PENDAHULUAN .................................................................
1
BAB   II
EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN PENGENTASAN KEMIKINAN ........................................................................

7
BAB   III
MASALAH YANG DIHADAPI ................................................
18
BAB   IV
ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH DAN REKOMENDAS
23
BAB   III
PENUTUP ...........................................................................
33

A. KESIMPULAN .................................................................
33

B. SARAN ...................................................................................
34
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................
35