السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selasa, 05 November 2013

Paper HAM (Politik Hukum)


PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MESUJI LAMPUNG


1.        PENDAHULUAN
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of  Independence of  USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1).
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang Dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan Bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Adapun batasan HAM yang diatur didalamnya menyatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan dalam Menjalankan Hak Dan Kebebasannya, Setiap Orang Wajib Tunduk Kepada Pembatasan Yang Ditetapkan Dengan Undang-Undang Dengan Maksud Semata-Mata Untuk Menjamin Pengakuan Serta Penghormatan  Atas Hak Dan Kebebasan  Orang Lain, Dan Untuk Memenuhi Tuntutan Yang Adil Sesuai Dengan Pertimbangan Moral, Nilai-Nilai Agama, Keamanan Dan Ketertiban Umum Dalam Suatu Masyarakat Demokratis.
Dalam perspektif hukum HAM Nasional, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat  negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang  adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku menurut Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Adapun kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
1.   Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
a.      Pembunuhan masal (genisida);
b.     Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan;
c.      Penyiksaan;
d.      Penghilangan orang secara paksa;
e.      Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
2. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
a.      Pemukulan;
b.     Penganiayaan;
c.      Pencemaran nama baik;
d.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya;
e.      Menghilangkan nyawa orang lain.
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.

2.        PEMBAHASAN
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji Lampung Provinsi Sumatera Selatan, merupakan pelanggaran HAM terbesar pada Tahun 2011.
Ironisnya, terjadi praktek pemaksaan kehendak oleh pihak PT. Silva Inhutani dan perusahaan asal Malaysia, serta adanya proses pembiaran terjadinya aksi penganiayaan secara sadis oleh aparat penegak hukum (Polri).
Ada tiga kasus bentrokan fisik di Masuji saat ini dipicu oleh konflik agraria yang menempatkan pemilik modal pengelola perkebunan kelapa sawit berhadapan langsung dengan rakyat. Rakyat marah dikarenakan tanah milik mereka dikuasai pihak perkebunan, sementara perkebunan merasa tanah yang mereka kelola berdasarkan izin Menteri Kehutanan diserobot warga. Jadi dalam hal ini apa yang menjadi bentuk dari pelanggaran HAM di Masuji, dan upaya apa yang dilakukan pemerintah dalam menangani pelanggaran HAM tersebut ?.
Pertama, kasus pengelolaan lahan milik adat di areal kawasan hutan tanaman industri pada lahan registrasi 45 berhadapan dengan PT. Silva Inhutani, bertempat di Talang Pelita Jaya Desa Gunung Batu, dimana kasus ini telah mencuat pada bulan Februari 2006. Kedua, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1.533 hektar antara warga Desa Sei. Sodong dengan PT. Sumber Wangi Alam yang berakhir dengan tragedi penganiayan terhadap dua orang petani tak bersenjata di tengah kebun sawit pada tanggal 21 April 2011. Dan Ketiga, kasus tanah lahan sawit seluas 17 ribu hektar antara warga Desa Sri Tanjung Kagungan Dalam dan Nipah Kuning berhadapan dengan PT. Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) yang menyebabkan kematian jini pada tanggal 10 Nopember 2011.
Pemicu konflik yang terjadi di kawasan Hutan Tanaman Industri areal Registrasi 45 tepatnya di Talang Pelita Jaya Desa Gunung Batu adalah karena pemerintah telah memperluas kawasan hutan dimana sebagian lahan merupakan tanah adat/ulayat. Tuntutan warga Desa Gunung Batu atas lahan seluas 7 ribu hektar, hanya dikabulkan 2.300 hektar untuk kemudian di masukkan dari kawasan hutan tanaman industi. Dan ketika warga adat memberikan lahan untuk dikelola kepada warga lokal, pihak perusahaan dan aparat memandang mereka sebagai perambah hutan.
Sedangkan pemicu konflik di daerah lain adalah tindakan pihak perkebunan sawit yang merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu lama mulai dari 10-17 tahun. Perusahaan berlindung dibalik Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Undang-Undang ini memberikan legalitas yang kuat kepada perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah yang dikuasai rakyat.
Konflik yang terjadi di Mesuji tersebut lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dengan pengusaha atau instansi pemerintah. Petani, apalagi petani penggarap, sebenarnya tidak bermaksud memiliki lahan atau tanah yang ada. Tetapi hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup, di sinilah demokrasi politik harus diimbangi implementasi demokrasi ekonomi, yang menjunjung tinggi hak-hak ekonomi tiap warga negara untuk mencari penghidupan layak di wilayah NKRI. Pemerintah dalam hal ini harus melindungi hak-hak ekonomi petani, yang merupakan profesi mayoritas warga miskin negeri ini. Menteri kehutanan, Menteri Pertanian, dan Menteri BUMN perlu berkoordinasi untuk menginventarisasi lahan-lahan tidur atau menganggur, ini penting, agar dapat dimanfaatkan para petani untuk melakukan budidaya pertanian.
Bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji ini adanya keterlibatan aparat penegak hukum (Polri). Sebagai abdi negara dan pengayom masyarakat Polri (seharusnya) selalu menempatkan diri sebagai pelindung rakyat dalam berbagai situasi. Jika mencermati Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara. Sangat jelas digariskan, bahwa setiap anggota Polri dalam bertindak harus sungguh-sungguh di dasarkan atas pemahaman tehadap standar HAM dan sejauh mungkin menghindarkan tindakan kekerasan dalam melaksanakan fungsi kepolisian, tetapi hal ini tidak sejalan dengan apa yang telah dilakukan oleh oknum Polisi yang menyebabkan timbulnya korban meninggal dalam bentrokan antara warga dengan perusahaan pengelola lahan di Masuji Lampung dan Sumatera Selatan.
Jadi dalam hal ini, aparat penegak hukum sudah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugasnya, dimana aparat penegak hukum telah menghilangkan hak orang lain untuk hidup seperti yang telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan melanggar Pasal 40 ayat (4) UUD 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.
Adapun upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah dalam menyelesaikan masalah konflik (pelanggaran HAM) yang terjadi di Masuji, dalam hal ini aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi tertulis dan mutasi, sedangkan untuk anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan akan dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Juga dua kovenan HAM internasional yang diratifikasi sejak 2005. Ditambah lagi dengan dibentuknya Komisi Nasional HAM untuk mengadvokasi HAM.

3.        KESIMPULAN
Pemerintah harus dengan tegas mengusut kasus Mesuji ini sehingga perusahaan-perusahan yang terkait kasus Mesuji ini, beserta dengan aparat pemerintah yang bekerjasama didalamnya bisa diberi ganjaran yang setimpal karena kasus ini memakan banyak korban dan sangat melanggar Hak Asasi Manusia.
Pemerintah beserta komisi pelanggaran HAM, harus segera mengusut dan menyelesaikan kasus ini, agar tidaka ada lagi korban yang berjatuhan.  Dan aparat pemerintah harus bertindak tegas terhadap siapaun pelaku yang terlibata dalam kasus ini, baik dari pihak perusahaan-perusahaaan yang terkait kasus ini maupun aparat pemerintah yang bekerjasama dengan perusahan tersebut. Para pelaku harus diberi sanksi yang setimpal dengan perbuatan mereka.
Pemerintah pun dalam menyikapi konflik-konflik agraria yang melibatkan petani seperti ini, tidak boleh hanya mengedepankan hukum formal kepemilikan lahan, melainkan harus menggunakan pendekatan komprehensif. Aspek politis-sosiologis yang memperhitungkan nasib para petani juga harus digunakan dalam mencari solusi yang seadil-adilnya.






DAFTAR PUSTAKA


Undang-Undang Dasar 1945, Permata Bangsa.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Cintra Umbara, Bandung; 2010.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara.

http://ahsanmaqan.blogspot.com/2013/08/kasus-perkebunan-dengan-warga-mesuji.html

http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=11140:ada-pelanggaran-ham-di-mesuji&catid=4:nasional&Itemid=78

htp://rajawalinews.com/5172/pembantian-keji-di-lampung-pelanggaran-ham-terbesar-2011/

htp://sawitwatch.or.id/2011/12/mesuji-ladang-pelanggaran-ham-berat-dan-sadis-2/#sthash. klUmfeQy.dpuf

http://septaristya-aitra.blogspot.com/2012/01/pelanggaran-ham-di-masuji-lampung.html

htp://gagasanhukum.wordpress.com/2011/12/22/pelanggaran-berat-ham-di-mesuji-benarkah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar