PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MESUJI
LAMPUNG
1.
PENDAHULUAN
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29 ayat
(2), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1).
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang
kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang
sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan
oleh PBB sejak berakhirnya perang Dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa
berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain,
selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran
tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan Bahwa Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Adapun batasan HAM yang diatur didalamnya
menyatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan dalam Menjalankan
Hak Dan Kebebasannya, Setiap Orang Wajib Tunduk Kepada Pembatasan Yang
Ditetapkan Dengan Undang-Undang Dengan Maksud Semata-Mata Untuk Menjamin
Pengakuan Serta Penghormatan Atas Hak Dan Kebebasan Orang Lain, Dan
Untuk Memenuhi Tuntutan Yang Adil Sesuai Dengan Pertimbangan Moral, Nilai-Nilai
Agama, Keamanan Dan Ketertiban Umum Dalam Suatu Masyarakat Demokratis.
Dalam perspektif hukum HAM Nasional,
pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau
kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku menurut Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan
sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia
maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah
maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Adapun kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua
jenis, yaitu :
1. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi
:
a. Pembunuhan masal (genisida);
b. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan;
c. Penyiksaan;
d. Penghilangan orang secara paksa;
e. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
2. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
a. Pemukulan;
b. Penganiayaan;
c. Pencemaran nama baik;
d. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya;
e. Menghilangkan nyawa orang lain.
Setiap manusia selalu memiliki dua
keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan
berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi
manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan
lain-lain.
2.
PEMBAHASAN
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi
dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga
masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan
masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah
bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia
yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat
Indonesia, seperti pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji Lampung Provinsi
Sumatera Selatan, merupakan pelanggaran HAM terbesar pada Tahun 2011.
Ironisnya, terjadi praktek pemaksaan
kehendak oleh pihak PT. Silva Inhutani dan perusahaan asal Malaysia, serta
adanya proses pembiaran terjadinya aksi penganiayaan secara sadis oleh aparat
penegak hukum (Polri).
Ada tiga kasus bentrokan fisik di Masuji
saat ini dipicu oleh konflik agraria yang menempatkan pemilik modal pengelola
perkebunan kelapa sawit berhadapan langsung dengan rakyat. Rakyat marah
dikarenakan tanah milik mereka dikuasai pihak perkebunan, sementara perkebunan
merasa tanah yang mereka kelola berdasarkan izin Menteri Kehutanan diserobot
warga. Jadi dalam hal ini apa yang menjadi bentuk dari pelanggaran HAM di
Masuji, dan upaya apa yang dilakukan pemerintah dalam menangani pelanggaran HAM
tersebut ?.
Pertama, kasus pengelolaan lahan milik adat
di areal kawasan hutan tanaman industri pada lahan registrasi 45 berhadapan
dengan PT. Silva Inhutani, bertempat di Talang Pelita Jaya Desa Gunung Batu,
dimana kasus ini telah mencuat pada bulan Februari 2006. Kedua, kasus sengketa
tanah lahan sawit seluas 1.533 hektar antara warga Desa Sei. Sodong dengan PT.
Sumber Wangi Alam yang berakhir dengan tragedi penganiayan terhadap dua orang
petani tak bersenjata di tengah kebun sawit pada tanggal 21 April 2011. Dan
Ketiga, kasus tanah lahan sawit seluas 17 ribu hektar antara warga Desa Sri
Tanjung Kagungan Dalam dan Nipah Kuning berhadapan dengan PT. Barat Selatan
Makmur Investindo (BSMI) yang menyebabkan kematian jini pada tanggal 10
Nopember 2011.
Pemicu konflik yang terjadi di kawasan Hutan
Tanaman Industri areal Registrasi 45 tepatnya di Talang Pelita Jaya Desa Gunung
Batu adalah karena pemerintah telah memperluas kawasan hutan dimana sebagian
lahan merupakan tanah adat/ulayat. Tuntutan warga Desa Gunung Batu atas lahan
seluas 7 ribu hektar, hanya dikabulkan 2.300 hektar untuk kemudian di masukkan
dari kawasan hutan tanaman industi. Dan ketika warga adat memberikan lahan
untuk dikelola kepada warga lokal, pihak perusahaan dan aparat memandang mereka
sebagai perambah hutan.
Sedangkan pemicu konflik di daerah lain
adalah tindakan pihak perkebunan sawit yang merampas dan menguasai tanah warga
dalam waktu lama mulai dari 10-17 tahun. Perusahaan berlindung dibalik
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Undang-Undang ini
memberikan legalitas yang kuat kepada perusahaan perkebunan untuk mengambil
tanah yang dikuasai rakyat.
Konflik yang terjadi di Mesuji tersebut
lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dengan pengusaha
atau instansi pemerintah. Petani, apalagi petani penggarap, sebenarnya tidak
bermaksud memiliki lahan atau tanah yang ada. Tetapi hanya ingin mengolah tanah
untuk menyambung hidup, di sinilah demokrasi politik harus diimbangi
implementasi demokrasi ekonomi, yang menjunjung tinggi hak-hak ekonomi tiap
warga negara untuk mencari penghidupan layak di wilayah NKRI. Pemerintah dalam
hal ini harus melindungi hak-hak ekonomi petani, yang merupakan profesi
mayoritas warga miskin negeri ini. Menteri kehutanan, Menteri Pertanian, dan
Menteri BUMN perlu berkoordinasi untuk menginventarisasi lahan-lahan tidur atau
menganggur, ini penting, agar dapat dimanfaatkan para petani untuk melakukan
budidaya pertanian.
Bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di
Mesuji ini adanya keterlibatan aparat penegak hukum (Polri). Sebagai abdi
negara dan pengayom masyarakat Polri (seharusnya) selalu menempatkan diri
sebagai pelindung rakyat dalam berbagai situasi. Jika mencermati Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan
Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara. Sangat jelas
digariskan, bahwa setiap anggota Polri dalam bertindak harus sungguh-sungguh di
dasarkan atas pemahaman tehadap standar HAM dan sejauh mungkin menghindarkan
tindakan kekerasan dalam melaksanakan fungsi kepolisian, tetapi hal ini tidak
sejalan dengan apa yang telah dilakukan oleh oknum Polisi yang menyebabkan
timbulnya korban meninggal dalam bentrokan antara warga dengan perusahaan
pengelola lahan di Masuji Lampung dan Sumatera Selatan.
Jadi dalam hal ini, aparat penegak hukum
sudah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
dalam menjalankan tugasnya, dimana aparat penegak hukum telah menghilangkan hak
orang lain untuk hidup seperti yang telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan melanggar Pasal 40 ayat (4) UUD 1945
tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.
Adapun upaya yang harus dilakukan oleh
Pemerintah dalam menyelesaikan masalah konflik (pelanggaran HAM) yang terjadi
di Masuji, dalam hal ini aparat penegak hukum yang terbukti melakukan
pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi tertulis dan mutasi, sedangkan untuk
anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan akan dikenakan sanksi
pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM. Juga dua kovenan HAM internasional yang diratifikasi sejak
2005. Ditambah lagi dengan dibentuknya Komisi Nasional HAM untuk mengadvokasi
HAM.
3.
KESIMPULAN
Pemerintah harus dengan tegas mengusut kasus
Mesuji ini sehingga perusahaan-perusahan yang terkait kasus Mesuji ini, beserta
dengan aparat pemerintah yang bekerjasama didalamnya bisa diberi ganjaran yang
setimpal karena kasus ini memakan banyak korban dan sangat melanggar Hak Asasi
Manusia.
Pemerintah beserta komisi pelanggaran HAM,
harus segera mengusut dan menyelesaikan kasus ini, agar tidaka ada lagi korban
yang berjatuhan. Dan aparat pemerintah harus bertindak tegas terhadap
siapaun pelaku yang terlibata dalam kasus ini, baik dari pihak
perusahaan-perusahaaan yang terkait kasus ini maupun aparat pemerintah yang
bekerjasama dengan perusahan tersebut. Para pelaku harus diberi sanksi yang
setimpal dengan perbuatan mereka.
Pemerintah pun dalam menyikapi
konflik-konflik agraria yang melibatkan petani seperti ini, tidak boleh hanya
mengedepankan hukum formal kepemilikan lahan, melainkan harus menggunakan
pendekatan komprehensif. Aspek politis-sosiologis yang memperhitungkan nasib
para petani juga harus digunakan dalam mencari solusi yang seadil-adilnya.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar 1945, Permata Bangsa.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
Cintra Umbara, Bandung; 2010.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara.
http://ahsanmaqan.blogspot.com/2013/08/kasus-perkebunan-dengan-warga-mesuji.html
http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=11140:ada-pelanggaran-ham-di-mesuji&catid=4:nasional&Itemid=78
htp://rajawalinews.com/5172/pembantian-keji-di-lampung-pelanggaran-ham-terbesar-2011/
htp://sawitwatch.or.id/2011/12/mesuji-ladang-pelanggaran-ham-berat-dan-sadis-2/#sthash.
klUmfeQy.dpuf
http://septaristya-aitra.blogspot.com/2012/01/pelanggaran-ham-di-masuji-lampung.html
htp://gagasanhukum.wordpress.com/2011/12/22/pelanggaran-berat-ham-di-mesuji-benarkah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar