PEMBANGUNAN
NASIONAL BERPARADIGMA HUKUM
1. Wawasan atau Paradigma Hukum:
Dalam Negara Hukum segala sesuatu dalam dinamika kehidupan kenegaraan
haruslah didasarkan atas hukum sebagai pegangan tertinggi. Ketika UUD 1945
disusun, wawasan Negara Hukum (Rechtsstaat) mewarnai corak
pemikiran kenegaraan yang diadopsikan ke dalam rumusan UUD 1945. Harus diakui
bahwa cita-cita ideal Negara Hukum itu tidak mudah diterapkan.
Di masa pemerintahan Presiden Soekarno sejak tahun 1945 sampai tahun 1967,
yang dianggap panglima yang sesungguhnya dalam penyelenggaraan negara Republik
Indonesia adalah politik, bukan hukum. Dari sinilah dikenal adanya istilah
politik sebagai panglima. Sebaliknya, di masa pemerintahan Presiden Soeharto
sejak tahun 1967 sampai tahun 1998, yang dianggap sebagai panglima adalah
ekonomi. Semua keputusan seakan diabdikan untuk kepentingan pembangunan
ekonomi, khususnya kepentingan untuk membangun pertumbuhan ekonomi
nasional.
Karena itu, ketika kita memasuki era reformasi terbukalah peluang bagi
bangsa kita untuk mengubah paradigma pembangunan nasional dan wawasan
penyelenggaraan negara dari berparadigma politik dan ekonomi pada masa
sebelumnya menjadi berparadigma hukum. Dalam rangka reformasi ke arah
perwujudan cita-cita negara yang berparadigma atau berwawasan hukum itu, hukum
dan sistem hukum itu sendiri juga perlu direformasi terlebih dulu.
Sebagaimana menjadi jargon dalam gerakan reformasi pada tahun 1998 itu,
ialah perlunya dilakukan tindakan reformasi yang simultan, yaitu reformasi
politik, reformasi ekonomi, dan reformasi hukum. Bahkan, dalam kenyataannya,
reformasi hukum itulah yang bersifat instrumental dalam rangka perwujudan
gagasan reformasi politik dan ekonomi secara sekaligus. Artinya,
langkah-langkah dan upaya-upaya reformasi yang dilakukan di bidang politik dan
ekonomi itu pada pokoknya diwujudkan dalam bentuk-bentuk norma aturan hukum
yang baru, sehingga gagasan perbaikan yang dicita-citakan dituangkan secara
resmi dalam bentuk hukum yang dapat dijadikan pegangan normative di masa
depan.
2. Desain Makro Kebijakan
Hukum:
Dalam rangka pembangunan nasional yang berparadigma atau berwawasan Hukum
dan Negara Hukum, perlu disusun suatu desain makro yang tidak hanya menjadikan
hukum sebagai satu bidang pembangunan saja ataupun apalagi hanya satu sector
dalam kerangka pembangunan nasional yang menyeluruh. Kepala Negara Republik
Indonesia secara simbolik adalah Undang-Undang Dasar yang sekaligus berfungsi
menjadi semacam ‘kitab suci’ dari ‘syar’at bernegara’ (civil
religion) bagi segenap warga negara. Semua warga negara mempunyai kedudukan
yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Bahkan semua manusia dijamin
kemerdekaannya memiliki dan menggunakan hak-hak asasinya masing-masing.
Semua perbuatan atau kegiatan warga negara yang berkenaan dengan negara dan
masalah-masalah kenegaraan harus dilakukan atas dasar peraturan
perundang-undangan yang pada pokoknya ditujukan untuk mencapai dan mewujudkan
tujuan bernegara. Tidak ada institusi apapun yang memiliki kekuasaan apapun
dalam negara Indonesia yang tidak terbatas dan dibatasi. Tidak ada dan
tidak boleh ada peraturan perundang-undangan apapun yang ditetapkan secara
sewenang-wenang tanpa prosedur demokrasi, tanpa pembatasan dan pengawasan,
termasuk keterbukaannya untuk dikontrol secara demokratis oleh masyarakat luas.
Dalam negara hukum Indonesia, sistem peradilan bekerja secara independent dan
tidak memihak, dan bagi setiap warga negara yang dirugikan oleh keputusan
pejabat administrasi negara terbuka peluang yang adil untuk menuntut keadilan
melalui peradilan tata usaha negara yang juga independent dan tidak memihak,
kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri.
3. Wawasan Kepemimpinan Hukum:
Dari norma-norma tersebut di atas, yang pertama-tama penting
disadari adalah bahwa dalam negara hukum Republik Indonesia, yang sesungguhnya
menjadi pemimpin tertinggi adalah konstitusi, yaitu UUD, sesuai prinsip ‘the
rule of law, and not of man’. Kedua, konstitusi dan
norma-norma hukum yang berada di bawahnya terjalin sebagai satu kesatuan sistem
syari’at kenegaraan bagi setiap warga negara, yang menjadikan setiap warga
negara bersamaan kedudukannya, hak dan kewajibannya di hadapan hukum dan ‘pemerintahan’. Ketiga, semua
tindakan dan kebijakan pemerintahan, termasuk kebijakan pembangunan nasional
haruslah didasarkan atas aturan hukum yang telah ditetapkan lebih dulu sesuai
dengan asas legalitas. Hal ini tidak perlu menyebabkan proses pemerintahan
mengabaikan pentingnya ‘mission driven’, karena pada hakikatnya hukum
itu sendiri justru dimaksudkan untuk berfungsi instrumental terhadap upaya
perwujudan missi yang diemban itu.
4. Pembangunan Sistem Hukum:
Dengan paradigma yang demikian itu, pembangunan nasional Indonesia dalam
arti pembangunan hukum nasional mencakup komponen pembangunan ‘structural-institutional’,
komponen pembangunan ‘cultural-behavioral’, dan pembangunan hukum
instrumental yang menyangkut materi hukum nasional. Ketiga komponen pembangunan
hukum tersebut berlaku, baik dalam kerangka fungsi-fungsi legislasi,
administrasi, maupun fungsi judicial.
Dalam ketiga fungsi itu, masing-masing terkait adanya institusi-institusi
hukum, adanya unsur subjek hukum pendukungnya, dan instumen normative yang
mengaturnya. Dalam arti yang lebih sempit, instrument peraturan
perundang-undangan itu sendiri terkait pula dengan kegiatan pembuatannya (law
making), kegiatan pemasyarakatannya (law promulgation and law
socialisation), dan kegiatan penegakannya (law enforcement) yang di
dalamnya juga terkait dengan elemen institusionalnya, elemen manusianya, dan
elemen-elemen proseduralnya.
Untuk menunjang keseluruhan fungsi dan aktifitas terkait dengan hukum itu
diperlukan (a) makro desain kebijakan pembangunan hukum nasional yang
menyeluruh, dan (b) pusat administrasi informasi hukum yang terpadu yang
mencakup informasi berkenaan dengan peraturan (regelen), penetapan
administrasi negara (beschikkingen), dan putusan-putusan peradilan (vonis),
serta putusan-putusan penyelesaian sengketa lain, seperti arbitrase dan ‘despute
desolution’ lainnya. Sistem informasi terpadu tersebut diharapkan
dapat pula mencakup kebutuhan baik untuk tingkat pusat maupun sampai ke tingkat
daerah dan bahkan tingkat desa di seluruh
Indonesia.
Pemahaman kita tentang sistem hukum nasional juga perlu diperluas sehingga
mencakup pengertian yang lebih menyeluruh. Sistem hukum dapat dikaitkan dengan
pengertian atau dilihat dari cabang kekuasaan, dan dapat pula dari proses
kegiatannya.
Dari segi cabang kekuasaannya, sistem hukum itu mencakup:
a. Kekuasaan
legislative (legislative power), yaitu cabang kekuasaan yang menentukan
arah kebijakan pemerintahan dan menetapkan peraturan perundang-undangan pada
tingkatan tertentu, yaitu biasanya dalam bentuk Undang-Undang Dasar dan
Undang-Undang.
b. Kekuasaan
eksekutif (executive branch), yaitu cabang kekuasaan yang menjalankan
fungsi pemerintahan dan melaksanakan arahan-arahan yang ditentukan oleh atau
berdasarkan UUD dan UU;
c. Kekuasaan
judikatif atau judicial (judiciary)., yaitu cabang kekuasaan yang
menguji materi peraturan dan menilai pelaksanaan undang-undang serta mengadili
perkara-perkara pelanggaran hukum pada umumnya.
Dari segi lain (proses kegiatannya), sistem hukum nasional itu juga
meliputi fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan:
a. Pembuatan hukum
(law making), yaitu menyangkut kegiatan-kegiatan penelitian,
perencanaan, pengkajian, perancangan, pembahasan dan pengesahan rancangan
peraturan menjadi peraturan resmi.
b. Pengadministrasian hukum (the administration of law), yaitu
menyangkut kegiatan pengadministrasian dalam arti sempit berupa penomeran,
penerbitan, pengumuman, dan pendokumentasian ataupun dalam arti luas mencakup
pelaksanaan atau penerapan hukum dalam praktek penyelenggaraan negara. Dalam
pengertiannya yang sempit, misalnya, dapat dipertanyakan sejauhmana
produk-produk peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pejabat
administrasi negara, dan vonis-vonis hakim mulai dari tingkat pusat sampai ke
daerah-daerah di seluruh Indonesia telah terdokumentasikan dengan baik, tentu
masih menjadi tanya tanya besar.
c. Pemasyarakatan
hukum (the socialization and promulgation of law), yaitu menyangkut
kegiatan penyebarluasan dan pemasyarakatan infomasi peraturan
perundang-undangan.
Meskipun dalam ilmu hukum dikenal adanya teori fiktie yang menentukan bahwa
pada saat suatu peraturan diundangkan maka pada waktu yang bersamaan semua
orang sudah dianggap tahu hukum. Padahal dalam kenyataannya, apalagi di
lingkungan negara sebesar dan seberagam dengan tingkat perkembangan yang tidak
merata seperti Indonesia, teori fiktie itu hanyalah teori
hayalan.
Untuk mengatasi kelemahannya itulah diperlukan langkah-langkah bersengaja
untuk memasyarakatkan segala peraturan perundang-undangan dengan
sungguh-sungguh.
d. Penegakan hukum
(the enforcement of law), yaitu menyangkut kegiatan pengawasan
terhadap penyimpangan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penghakiman, dan
pemidanaan atau penetapan vonis oleh hakim, serta kegiatan eksekusi putusan,
dan kegiatan pemasyarakatan kembali (resosialisasi).
Keempat kegiatan itu ada di tingkat pusat dan ada pula di daerah. Bahkan,
dalam rangka pembudayaan hukum dan tradisi taat hukum, keseluruhan kegiatan itu
juga harus dilihat dalam konteks kehidupan di lapisan pedesaan atau masyarakat
desa yang berdasarkan konsepsi UU No. 22/1999 disebut sebagai ‘self
governing communities’.
Dengan demikian, semua kegiatan tersebut di atas dapat dilihat, baik pada
tingkat pusat, daerah-daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta tingkat desa,
Dalam ketiga cabang kekuasaan dan tiga jenis kegiatan hukum tersebut serta di
tiap tingkatan pusat, daerah dan desa tersebut di atas, terkait adanya tiga
elemen sistem hukum sekaligus, yaitu:
a. Institusi
hukum;
b. Tradisi dan
Kultur Hukum;
c. Perangkat
Instrumental Materi Normatifnya berupa peraturan tertulis ataupun peraturan
tidak tertulis.
5. Tiga Jenis Putusan Hukum
Dari apa yang diuraikan di atas, dapat diketahui bahwa apa yang kita kenal
dengan istilah hukum dan sistem hukum itu sendiri sebenarnya sangatlah luas
cakupan pengertiannya. Jika hukum dimengerti hanya sebagai perangkat peraturan
yang bersifat tertulis, maka pengertian demikian jelaslah merupakan pengertian
yang paling sempit dari kata hukum itu.
Dalam arti yang tidak terlalu luas, tetapi dalam bentuknya yang paling
nyata apa yang kita kenal dengan sebutan hukum itu sebenarnya menyangkut tiga
jenis putusan hukum, yaitu:
a. Bentuk peraturan yang
berisi materi aturan sebagai hasil kegiatan pengaturan terhadap kepentingan
umum (regels). Biasanya bentuk seperti inilah yang tepat disebut sebagai
peraturan perundang-undangan.
b. Bentuk
keputusan-keputusan pejabat-pejabat administrasi negara berupa keputusan (beschikkingen)
yang tidak bersifat mengatur, tetapi mengandung konsekwensi hak dan kewajiban
dalam lalu lintas hukum. Inilah yang biasa disebut dengan surat-surat
keputusan, misalnya mulai dari Keputusan Presiden sampai Keputusan Bupati
ataupun Walikota.
c. Bentuk putusan hakim yang biasa disebut vonis ataupun putusan-putusan
arbitrase yang apabila telah mempunyai kedudukan hukum yang tetap (in kracht)
wajib dilaksanakan sebagaimana mestinya, misalnya putusan Mahkamah Agung,
putusan Pengadilan Tinggi, putusan Pengadilan Negeri, atau putusan badan
peradilan lainnya
( Pemikiran
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH yang dikutip dari www.jimly.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar