PEMBANGUNAN
SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
Oleh : Barda Nawawi Arief
A.
Pendahuluan
Cukup
banyak masalah/tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini dalam upaya
melakukan pembangunan nasional (BANGNAS). Khususnya dalam masalah pembangunan
hukum nasional (BANGKUMNAS), minimal dapat diidentifikasikan tiga masalah
besar, yaitu :
1.
masalah peningkatan kualitas penegakan hukum
in concreto (masalah (“law enforcement”).
2.
masalah pembangunan/pembaharuan SHN (Sistem
Hukum Nasional); dan
3.
masalah perkembangan globalisasi yang multi
kompleks, masalah internasio-nalisasi hukum, globalisasi/transnasionalisasi
kejahatan, dan masalah hitech/ cyber
crime yang terus berkembang.
Ketiga masalah itu dapat dibedakan, tapi sulit
dipisahlepaskan karena ada saling keterkaitan erat.
Masalah
pembangunan Sistem Hukum Nasional (SHN/SISKUMNAS) atau masalah BANGKUMNAS yang
menjadi topik dalam kuliah umum ini, bukanlah masalah baru. Masalah ini sudah
merupakan masalah umum yang sering/lama dibicarakan di berbagai forum seminar
nasional (mungkin sebelum anda lahir) [1]. Namun tidak berarti merupakan
”masalah basi”, karena ”pembaharuan/pembangunan hukum” pada hakikatnya
merupakan ”pembaharuan/pembangunan yang berkelan-jutan” (sustainable
reform/sustainable development). [2]. Di dalam pembaharuan/ pembangunan hukum
selalu terkait dengan ”perkembangan/pembangunan masyarakat yang berkelanjutan” maupun ”perkembangam yang
berkelanjutan dari kegiatan/ aktivitas ilmiah dan perkembangan pemikiran
filosofi/ide-ide dasar/ konsepsi intelektual”. Jadi ”law reform” terkait erat
dengan ”sustainable society/development”, ”sustainable intellectual
activity”,”sustainable intellectual phylosophy”, “sustainable intellectual
conceptions/basic ideas”. Kajian terhadap masalah ini tentunya merupakan kajian
yang “bergenerasi”.
Ini
berarti masalah pembaharuan/pembangunan hukum pada hakikatnya merupakan masalah
yang harus terus menerus dikaji. Terlebih kajian ilmiah mengenai
pembaharuan/pembangunan hukum nasional, tidak pernah secara nasional
dima-sukkan sebagai kurikulum terstruktur/struktural, baik dalam KURNAS (Kurikulum Nasional) maupun KURTI (Kurikulum Inti). Kalaupun ada,
sifatnya hanya sebagai kurikulum lokal atau hanya untuk bidang ilmu/konsentrasi
tertentu. [3]
Bertolak
dari uraian di atas, saya sampaikan penghargaan (acungan jempol) kepada Program
Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UBH, yang memilih masalah besar “Pembangunan
SISKUMNAS” sebagai topik dalam Kuliah Umum ini, walaupun topik ini tidak
tercantum secara eksplisit dalam kurikulum terstruktur S2 Ilmu Hukum, Program
Pascasarjana UBH.
Sebagai
suatu “masalah besar” yang memerlukan kajian bergenerasi, tidaklah mungkin
kuliah umum ini mengungkap semua permasalahan, terlebih sebenarnya hampir semua
permasalahan telah dibahas dalam berbagai seminar nasional. Namun
setidak-tidaknya diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan/pelengkap
untuk mata kuliah Politik Hukum atau sebagai bahan rangsangan
pemikiran/renungan “sekilas” untuk kajian lebih lanjut (yang lebih mendalam)
oleh peserta program S2 dalam membuat tesis. Hal ini sangat diharapkan, karena
salah satu ciri tesis S2 (bedanya dengan skripsi S1) lebih diharapkan membahas
masalah-masalah prospektif ke depan, yaitu masalah ”law reform and development”
daripada sekedar masalah ”law enforcement”. Terlebih Konvensi Hukum Nasional
bulan Maret 2008 masih membicarakan masalah Grand Design sistem dan politik
hukum nasional, dan di akhir rekomendasinya masih menegaskan : “perlu disusun
Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional dengan landasan UUD NRI 1945
sebagai landasan konstitusional dan Pancasila sebagal landasan filosofisnya”.
[4]
Bukankah
rekomendasi itu merupakan suatu tantangan yang ironis (terutama bagi Program
Pascasarjana)? Sudah 64 tahun kita merdeka, namun “Grand Design Sistem dan
Politik Hukum Nasional”-nya saja masih belum tersusun. Sekedar illustrasi,
RKUHP yang sudah 45 tahun, dan disusun oleh beberapa generasi/angkatan (bahkan
banyak yang sudah meninggal), namun masih saja tetap berupa rancangan dan belum
dibicarakan di DPR sampai saat ini.
B.
Ruang Lingkup/Sistematika Materi KULUM
Bertolak
dari judul, sederetan pertanyaan bisa dimunculkan (lihat footnote).[5] Namun
dalam keterbatasan waktu, kuliah umum ini lebih difokuskan pada materi :
1.
Pengertian dan ruang lingkup pembangunan
SHN.
2.
Pendekatan dan Strategi pembangunan SHN.
3.
Posisi dan peran PTH (Pendidikan Tinggi
Hukum) dalam BANGKUMNAS.
Pilihan
fokus materi ini didasarkan pada peran/fungsi PTH (termasuk program
Pascasarjana) sebagai pusat ”Geisteswissenschaft” (IP Kerokhanian/Kejiwaan),
pusat ide/pemikiran konseptual, pusat pembaharuan, the center of jurisprudence;
the center of law science reform and
development.
Disamping
alasan itu, pilihan topik ini dilandaskan juga pada berbagai
kesimpulan/rekomendasi Seminar/Konvensi Hukum Nasional yang sering menyata-kan,
bahwa landasan konstitusional (UUD NRI ’45) dan landasan filosofis Pancasila
perlu disusun/diimplementasikan dalam SHN dan Politik Hukum Nasional. Jadi
kebanyakan baru sebatas “pernyataan/statement”[6], sedangkan
realisasi/implementasi-nya masih belum begitu konkret atau setidak-tidaknya
masih bermasalah.
C.
Pengertian dan ruang lingkup pembangunan SHN
1. Pengertian
Pengertian
”pembangunan”
Walaupun
sudah berulang kali seminar hukum nasional diselenggarakan, namun tidak satupun
dijumpai penjelasan tentang pengertian ”Pembangunan” itu sendiri. Yang umumnya
diungkap adalah masalah yang berkaitan dengan pembangunan hukum nasionalnya itu
sendiri (antara lain ruang lingkup/ bidang/program/tahapan pembangunan hukum
nasionalnya). Jadi kata/istilah ”pembangunan” seolah-olah sudah diterima begitu
saja sebagai istilah umum. Namun dalam berbagai seminar terungkap, bahwa
”pembangunan” sering diidentikkan atau terkait erat di dalamnya dengan berbagai
istilah/masalah ”pengembangan,
pembaharuan, reformasi, pembinaan, penataan, pemantapan kembali,
peninjauan, evaluasi”. Jadi tercakup di dalamnya pengertian ”development”, ”reform”, ”renovation”, ”rebuild”,
”reconstuction”, ”eva-luation/re-evaluation”.
Pengertian
dan Ruang Lingkup Sistem Hukum Nasional (SHN/SIS-KUMNAS)
Apabila
dilihat dari sudut teoritik/konseptual tentang ”sistem hukum”, maka SHN dapat
dikatakan sebagai kesatuan dari berbagai sub-sistem nasional, yaitu ”substansi
hukum nasional”, ”struktur hukum nasional”, dan ”budaya hukum nasional”.
Apabila
SHN hanya dilihat sebagai substansi hukum, maka dapatlah dikatakan bahwa, SHN
pada hakikatnya adalah Sistem Hukum Pancasila. Apabila dijabarkan lebih lanjut,
SHN-Pancasila adalah SHN yang berlandas-kan/berorientasi pada tiga pilar/nilai
keseimbangan PS, yaitu :
- berorientasi pada nilai-nilai “Ketuhanan”
(bermoral religius);
-
berorientasi pada nilai-nilai
“Kemanusiaan” (humanistik); dan
-
berorientasi pada nilai-nilai “Kemasyarakatan” (nasionalistik;
demokratik; berkeadilan sosial).
Dengan
demikian, sistem/tatanan hukum di Indonesia yang tidak ber-orientasi pada ke-3
pilar/nilai/pendekatan/jiwa (ruh) demikian, TIDAK DAPAT dikatakan sebagai SHN,
walaupun dibuat oleh badan legislatif Indonesia. Sangat tepatlah apabila
Seminar Hukum Nasional ke-II/1968 pernah menegaskan, bahwa :
“UUD 1945 hanyalah boleh
dilaksanakan atas dasar Pancasila. Pelak-sanaan UUD 1945 yang berlawanan dengan
semangat dan jiwa Pancasila berarti manipulasi konstitusi dan pengkhianatan
terhadap Pancasila”.
2. Ruang Lingkup Pembangunan
SHN
Ruang
lingkup pembangunan SHN dapat dilihat dari berbagai aspek/sudut. Apabila
dilihat dari ruang lingkup SHN sebagaimana dikemukakan di atas, maka
pembangunan ruang lingkup SHN dapat mencakup pembangunan ”substansial”
(substansi hukum/legal substance), pembangunan ”struktural” (stuktur
hukum/legal structure), dan pembangunan ”kultural” (budaya hukum/legal
culture). Kalau dilihat sebagai ”program
pembangunan”, maka ruang lingkupnya bisa disebut dengan berbagai program yang
terkait dengan bidang hukum.
Dalam Lokakarya Bangkumnas
Repelita VI (1994-1999), ketiga bidang/ ruang lingkup pembangunan SHN pernah
dirinci sebagai berikut :
Pembangunan ”perangkat
hukum nasional” (maksudnya bidang substansi hukum, pen.) terdiri dari 14 sektor
: (1) sektor HTN dan HAN; (2) sektor Hukum Tata Ruang; (3) sektor Hukum Bahari
(Laut); (4) sektor Hukum Dirgantara; (5) sektor Hukum Kependudukan; (6) sektor
Hukum Lingkungan; (7) sektor Hukum Kesehatan; (8) Hukum Kesejahteraan Sosial;
(9) sektor Hukum Teknologi dan Informatika; (10) sektor Hukum Keluarga dan
Waris; (11) sektor Hukum Ekonomi; (12) sektor Hukum Pidana; (13) sektor Hukum
Militer dan Bela Negara; dan (14) sektor Hukum Transnasional.
Pembangunan ”tatanan hukum
nasional” (maksudnya bidang struktur hukum, pen.) terdiri dari 5 sektor : (1)
Sektor kelembagaan, administrasi dan manajemen lembaga-lembaga hukum; (2)
Sektor mekanisme, proses dan prosedur; (3) sektor peningkatan koordinasi dan
kerjasama nasional; (4) sektor peningkatan kerjasama regional & internasional;
dan (5) sektor pengembangan sarana & prasarana pendukung pembangunan hukum.
Pembangunan ”budaya hukum
nasional” terdiri dari 5 sektor : (1) Pembinaan Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum
Nasional; (2) Pembinaan Kesadaran hukum & perilaku taat hukum; (3)
Pengembangan/pembinaan perpustakaan, penerbitan dan informatika hukum; (4) Pengembangan
dan pembinaan profesi hukum; (5) Pengembangan dan pembinaan pendidikan hukum.
Catatan :
Sub-3 di atas, dalam
Renstra (Rencana Strategik) pembangunan
hukum nasional Repelita VI, disederhanakan menjadi 3 bidang :
Cita hukum, Filsafat Hukum
dan Ilmu Hukum Nasional;
Pranata Hukum dan Lembaga
Hukum;
Perilaku Hukum pemerintah
dan masyarakat.
D. Pendekatan dan Strategi
Pembangunan SHN
Kalau bertolak dari ketiga
nilai/pilar keseimbangan PS, maka pendekatan yang seyogyanya ditempuh dalam
membangun SHN-Pancasila, adalah :
pendekatan yang berwawasan
nilai-nilai “Ketuhanan” (bermoral religius);
pendekatan yang berwawasan
nilai-nilai “Kemanusiaan” (humanistik); dan
pendekatan yang berwawasan
nilai-nilai “Kemasyarakatan” (nasionalistik; demokratik; berkeadilan sosial).
Karena PS merupakan
nilai-nilai filosofis kultural yang fundamental, maka dapatlah ditegaskan bahwa
strategi pembangunan SHN seharusnya berawal/dimulai dari “pembangunan kultural”
(budaya hukum nasional), karena nilai-nilai PS inilah yang merupakan ruh/jiwa/nur/nilai-dasar/ide-dasar
dari SHN. Pembangunan/pem-baharuan SHN pada hakikatnya berawal dari pembaharuan
nilai/ide-dasarnya.
Sudahkah nilai-nilai
kejiwaan itu terwujud/terimplementasi dalam pemba-ngunan SHN Indonesia? Kalau
dalam rekomendasi Konvensi Hukum Nasional 2008 (lihat di atas) masih dinyatakan
: “perlu disusun Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional dengan landasan
UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional dan Pancasila sebagal landasan
filosofisnya”, bukankah ini berarti,
landasan filosofi PS masih belum terimplementasi atau setidaktidaknya masih
belum terbangun/terbina dengan serius?
Salah satu bidang
pembangunan “budaya hukum nasional” yang diutamakan/ didahulukan menurut
Renstra di atas, ialah sektor Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum Nasional. Strategi
demikian sangat tepat, karena berdasarkan bangunan teori hukum menurut
Meuwissen dapat diskemakan sbb. : (1) Filsafat Hukum (landasan dari keseluruhan
teori hukum – berarti dalam arti luas); (2) Teori hukum (dalam arti sempit);
dan (3) Ilmu Hukum.[7] Apabila teori Meuwissen itu diimplementasikan dalam
membangun SHN Indonesia, berarti harus dibangun terlebih dahulu (1) Filsafat
Hukum Pancasila, kemudian (2) Teori Hukum PS; dan akhirnya terbangun (3) Ilmu
Hukum PS (Ilmu Hukum Nasional). Ketiga hal inilah yang seharusnya
dibangun/di-kembangkan dalam SISKUMNAS.
Masalah strategis ini belum
terwujud secara menyeluruh dalam IHN Indonesia (Ilmu Hukum Nasional). Contoh
konkret di bidang hukum pidana. Sampai saat ini, ilmu hukum pidana yang diajarkan
masih bersumber/bertolak dari Ilmu Hukum Pidana yang berorientasi pada KUHP
warisan zaman Belanda, karena RKUHP masih saja belum menjadi hukum pidana
positif. Dirasakan janggal, apabila tujuannya membangun atau
membina/mengembangkan SHN (termasuk sistem hukum pidana nasional), tetapi yang
dipelajari/diajarkan terus menerus adalah ilmu hukum warisan zaman kolonial.
E. Posisi dan Peran PTH
Dalam membangun/Mengembangkan IHN (Ilmu Hukum Nasional)
Membangun/mengembangkan/memperbaharui
ilmu hukum nasional, terkait erat dengan
peran dan tugas PTH (Pendidikan Tinggi Hukum). Tugas PTH tidak hanya
menyelenggarakan “pendidikan hukum profesional” (“professional law education”)
untuk menghasilkan sarjana hukum yang
memiliki kemampuan akademik dan kemampuan profesional (termasuk
kemahiran/ketrampilan hukum) dalam
bidang hukum positif, tetapi
juga dituntut untuk mengemban “tugas keilmuan/konsepsional
akademik” dan “tugas nasional” dalam
melakukan upaya pengkajian dan pengembangan/pembaharuan ilmu hukum
nasional. Kedua tugas PTH itu sesuai dengan penegasan Pasal 2 (1) PP No.
60/1999 : Tujuan pendidikan tinggi adalah:
menyiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau
profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah
ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan
memperkaya kebudayaan nasional.
Inilah yang merupakan tantangan bagi lembaga PTH di
Indonesia. Seberapa jauh kegiatan FH dan Pascasarjana Hukum
beserta seluruh civitas academicanya, dapat mendukung, mengisi atau memberikan
sumbangan konsep/wawasan baru bagi
tersusunnya pembaharuan IHN, termasuk Ilmu Hukum Pidana Indonesia? Dalam salah
satu bagian dari pidato pengukuhan saya (1994), pernah saya tegaskan :
Dalam situasi sedang
menghadapi masalah besar di bidang pembaharuan hukum pidana itu, sangatlah
dirasakan janggal apabila di dalam pendidikan tinggi hukum tidak ada kajian
khusus mengenai “pembaharuan hukum pidana”.
Ini tidak berarti, bahwa
selama ini pendidikan tinggi hukum tidak
terlibat sama sekali dalam masalah besar itu. Namun patut dicatat, bahwa
kegiatan itu terkadang :
– lebih bersifat individual,
insidental/temporal, dan
– hasilnya tidak disusun kembali
berdasarkan suatu kerangka teori atau sistematika ilmiah tertentu, untuk
kemudian disajikan dan dikembangkan sebagai bahan pelajaran/kajian bagi para
mahasiswa.
Oleh karena itu mungkin
tidak sedikit ide-ide pembaharuan/pengembangan hukum pidana yang tidak sampai
kepada para mahasiswa. Tidak sedikit
bahan-bahan pembaharuan hukum pidana hanya
berhenti setelah seminar dan kegiatan
ilmiah lainnya itu selesai, karena para dosen/mahasiswa kembali terlibat dalam
kesibukan dan kewajiban rutinnya yaitu mengajarkan/ mempelajari hukum pidana
positif (yang berorientasi pada WvS/KUHP zaman Belanda).
Kajian mengenai pembaharuan hukum dan politik
hukum (termasuk pula kajian “pembaharuan hukum pidana” dan
“kebijakan/politik hukum pidana”) merupakan tugas nasional yang melekat pada
setiap pendidikan tinggi hukum sebagai suatu lembaga ilmiah. Oleh karena itu,
kajian mengenai hal ini seyogyanya
distrukturkan atau dilembagakan.
Kalau pada hakikatnya,
pembaharuan/pembangunan hukum merupakan suatu “kegiatan berlanjut (sustainable
activity) atau merupakan “konsep berlanjut (sustainable concept/idea)”,
bukankah wajar kalau kajian mengenai pembaharuan/pengembangan IHN (khususnya
kajian tentang pembaharuan/ politik hukum pidana nasional) seharusnya
distrukturkan dalam kurikulum nasional/kurikulum inti (KURNAS/KURTI)? Salah
satu kesimpulan Seminar Hukum Nasional ke III/1974 di Surabaya, khususnya
“Mengenai Pendidikan Hukum” pernah menegaskan antara lain : “Agar lembaga
pendidikan hukum ….. menitikberatkan pada hal-hal yang secara langsung maupun
tidak langsung meningkatkan kemungkinan pembaharuan dan Pembinaan Hukum
Nasional”.
Dari uraian di atas dapatlah ditegaskan, bahwa membangun/menata
ulang pendidikan hukum nasional dan IHN memang sangat diperlukan karena :
merupakan tuntutan/amanat
nasional;
merupakan bagian dari
BANGNAS/BANGKUMNAS;
merupakan bagian dari
pembangunan SHN (Sistem Hukum Nasional);
merupakan respon terhadap
perkembangan nasional dan global; dan
sesuai dengan
hakikat/fungsi ilmu hukum sebagai “ilmu normatif (das Sollen) mengenai masalah
faktual (das Sein)”, yang tentunya harus mengalami perubahan apabila kondisi
faktual dan ide konsepsional/ide-ide dasarnya berubah (nasional/global);
Untuk
mempersiapkan/menyongsong “Generasi Baru Hukum Indonesia” (“Sarjana Hukum
Indonesia Era Reformasi dan Era Digital”) atau untuk mempersiapkan “the lawyer
of tomorrow” (meminjam istilah Nicholas J Gervassis dari University of
Edinburgh sewaktu mengomentari buku Human Rights in the Digital Age, Edited by
Mathias Klang and Andrew Murray[8]).
Pengembangan IHN terkait
erat dengan pengertian dan hakikat “ilmu hukum” itu sendiri. Ilmu hukum pada
hakikatnya merupakan
“normatieve maatschappij
wetenschap”, yaitu “ilmu normatif
tentang hubungan kemasyarakatan” atau
“ilmu hubungan kemasyarakatan (kenyataan) yang normatif”. Secara singkat dapat dikatakan, bahwa ilmu
hukum merupakan “ilmu normatif (das Sollen) tentang kenyataan (das Sein”), atau
“ilmu kenyataan (das Sein) yang normatif”. Dengan demikian, kalau “hukum”
dipandang sebagai salah satu “institusi
sosial/kemasyarakatan” (berupa “norma”
maupun “keajegan-keajegan perilaku”) dalam mengatur/mempolakan dan
memecahkan masalah/kenyataan
sosial, maka ilmu hukum pada hakikatnya
merupakan ilmu yang berkaitan dengan
konsep/ wawasan (pandangan/ide-ide
dasar) dalam mengatur dan memecahkan masalah-masalah kemanusiaan dan
kemasyarakatan.
Bertolak dari pengertian
dan hakikat ilmu hukum yang demikian, maka dapatlah ditegaskan, bahwa ilmu
hukum pada dasarnya adalah ilmu normatif tentang
“konsep/wawasan kemanusiaan dan kemasyarakatan”. Dengan demikian wajar-lah apabila kajian ilmu (sistem) hukum
di suatu masyarakat mengandung karakteristik yang berbeda/berlainan karena
didasarkan pada konsep/ide-dasar/wawasan yang berbeda (dilihat dari sudut sosio-politik,
sosio-filosofik dan sosio kulturalnya).
Bertolak dari pengertian
dan hakikat yang demikian pula, maka masalah besar dalam perkembangan ilmu
hukum di Indonesia ialah masalah
perkembangan/ perubahan/pergeseran orientasi konsep/wawasan dari ilmu
hukum sebelum kemerdekaan (ilmu hukum warisan penjajah) ke ilmu hukum setelah
atau dalam alam kemerdekaan. Dengan kata
lain, masalah besarnya terletak pada
bagaimana membangun/mengembangkan “ILMU
HUKUM INDONESIA”. Inilah yang
merupakan hakikat dan tantangan kajian ilmu hukum di Indonesia.
Kalau di atas dikemukakan,
bahwa ilmu hukum pada hakikatnya merupakan ilmu normatif tentang
“konsep/wawasan kemanusiaan dan kemasyarakatan”, maka dalam konteks Indonesia, “Ilmu Hukum Indonesia/Nasional”
(IHI/IHN) tentunya berarti “ilmu normatif tentang konsep kehidupan
bermasyarakat (di) Indonesia”. Bila dikaitkan dengan istilah dalam Pembukaan UUD’45, dapatlah dikatakan, bahwa
IHN adalah “ilmu normatif tentang konsep ‘berkehidupan kebangsaan yang
bebas’ di Indonesia”. Berkehidupan kebangsaan yang bebas mengandung
aspek yang sangat luas, yaitu dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat/
berbangsa/bernegara (meliputi aspek “ipoleksosbud”). Dengan demikian IHIN meliputi juga ilmu normatif atau ilmu tentang “tatanan
berkehidupan kebangsaan” (di berbagai
aspek “ipoleksosbud”).
Apabila “tatanan
berkehidupan kebangsaan” yang dicita-citakan bangsa Indo-nesia adalah tatanan
berdasarkan Pancasila, maka Ilmu Hukum Indonesia adalah ilmu mengenai tatanan
berkehidupan kebangsaan berdasarkan Pancasila. Ini berarti membangun SHN pada
hakikatnya membangun konsep-konsep tatanan yang berorientasi pada
nilai/paradigma Pancasila, yaitu paradigma Ketuhanan (moral-religius),
paradigma kemanusiaan, paradigma kebangsaan (persatuan/ke-pentingan umum),
paradigma kerakyatan/demokrasi, dan paradigma keadilan sosial. Dapat pula
dikatakan secara singkat, bahwa Ilmu Hukum Nasional (Ilmu Hukum PS) adalah Ilmu
Hk yg berorientasi pada tiga pilar/nilai keseimbangan PS, yaitu:
IH
bernilai/berpilar/berorientasi – Ketuhanan (bermoral religius);
IH
bernilai/berpilar/berorientasi – Kemanusiaan (humanistik)
IH bernilai/berpilar/berorientasi
– Kemasyarakatan (nasionalistik; demo-kratik; berkeadilan sosial).
Ini berarti, Ilmu Hk yg
tidak berorientasi pada ke-3 pilar/nilai/pendekatan/jiwa (ruh) demikian, BUKAN
Ilmu Hkm Nasional.
Mengingat uraian di atas,
wajarlah apabila Prof. Moeljatno[9] pernah menyatakan, bahwa “Dalam negara kita
yang berdasarkan Pancasila, dengan adanya sila ketuhanannya, maka tiap ilmu
pengetahuan (termasuk ilmu hukum, pen.) yang tidak dibarengi dengan ilmu
ketuhanan adalah tidak lengkap”. Prof. Dr. Notohamidjojo[10] pun sering
menegaskan, bahwa “tanggung jawab jurist
ialah merohaniahkan hukum”, dan
“penilaian scientia yuridis harus mendalam dan mendasar pada conscientia”
(nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, kasih sayang antar sesama dsb). Dengan
demikian tidak ada “sekulerisasi” dalam
pendidikan hukum dan ilmu hukum di Indonesia.
Di dalam rambu-rambu sistem
hukum nasional jelas dinyatakan, hal-hal sbb. :
Pasal 29 (1) UUD’45 :
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Psl. 3 (2) UU:4/2004 :
Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila
Pasal 4 (1) UU:4/2004 :
Peradilan dilakukan “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan YME”.
Pasal 8 (3) UU Kejaksaan
No. 16/2004 : “Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah”.
Dari berbagai ketentuan di
ataspun jelas, pendidikan hukum dan ilmu hukum di Indonesia seharusnya tidak
bersifat sekuler. Konsekuensinya, PTH dan IHN harus juga menggali/mengkaji
ilmu hukum ber-Ketuhanan YME. Apabila
tidak, bagai-mana mungkin ketentuan yuridis-religius di atas dapat dipahami dan
diterapkan dengan baik. Sangatlah ironis, dalam negara yang ber-Ketuhanan YME
dan peradilannya dilakukan “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan YME”, tetapi
mahasiswa hukum dan aparat penegak hukumnya hanya tahu tentang keadilan
berdasarkan “tuntunan UU”, tetapi tidak tahu tentang keadilan berdasarkan
“tuntunan Tuhan”.
Di samping rambu-rambu
nasional di atas, kesimpulan Seminar Hukum Nasional ke VI (1994) pernah
menegaskan, bahwa : “Perlu untuk dikembangkan gagasan mengenai kualitas
pemberian keadilan (the dispension of justice) yang lebih cocok dengan sistem
hukum Pancasila”. Ini berarti PTH dan IHN harus menggali, mengkaji, dan
mengajarkan kepada mahasiswa tentang apa itu “Keadilan Pancasila”. Bukankah, seperti dikatakan Prof. Paul
Scholten, Ilmu Hukum adalah juga “ilmu tentang keadilan”?[11] Ini berarti Ilmu
Hukum Indonesia, adalah “ilmu tentang Keadilan Pancasila”.
Keadilan PS berarti
keadilan berke-Tuhanan, keadilan berkemanusiaan (humanistik), keadilan
nasionalistik, demokratik, dan berkeadilan sosial. Apa maknanya semua itu?
PTH/IHN lah yang seharusnya melakukan kajian. Namun yang jelas, keadilan PS
yang demikian itu, jelas bukan sekedar “keadilan formal” tetapi “keadilan
substantif/materiel”.
Patut kiranya dikaji
keterkaitan antara asas Peradilan dilakukan “Demi Keadilan berdasarkan
Ketuhanan YME” dengan asas “independensi peradilan”.
Kebebasan/kemerdekaan/independensi peradilan selama ini sering hanya diarti-kan
sebagai kebebasan dari campur tangan/intervensi dari kekuasaan negara lainnya.
Kenyataannya, adanya mafia peradilan menunjukkan tidak adanya ke-merdekaan
praktek peradilan dari berbagai nafsu tercela/kotor.
Hakikat/nilai substansial
dari “kebebasan (independensi) peradilan” justru seharusnya bersumber dari
keyakinan akan asas peradilan yang dilakukan “Demi Keadilan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kebebasan/kemerdekaan (independensi) substansial
hanya ada pada orang yang merasa terikat/bergantung pada kekuasaan/tuntunan
Ilahiah (transendental), bukan pada kekuasaan lain. Dengan menghayati/menjiwai
hakikat keadilan berdasar tuntunan Tuhan, barulah orang (hakim) akan terbebas
dari “nilai/kekuasaan subjektif” berupa hawa nafsu; kebencian golongan; ataupun
hubungan kekerabatan (nepotisme/favoritisme).[12] Inilah seharusnya yang
menjadi karakteristik “independensi” Indonesia. Oleh karena itu, tuntunan/ilmu
Ketuhanan itu harus diintegrasikan dalam PTH/IH Indonesia. Kalau tidak, maka
wajarlah asas juridis-religius (Demi Keadilan berda-sarkan Ketuhanan YME) hanya
menjadi formalitas (sekedar “irah-irah”) putusan. Jadi hanya keadilan formal,
bukan keadilan substantif/materiel.
Renungan dan kajian
mendalam tentang SHN/IHN Pancasila seyogyanya dikaji dan dikembangkan terus
menerus sebagai upaya mencari alternatif/model lain dari sistem/ilmu hukum yang
ada saat ini (minimal “model lain/baru” daripada warisan zaman Belanda). Hal
ini perlu, karena ilmu dan praktek penegakan hukum saat ini (tidak hanya di Indonesia) ternyata masih
memprihatinkan dan dipandang tidak mampu mengatasi masalah sehingga banyak
upaya/pemikiran untuk mencari “model/alternatif lain” (a.l. Prof. Satjipto
menawarkan model hukum progresif; dan saya sedang mengembangkan model
konstruksi pemikiran hukum/penegakan hukum integral-kontekstual).
Di tingkat dunia pun, upaya
mencari “model/ alternatif lain” inipun muncul karena ada
ketidakpuasan/keresahan terhadap sistem yang ada. Ketidakpuasan ini terlihat
antara lain dari pernyataan Habib Ur Rahman Khan (dalam makalah Workshop
UNAFEI):[13]
“People are busy doing
research, holding seminar, international conference and writing books, trying
to understand crime and its causes in order to control it. But the net result of all these efforts is to
the contrary. Crime marches on” .
Selanjutnya beliau
mengungkapkan pemikirannya sebagai berikut :[14]
“I suggest that, just as in
the 19th century attention was diverted
from the crime to its author – the criminal, we should
go a step further and focus our attention, not on the criminal, but on to its author –
society. We will have to change
our socio-political and economic
system that breeds criminals”.
Dalam Kongres-kongres PBB
ke-6/1980, ke-7/1985, ke-10/2000,
perkembangan pemikiran upaya penanggulangan kejahatan sebagai produk
masyarakat ini, memunculkan ide “penanggulangan kejahatan secara integral” dan
menekankan pada upaya “penanggulangan kausatif” (yaitu menanggulangi
sebab/kondisi)[15]. Dalam “Deklarasi Bangkok” (Bangkok Declaration), hasil
Kongres PBB ke-11/2005, bahkan diajukan gagasan/model “Restorative Justice”.
Model ini antara lain terwujud dalam bentuk “mediasi penal” (penal mediation)
yang sering dinyatakan sebagai ”the third way” atau ”the third path” dalam
upaya ”crime control and the criminal justice system” [16]. Dikatakan sebagai
“the third way/path” karena merupakan upaya alternatif dari gagasan/ide
sebelumnya, yaitu ide/model “Retributive” dan “Rehabilitative”.
Dengan mengungkapkan
perkembangan dunia itu, saya ingin menegaskan bahwa dengan kajian yang mendalam
dan terus menerus SHN/IHN Pancasila, tidak mus-tahil “gagasan/model Indonesia”
ini dapat ditawarkan ke dunia internasional sebagai model alternatif.
Bertolak dari pandangan
Prof. Moeljatno seperti dikemukakan di atas[17] (bahwa “ilmu pengetahuan yang
tidak dibarengi dengan ilmu ketuhanan adalah tidak lengkap”), maka IHN
Pancasila yang seyogyanya dibangun adalah IHN ber-Ketuhanan. Artinya, IHN harus
juga mengacu/menggali ilmu Ketuhanan, baik yang ada di berbagai ajaran agama
maupun dari ayat-ayat/tanda-tanda/contoh ciptaan Tuhan di alam, sebagaimana
halnya dengan “Biomimetika” (biomimetics), cabang baru ilmu pengetahuan yang
mencoba meniru makhluk hidup (a new branch of science that seeks to imitate
living things).[18] yaitu ilmu yang mempelajari rancangan di alam (hasil
ciptaan/ilmu Allah), dan memecahkan masalah berdasarkan rancangan alam/Tuhan
itu. Cabang ilmu pengetahuan ini telah secara luas diterapkan dalam dunia
teknologi. Para begawan ilmu di bidang eksak (astronom; fisikawan; ahli
matematika; ahli aero-dinamica; ahli bio-kimia; ahli bio-molekuler; biologiwan dsb.)
telah lama mengakui kecanggihan ilmu tuhan.[19] Ucapan Albert Einstein yang
terkenal “Science without Religion is lame; Religion without scienceis blind”
sering kita baca dalam berbagai literatur. Oleh karena itu, dalam membangun IHN
patut kiranya direnungi :
Apakah proses perjalanan
panjang dari “perkembangan penelitian/kajian/ keilmuan/pemikiran” dari para
Ilmuwan/Guru Besar itu begitu saja dapat diabaikan? Layakkah Ilmu/teori HP
bersifat sekuler?
Kalau ilmu “hukum”
mengandung di dalamnya ilmu “mengatur/menata”, bukankah Ilmu Tuhan merupakan
ilmu “Maha Mengatur”?
Bagaimana
menggali/membangun Ilmu HP yang tidak sekuler (yg religius) atau bagaimana
membangun “BIOMIJURIDIKA” (seperti “Biomimetika”)?
Semua bahan renungan itu,
merupakan bahan kajian/studi bagi PTH, khususnya program Pascasarjana Ilmu
Hukum.
LAMPIRAN
TEMA/TOPIK
SEMINAR HUKUM NASIONAL
SEMINAR
NASIONAL
Seminar
Hukum Nasional I: Jakarta, 11 Mar 1963
TOPIK :
1.
Revolusi Indonesia dan Manifestasinya Dalam
Hukum
2.
Kebudayaan Indonesia dan Realisasinya dalam
Hukum
3.
Dasar Pokok, Fungsi, Sifat dan Bentuk Tata
Hukum Nasional
4.
Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang
Hukum Waris
5.
Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang
Hukum Perjodohan atau Hukum Perkawinan
6.
Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum
Pidana
Seminar
Hukum Nasional II: Semarang, 28 Feb 1968
Tema: Pelaksanaan Negara
Hukum Berdasarkan Demokrasi Pancasila.
Topik-topik yang dibahas
dalam seminar ini :
1.
“Mekanisme Demokrasi Pancasila”
2.
“Menegakkan Kekuasaan Kehakiman Yang Bebas”
3.
“Hukum Acara Pidana dan Hak Asasi Manusia”
4.
“Hukum Dagang”.
Seminar
Hukum Nasional III : Surabaya, 11 – 15 Apr 1974
Thema : “Pembinaan Hukum
Dalam Rangka Pembangunan Nasional”
Masalah yang dibahas dalam
Seminar ini antara lain adalah :
1.
Pembaharuan Pendidikan Hukum Dalam Pembinaan
Dan Pembaharuan Hukum Nasional.
2.
Perundang-Undangan Pembinaan Hukum Dan
Pembangunan Nasional.
3.
Peranan Peradilan dalam Pembinaan dan
Pembaharuan Hukum Nasional.
4.
Peranan Profesi Hukum dan Pembinaan dan
Pembaharuan Hukum Nasional
5.
Penelitian Hukum dalam Pembinaan dan
Pembaharuan Hukum Nasional
6.
Pembaharuan Hukum dan Hukum yang hidup dalam
masyarakat (Hukum adat sebagai unsur dalam Pembinaan Hukum Nasional)
7.
Dokumentasi Hukum dalam Pembinaan dan
Pembaharuan Hukum Nasional
Topik CERAMAH :
1.
Kerjasama regional dalam rangka pembaharuan
hukum nasional.
2.
Pengaruh perdagangan dan modal asing
terhadap hukum nasional.
3.
Pembangunan hukum nasional.
4.
Beberapa pokok pikiran mengenai perkembangan
bahasa Indonesia sebagai bahasa hukum.
Seminar
Hukum Nasional IV : Jakarta, 26 – 30 Feb 1979
Tema “Pembinaan Hukum
Nasional dalam Rangka Penegakan Negara Hukum yang didambakan oleh Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945″
Evaluasi Pembinaan Hukum
Nasional
Beberapa Pemikiran Mengenai
Sistem Hukum Nasional yang akan datang
Penjabaran Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam perundang-undangan
Hak-hak asasi Warga Negara
ditinjau dari sudut Undang- Undang Dasar 1945 dan Perundang-undangan
Masalah Kebebasan dan
Pembatasan-pembatasannya ditinjau dari Filsafat Bangsa Indonesia
Peradilan Tata Usaha Negara
dan Perlindungan Hak-hak Asasi
Masalah Penegak Hukum dan
Kesadaran Hukum
Masalah Kesadaran Hukum
dalam Masyarakat Indonesia dewasa ini
Peranan hukum dalam
pembangunan
Re-Orientasi Pendidikan Hukum
CERAMAH-CERAMAH tentang :
Budaya Hukum
Prospek Harmonisasi Hukum
di Lingkungan Negara-negara ASEAN
Ketahanan Nasional dalam
Negara Hukum
Seminar
Hukum Nasional V: Jakarta, 07 – 10 Feb 1990
Tema “Penerapan Wawasan
Nusan-tara dan Pembinaan Hukum di Perairan Indonesia”.
Topik “Pengaturan Tata
Ruang dan Penegakan Hukum dan Administrasi”.1. Sub Topik tentang: “Pengaturan
Tata Ruang dan Harmonisasi Administrasi Yurisdiksi Perairan Indonesia “:a. Harmonisasi
Kompetensi Administratif di Perairan Indonesia
b. Harmonisasi Pengelolaan
Perairan Indonesia
c. Pengaturan Tata Ruang
dan Harmonisasi Administrasi dan yurisdiksi di Perairan Indonesia.
2. Sub Topik: “Yurisdiksi
dan Kompetensi Lembaga Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Pelanggaran Hukum di
Perairan Indonesia ” :
a. Yurisdiksi dan
Kompetensi Lembaga Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Pelanggaran Hukum yang
terjadi di Laut Perairan Yurisdiksi Indonesia .
b. Penentuan Yurisdiksi dan
Kompetensi Lembaga .Penegakan dan Penentuan Perkara-perkara yang terjadi di
Perairan Indonesia
c. Yurisdiksi dan
Kompetensi Lembaga Penegakan Hukum dalam Penyelesaian dan Pelanggaran Hukum di
perairan Indonesia .
B. Topik Pemanfaatan
Kekayaan Laut
1. Sub Topik tentang “Pengelolaan
Pemanfaatan Kekayaan Mineral dan Migas di Perairan Indonesia “
Pengaturan dan Kelembagaan
Pengusahaan Pertambangan di Perairan Indonesia .
2. Sub Topik tentang
“Pengelolaan Pemanfaatan dan Kekayaan Hayati dan Nabati di Perairan Indonesia
“.
a. Pengelolaan Pemanfaatan
Sumberdaya Hayati laut di Perairan Indonesia dan Pengembangan Kerjasama
Internasional.
b. Pengelolaan Pemanfaatan
Kekayaan Hayati dan Nabati di Perairan Indonesia .
c. Perumusan Kembali Rejim
Hukum Perikanan Samudera dalam rangka pengimplementasian Konvensi Hukum Laut
ketiga: Prospek bagi Indonesia (Sumbangan pikiran).
3. Sub Topik tentang
“Pencegahan Pencemaran dan Pelestarian Kemampuan Lingkungan Hidup di Perairan
Indonesia ” :
a. Pencegahan Pencemaran
dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia .
b. Pencegahan Pencemaran
dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia .
c. Pencegahan Pencemaran
dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia .
d. Pencegahan Pencemaran
dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia .
4. Sub Topik tentang
“Kerjasama Internasional dan Pemanfaatan Potensi Laut dan Penjagaan Pelestarian
Kemampuan lingkungan:
a. Kerjasama Internasional
dan Pemanfaatan Potensi Laut dan Penjagaan Pelestarian Lingkungan.
b. Kerjasama Internasional
dalam Pemanfaatan Potensi Laut dan Penjagaan Pelestarian Lingkungan.
c. Kerjasama Internasional
dalam Pemanfaatan Potensi Laut dan Penjagaan Pelestarian Lingkungan.
C. Topik: Pengangkatan dan
Pemanfaatan Benda-benda Berharga di DasarLaut dan di Perairan Indonesia
D. Topik: Pengaturan
Pelayaran dan Pengembangan Hukum Maritim.
1. Sub Topik tentang
“Pengaturan Pelaksanaan dan Pengawasan lalu lintas pelayaran di Perairan
Indonesia ” :
a. Pengaturan Pelaksanaan
dan Pengawasan lalu lintas pelayaran di Perairan Indonesia .
b. Pengaturan Pelaksanaan
dan Pengawasan jalur lintas pelayaran dan penerbangan di atasnya serta aspek
keselamatan pelayaran.
c. Pengaturan Pelaksanaan
dan pengawasan jalur lintas di Perairan Indonesia .
d. Pemasangan sarana dan
prasarana komunikasi dan elektronika di Perairan Indonesia .
e. pemasangan, pengaturan
dan pelaksanaan pemasangan sarana dan prasarana telekomunikasi di Perairan
Indonesia .
f. Sarana dan Prasarana
telekomunikasi di Perairan Indonesia , pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan
pemasangannya.
2. Sub Topik tentang
“Pengaturan Penyelenggaraan Angkutan Laut ke Pelabuhan dan Perdagangan antar
pulau” :
a. Pengaturan angkutan laut
dalam menunjang perdagangan antar pulau.
b. pengaturan perdagangan
antar pulau.
c. pengaturan perdagangan
antar pulau.
3. Sub Topik tentang
“Pengembangan Hukum Maritim Nasional”
Pengembangan Hukum Maritim
Nasional.
Jasa penggunaan
transportasi (Freight Forwarder).
Seminar
Hukum Nasional VI : Jakarta, 25 – 29 Jun 1994
thema:
“PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM
NASIONAL DALAM PJP KEDUA”
Sub Thema “Falsafah dan
Budaya Hukum”, dengan topik-topik
“Pengembangan Filsafat
Hukum nasional”
“Pembinaan Kesadaran dan
Perilaku Budaya Hukum Nasional”
“Peningkatan Sumber Daya
Manusia di Bidang Hukum melalui Pendidikan dan Pelatihan”
Sub Thema “Materi Hukum”
dengan topik-topik :
“Pengembangan Hukum
Tertulis Perundang-undangan Indonesia “.
“Pengembangan Yurisprudensi
Tetap”
“Pengembangan Hukum
Kebiasaan”
Sub Thema “Aparatur dan
Mekanisme” dengan topik-topik :
“Pengembangan dan Penataan
Kembali Hubungan Antara Lembaga-Lembaga Hukum di bidang Penegakan Hukum”
“Pembinaan Hubungan antara
Lembaga-Lembaga Hukum dalam hal Pelayanan hukum”
“Kerjasama dengan
Negara/Organisasi Internasional”
Sub thema “Sarana dan
Prasarana Hukum”, dengan topik-topik :
“Kerjasama dengan
Negara/Organisasi Internasional”
“Peningkatan Fungsi dan
Peranan Perpustakaan dan Kepustakaan”
“Pembinaan Sistem Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum”
Seminar
Akbar (“50 Tahun Pembinaan Hukum Sebagai Modal Bagi Pembangunan Hukum Nasional
dalam PJP II”) : Sahid Jaya Hotel, Jakarta, 18 – 21 Jun 1995
Ceramah-ceramah tentang:
Sistem Negara Hukum dan
Pelaksanaannya Selama Orde Baru.
Tantangan Ideologis Dari Liberalisme
dan Proses Liberalisasi Perdagangan.
Meningkatkan Keberdayaan
MPR/DPR dalam PJP II dalam Hal Pembentukan Hukum.
Restrukturisasi Sistem
Peradilan dalam PJP II.
Kebijaksanaan Pembangunan
Hukum Nasional dalam PJP II.
Tentang Pembinaan Peranan
Kejaksaan dalam PJP II.
Tentang Pelaksanaan Tugas
Kepolisian dalam PJP II.
Penyajian makalah-makalah :
Penerapan Pancasila dalam
Hukum Nasional (Hak Asasi Manusia) dalam PJP II
2. a. Perencanaan
Pembangunan Hukum Nasional (Materi Hukum, Proses dan Mekanisme) dalam PJP II.
b. Tahap-tahap Pembinaan
Hukum Ekonomi dalam PJP II.
c. Tahap-tahap Pembinaan
Penelitian Hukum dalam PJP II.
3. a. Pembinaan Kelembagaan
yang menopang Pembangunan Hukum dalam PJPII.
Pembinaan Sistem Peradilan
dalam PJP II.
Pembinaan Administrasi
Peradilan dalam PJP II.
Pembinaan Pelayanan Hukum
bagi Konsumen dalam PJP II.
Pembinaan Perlindungan
Hukum bagi Konsumen dalam PJP II
Pembinaan Penyuluhan Hukum
(Bagi Aparatur Pemerintah) dalam PJP II.
Pembinaan Penyuluhan Hukum
(Bagi Masyarakat) dalarn PJP II.
Aspirasi Mahasiswa Hukum
dalam Pembangunan Sistem Hukum
Nasional. oleh : Dewan Pengurus Ikatan Mahasiswa Hukum Indonesia
(ISMAHI)
a. Tahap-tahap Pembinaan
Sistem Pendidikan Hukum dalam PJP II.
Tahap-tahap Pembinaan
Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan di Bidang Penegakan Hukum (penyidikan)
dalam PJP II.
Tahap-tahap Pembinaan
Sumber Daya Manusia di bidang Penegakan Hukum (Penuntutan) dalam PJP II.
Tahap-tahap Pembinaan Hakim
dan Panitera dalam PJP II
Tahap-tahap Pembinaan
Profesi (Konsultan Hukum, Pengacara, Notaris) dalam PJP II.
Seminar
Hukum Nasional VII : Jakarta, 12 – 15 Sep 1999
Tema : “Reformasi Hukum
Menuju Masyarakat Madani”
Makalah utama dan makalah
pembanding :
Sub tema I
Konstitusi Sebagai Pikiran
Perubahan UUD 1945 Dalam Rangka perimbangan Kekuasaan Negara di Bidang
Eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kemandirian Kekuasaan
kehakiman Dalam Konteks Pembagian Kekuasaan negara dan pertanggungJawaban
Publik.
Perlindungan Hak Asasi
Manusia Dalam UUD 1945 Dalam Konteks Pemberdayaan Masyarakat.
4. Sistem Perubahan
Konstitusi dan Konsekuensi Penerapannya di Indonesia.
Sub tema II : Konsepsi Good
Governence Dalam, Perwujudan Masyarakat Madani, dengan topik-topik bahasan :
Kapabilitas DPR dalam
pemantapan Good governance.
Judicial Review Sebagai
Sarana Pengembangan Good Governance.
3. Transparansi dan
Pertanggungjawaban Publik Terhadap Tindakan Pemerintah.
Sub tema III : Perubahan
Sosial dan Reformasi Hukum, dengan topik-topik bahasan :
Masalah Kebhinekaan Sosial
dalam Reformasi Hukum Nasional Menuju Masyarakat Madani
Aksesibilitas Publik Dalam
Proses Reformasi Hukum
3. Peranan Peradilan Dalam
Perubahan Nilai Dalam Masyarakat.
Sub tema IV : Pembangunan
Daerah, dengan topik-topik bahasan :
Pemberdayaan Pemerintah
Daerah dan DPRD dalam Pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999
Pertimbangan Keuangan
antara Pusat dan Daerah Dalam Rangka Memperkokoh Integritas Nasional.
Peranan lembaga-lembaga
Adat dalam Pembangunan Daerah
Polisi Indonesia Dalam Rangka
Otonomi Daerah
CERAMAH :
Suatu Saran tentang
Kerangka Aktifitas Reformasi Hukum
Struktur sosial dan Sikap
Kultural Masyarakat Madani dan Pengaruhnya Terhadap Pembangunan Hukum
Masyarakat Madani dan
Reformasi Hukum
Konfirgurasi Politik Era
Reformasi dan Pengaruhnya terhadap Reformasi Hukum
Seminar
Hukum Nasional VIII : Bali, 31 Mar 2003
· Tema “Penegakan Hukum
Dalam Era Pembangunan Nasional Berkelanjutan”
Keynote speakers, dengan
topik:
Implikasi Amandemen UUD
1945 terhadap Sistem Hukum Nasional
Pengembangan Hukum Untuk
Pembangunan Berkelanjutan
Perlindungan/Pemajuan Hak
Asasi Manusia dan Supremasi Hukum
Makalah-makalah utama dan
pembanding dalam Seminar:
1. Bidang POLKAM dengan
topik-topik bahasan :
Perkembangan Undang-undang
Bidang Politik Pasca Amandemen UUD 1945:
Masalah-masalah Hukum Dalam
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Kebebasan Hakim dan Sistem
Penegakan Hukum
Keamanan Domestik
Keamanan Internasional
Bidang KESRA dengan
topik-topik bahasan :
Good Governance Dalam
Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Pembangunan Berkelanjutan
Dalam Pengelolaan (termasuk Perlindungan) Sumberdaya Alam yang Berbasis
Pembangunan Sosial dan Ekonomi
Pembangunan Berkelanjutan
Dalam Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pembangunan Berkelanjutan dalam
Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat
Sistem Pendidikan Nasional
dan Peran Budaya Alam Dalam Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan Berkelanjutan
dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan
Pemberdayaan Perempuan
dalam Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan Berkelanjutan
dalam Pengentasan Kemiskinan dan Sikap Masyarakat terhadap Produk yang Ramah
Lingkungan
3. Bidang EKUIN dengan
topik-topik bahasan :
Aspek Hukum yang Mendukung
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah Dalam Rangka Swadaya Ekonomi Nasional
Pengembangan Berbagai
Bentuk Korporasi sebagai Pelaku Ekonomi di Indonesia
Masalah-masalah Sistem
Keuangan dan Perbankan Indonesia
Reformasi Birokrasi sebagai
Syarat Pencegahan dan Pemberantasan KKN
Pengembangan
Industrialisasi dan Sistem Transportasi Nasional Dalam Rangka Peningkatan
Persaingan Perdagangan Internasional dan Pelestarian Lingkungan
Pembentukan Hukum Ekonomi
yang Menunjang Pengembangan Sistem Ekonomi Nasional dalam Abad XXI
Penyelesaian Sengketa di
Bidang Ekonomi dan Keuangan
Pemberdayaan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan dan Perhubungan Laut.
Bidang HAM dengan
topik-topik bahasan :
HAM dalam Perspektif
Hubungan Kelembagaan Nasional dan Internasional serta Rencana Aksi Nasional
Efektivitas Peranan Pers
Dalam Menunjang pemajuan dan Perlindungan HAM di Indonesia
Hubungan Negara dan
Masyarakat Dalam Konteks HAM: Perspektif Sosial Budaya
Praktik-praktik Pelanggaran
HAM di Indonesia
Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi Ditinjau dalam Perspektif Budaya Hukum Indonesia
Penegakan Hukum dan HAM
dalam Konteks Nasional dan Internasional
Perlindungan terhadap
Kelompok Rentan (wanita dan anak, minoritas, dan suku terasing)
Konvensi
Hukum Nasional, Jakarta, 15 s/d 16 Maret 2008
Materi :
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Landasan Sistem dan Politik Hukum
Nasional
Grand Design Sistem dan
Politik Hukum Nasional
Budaya Hukum
D. Keseimbangan Hak dan
Kewajiban Warga Negara
E. Grand Design dalam
Perencanaan dan Legislasi Nasional
Lembaga Negara dan Tata
Hubungan Antar Lembaga
G. Wacana Amandemen Kelima
*) Kuliah Umum pada Program
Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana UBH, Padang, 16 Mei 2009. Diedit tgl.
23-12-2009.
[1] Seminar hukum
bertingkat nasional sudah berlangsung 10 kali, terdiri dari : (1) 8 kali
seminar hkm nasional (ke-1 th. 1963 di Jakarta; ke-2 th. 1968 di Semarang; ke-3
th. 1974 di Surabaya; ke-4 s/d ke-7 (th 1979, 1990, 1994, dan 1999) semuanya di
Jakarta; ke-8 th. 2003 di Denpasar Bali; (2) satu kali Seminar Akbar (“50 Tahun Pembinaan Hukum Sebagai Modal Bagi
Pembangunan Hukum Nasional dalam PJP II”) th 1995 di Jakarta; dan (3) satu kali
Konvensi Hkm Nasional th 2008 di Jakarta; Topik-topik yang dibicarakan, LIHAT
LAMPIRAN. Seminar nasional lainnya yang diselenggarakan oleh berbagai Perguruan
Tinggi, Instansi dan masyarakat sudah tak terhitung jumlahnya.
[2] Lihat Barda, BEBERAPA
ASPEK PENGEMBANGAN ILMU HUKUM PIDANA (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana
Indonesia), Pidato Pengukuhan, 1994, h. 15 : “Pembaharuan hukum merupakan
kegiatan yang berlanjut dan terus menerus
(kontinyu) tak kenal henti”; Konvensi Hk Nasional 15 s/d 16 Maret 2008
di Jakarta : “Pembangunan hukum adalah konsep yang berkesinambungan dan tidak
pernah berhenti”; Jerome Hall (dalam Jay A. Sigler, Understanding Criminal Law (Boston Toronto, Little, Brown &
Company, 1981), hal. 269 : “improvement
of the criminal law should be a permanent ongoing enterprise”.
[3] Misalnya “Pembaharuan
Hukum Pidana”, masuk Kurnas S2 Hk Pidana; “Pembaharuan Hukum Nasional”
dimasukkan/diintegrasikan ke dalam kurikulum Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH)
UNDIP, baru pada tahun akademik 2008-2009.
[4] Dapat di lihat dalam http://www.bphn.go.id/index.php?action=public&id
=2008042815080192 atau
dalam Barda Nawawi Arief, Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional Ke-I s/d VIII
dan Konvensi Hukum Nasional 2008, Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2008, h.
140.
[5] Pertanyaan/masalah yang
dapat dimunculkan, antara lain : Apakah yang dimaksud dengan SHN dan apa ruang
lingkupnya?; Apa dan bagaimana SHN-Pancasila itu? Apa pengertian
(makna/hakikat) ”pemba-ngunan” dan ”apa ruang lingkup Pembaharuan/Pembangunan
SHN”? Apakah pembangunan/ pembaharuan SHN hanya melalui badan legislatif?
Seberapa jauh peran/fungsi badan peradilan dalam pemba-ngunan/pembaharuan SHN?
Apa masalah yg pernah dibicarakan/dibahas dalam Seminar Hk Nasional selama ini,
apa hasilnya, dan seberapa jauh sudah terwujud? Apa yang seharusnya
didahulukan/ diutamakan? (atau berawal dari apa Pembaharuan/BANGKUMNAS?); Apa
ide dasar/konsep/asas/ landasan konsepsional yang harus dibangun?; Bagaimana
rancang bangun atau “RENSTRA” (Rencana Strategis) pembangunan SHN? Bagaimana
SHN itu dibangun? Pendekatan apa/bagaimana yang sebaiknya ditempuh? Bagaimana
mengimplementasikan ide-ide/nilai-nilai dasar nasional ke dalam SHN? Apa makna
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila? Bagaimana implementasi nilai-nilai PS
dalam penyusunan Asas-asas hukum nasional? Bgmn SHN yg berorientasi pada nilai
Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, dan nilai Kemasyarakatan (nasionalistik,
demokratik, dan keadilan sosial)? Bgmn “mekanisme” (alur) penyusunan
BANGKUMNAS?; Dimana dan bagaimana, posisi dan peran PTH dan IHN (Ilmu Hk. Nasional) dalam BANGKUMNAS?
IHN bagaimana yang seyogyanya dibangun? Apa makna “supremasi hk” dan bgmn
membangun hk (supremasi hk) dlm konteks BANGKUMNAS? Bagaimana posisi
hukum/nilai-nilai yang hidup dalam SHN?
Dst.
[6] Lihat antara lain
pernyataan sbb. : (1) Smnr H. Nas. Ke-I : “Dasar pokok hukum nasional Republik
Indonesia adalah Pancasila”; (2) Smnr H. Nas. Ke-II: “UUD 1945 hanyalah boleh
dilaksanakan atas dasar Pancasila. Pelaksanaan UUD 1945 yang berlawanan dengan
semangat dan jiwa Pancasila berarti manipulasi konstitusi dan pengkhianatan
terhadap Pancasila. Berhubung dengan itu diperlukan konsepsi pelaksanaan
Pancasila dalam segala bidang kehidupan (politik, hukum, ekonomi, sosial,
budaya)”; (3) Smnr H. Nas. Ke-III : “Dasar Pembinaan Hukum Nasional adalah
Pancasila”; (4) Smnr H. Nas. Ke-IV : “Pancasila yang mengandung nilai-nilai
kejiwaan bangsa Indonesia merupakan dasar tertib hukum Indonesia, pedoman dan
penunjuk arah perkembangannya dengan sistem yang terbuka dan adalah batu ujian
mengenai kepatutan dan perundang-undangan”; (5) Smnr H. Nas. Ke-V : “pada akhir
Repelita VI sudah harus tersusun pola pikir dan kerangka sistem hukum nasional
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”; (6) Smnr H. Nas. VI : “Sistem hukum
Nasional yang juga merupakan system Hukum Pancasila harus merupakan penjabaran
dari seluruh sila-sila Pancasila secara keseluruhan”; (7) Konvensi H. Nas. 2008
: “di dalam sistem hukum nasional yang hendak dibangun dan pelaksanaannya dalam
bentuk politik hukum nasional, harus tetap dijaga dan dipertahankan semangat
dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam dasar falsafah negara
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan
UUD 1945 dan seluruh batang tubuhnya sebagai landasan falsafah dan
konstitusional negara”.
[7] Lihat buku Mr. drs.
J.J. H. Bruggink, alih bahasa Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, PT Citra
Aditya Bakti, 1999, h. 162.
[8]
http://www.law.ed.ac.uk/ahrc/SCRIPT-ed/vol2-4/ng_review.asp
[9] Lihat Moeljatno, kuliah
umum UII Yogyakarta, 12 September 1963.
[10] O. Notohamidjojo,
Makna Negara Hukum, Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 1967.
[11] Prof. Mr. Paul
Scholten, De Structuur der Rechtswetenschap, dialihbahasakan oleh Prof. Dr.
Arief Sidharta, Struktur Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2003, h. 22
[12] Karena dalam tuntunan
Tuhan a.l. dinyatakan : An-Nisaa’:58 : apabila kamu menghukum di antara
manusia, maka hukumlah dgn. adil; An-Nisaa’:135 : jadilah kamu orang yg
benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap
dirimu sendiri, ibu bapakmu dan kaum kerabatmu;
janganlah kamu mengikuti hawa nafsumu karena ingin menyimpang dari
kebenaran/keadilan; Al-Maidah:8 – janganlah kebencianmu kepada suatu
kaum/golongan, mendorong kamu berlaku tidak adil; Asy-Syuura:15 - perlakuan
adil wajib ditegakkan terhadap siapa saja, kendati terhadap orang yg tidak
seagama;
[13] Habib-Ur-Rahman Khan,
Prevention of Crime - It is Society
Which Needs The Treatment and Not the Criminal, Makalah Workshop pada “the 33rd
Training Course” 1973, UNAFEI, No. 6/1973, halaman 127. Terjemahan bebas :
“Orang-orang sibuk melakukan penelitian, seminar, konferensi internasional, dan
menulis berbagai buku, untuk berusaha memahami kejahatan beserta
sebab-sebabnya, untuk dapat mengendalikan/menanggulanginya. Namun hasilnya
bertentangan. Kejahatan berjalan/meningkat terus”.
[14] Ibid., h. 132-133;
diterjemahkan bebas : “Saya menyarankan/berpendapat, bahwa seperti halnya
perhatian/pandangan abad 19 yang telah beralih dari “perbuatan” ke “orang”,
yaitu dari “kejahatan” ke sipembuatnya yaitu “penjahat”, maka seharusnya kita
melangkah lebih lanjut dan memusatkan perhatian kita, tidak pada penjahat
tetapi kepada sipembuatnya yaitu “masyarakat”.
[15] Antara lain sering
dijumpai dalam dokumen kongres PBB statement sbb. : “Crime prevention strategies should be based upon
the elimination of causes and conditions giving rise to crime“;
“The basic crime prevention strategy must consist
in eliminating the causes and conditions that breed crime“;
[16] Lihat antara lain,
Deborah Macfarlane, Victim-Offender Mediation in France , http://www. Mediation
conference.com.au/2006_Papers/Deborah%20Macfarlane%20-%20VICTIM%20OFFENDER
%20MEDIATION%20 IN%20 FRANCE1.doc ; Christa Pelikan. On Restorative Justice,
www. restorativejustice.org/resources/docs/pelikan; Dieter Rössner, Mediation
as a Basic Element of Crime Control: Theoretical and Empirical Comments,
wings.buffalo.edu/ law/bclc/bclrarticles/3(1)/roessner.pdf ; Tony Peters, in
colla-boration with Ivo Aertsen, Katrien Lauwaert and Luc Robert : From
Community Sanctions To Restorative Justice, The Belgian Example,
www.unafei.or.jp/english/pdf/PDF_rms/ no61/ ch12. pdf
[17] Yang juga tersimpul
dari pandangan Prof. Dr. Hamidjojo dan Prof. van Hamel.
[18] Harun Yahya,
Biomimetika: Mengambil Ilham Dari Desain Makhluk Hidup, http://www.harunyahya.
com/ indo/artikel/071.htm,
[19] Antara lain Isaac
Newton (ahli matematika) menyatakan ilmu Tuhan itu sebagai “Perancangan yg
bijak dan luar biasa; F. Heeren (ahli matematika) menyatakan bahwa “alam dibuat
dg kecermatan tertinggi”; Henry Margenau dan
Roy Abraham Vargesse (ahli astronomi) menyatakan, dalam ciptaan alam ada
Penyelarasan cermat dalam “hukum kerumitan”; San Fransisco Chronicle
menyebutnya dengan istilah “kecerdasan mahahebat”. Berbagai statement ilmiah
itu cocok dgn. bahasa/ungkapan religius dalam Al-Q, srt. Al-Furqon : 2 : “Dia
telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan
serapi-rapinya”. – (Sbr.: disarikan dari vcd Harun Yahya, Kemilau Jagat Raya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar