PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA BPJS KESEHATAN DALAM
MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN
DI RSUD ADE MUHAMMAD DJOEN SINTANG
(LEGAL PROTECTION OF PARTICIPANTS IN THE HEALTH BPJS
GET HEALTH CARE HOSPITAL IN ADE MUHAMMAD DJOEN SINTANG)
PENULIS
:
|
1. FITRA ARYADI
|
2. GARUDA WIKO
|
3. HARYADI
|
ABSTRACT
Formation of the Law on the Social Security Agency is the implementation of Law No. 40 of 2004 on National Social Security System. Implementation of Article 5 (1) and Article 52 of Law No. 40 of 2004 on National Social Security System which mandates the establishment of the Social Security and institutional transformation of PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT TASPEN (Persero) and PT Asabri (Persero) into the Social Security Agency. Given these conditions, there appeared the Social Security Agency Regulation No. 1 Year 2014 on the Implementation of Health Insurance in order to facilitate the government's policy on health.
The transformation
followed by the transfer of participants, programs, assets and liabilities,
employees, and the rights and obligations. With this law established two (2)
Social Security Agency, the Social Security Agency of Health and Social
Security Employment Agency. Social Security Agency of Health organizes health
insurance and Social Security Employment Agency organizes work accident
insurance, old age insurance, pension insurance, and life insurance. With the
formation of both the Social Security Agency of the scope of membership of
social security programs will be expanded gradually.
Regional General
Hospital Ade Muhammad Djoen located at Jalan Pattimura Sintang Sintang where
now the director of the hospital was dr. Rosa
Trifina, M.P.H, is
also a health service provider in the city of Sintang who is responsible for
the implementation of the law relating to the protection of the rights of the
patient participants Social Security Agency health in health services.
The persistence of the
constraints faced by the Regional General Hospital Ade Muhammad Djoen Sintang
in providing health services to the participants of the Social Security Agency
is a risk of application of the Act. However, there are some efforts made by
Regional General Hospital Ade Muhammad Djoen Sintang to fulfill the rights of
participants of the Social Security Agency of which provide education and
patient education information as needed.
Keywords : Health care, Social Security Administrator and
District General Hospital Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK
Pembentukan
Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.Pelaksanaan dari Pasal 5
ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional yang mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dan transformasi kelembagaan PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero),
PT TASPEN (Persero), dan PT ASABRI (Persero) menjadi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. Dengan adanya hal tersebut maka terbitlah Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan guna memfasilitasi kebijakan
pemerintah dalam hal kesehatan.
Transformasi tersebut diikuti adanya
pengalihan peserta, program, aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan
kewajiban. Dengan Undang-Undang ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan
kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Dengan
terbentuknya kedua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut jangkauan
kepesertaan program jaminan sosialakan diperluas secara bertahap.
Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad
Djoen Sintang beralamat di Jalan Pattimura Sintang dimana sekarang direktur
rumah sakit tersebut ialah dr. Rosa Trifina, M.P.H, juga merupakan pemberi pelayanan kesehatan di
Kota Sintang yang bertanggung jawab dalam hal pelaksanaanperlindungan hukum terkait dengan hak-hak pasien peserta Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Masih adanya kendala-kendala
yang yang dihadapi Rumah Sakit Umum
Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada
peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan resiko dari penerapan Undang-undang tersebut. Namun ada beberapa
upaya yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang untuk
memenuhi hak-hak peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diantaranya Memberikan informasi edukasi dan
pendidikan pasien sesuai kebutuhan.
Kata kunci : Pelayanan
kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut memelihara ketertiban dunia dan keadilan
sosial. Dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan
bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam
Perubahan Keempat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas
yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat. Hak derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui
oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Pengakuan itu
tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1948 tentang Hak
Asasi Manusia. Pasal 25 ayat (1) Deklarasi menyatakan, setiap orang berhak atas
derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan
keluarganya termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan
kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada
saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia
lanjut atau keadaan lainnya yang bengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada
di luar kekuasaannya.
Sistem jaminan sosial nasional
merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001, Presiden ditugaskan
untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan
perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu. Dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, bangsa Indonesia telah memiliki sistem Jaminan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu
dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum publik berdasarkan
prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas,
portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan
Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan
untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta.
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tengang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga
menetapkan, Jaminan Soial Nasional akan diselnggarakan oleh BPJS, yang terdiri
atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan implementasinya dimulai
1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Pembentukan Undang-Undang
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setelah Putusan
Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 007/PUU-III/2005, guna memberikan
kepastian hukum bagi pembentukan BPJS untuk melaksanakan program Jaminan Sosial
di seluruh Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat
(1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional yang mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dan transformasi kelembagaan PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero),
PT TASPEN (Persero), dan PT ASABRI (Persero) menjadi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
Transformasi tersebut diikuti
adanya pengalihan peserta, program, aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan
kewajiban. Dengan Undang-Undang ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan
kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan
kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Dengan
terbentuknya kedua BPJS tersebut jangkauan kepesertaan program jaminan
sosialakan diperluas secara bertahap.
Guna mendukung pelaksanaan
tersebut, Kementerian Kesehatan tengah mengupayakan penyiapan pelaksanaan JKN
yang meliputi penyiapan infrastruktur pelayanan transformasi kelembagaan,
program penghitungan iuran regulasi berupa Peraturan Menteri, yang akan menjadi
payung hukum untuk mengatur antara lain pelayanan kesehatan, pelayanan
kesehatan tingkat pertama, dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Peraturan Menteri juga akan mengatur jenis dan plafon harga alat bantu
kesehatan dan pelayanan obat dan bahan medis habis pakai untuk Peserta Jaminan
Kesehatan Nasional.
Konstitusi Organisasi Kesehatan
Sedunia (WHO, 1948) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, menetapkan kesehatan adalah hak fundamental
setiap warga, oleh karena itu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh
perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar
terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya, termasuk Pegawai Negeri Sipil
(PNS), pensiunan PNS beserta anggota keluarganya. Pegawai Negeri Sipil adalah
unsur aparatur negara dan abdi masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan
dan melaksanakan pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional.
Badan kesehatan dunia (WHO)
telah menetapkan bahwa kesehatan merupakan investasi, hak, dan kewajiban setiap
manusia. Kutipan tersebut juga tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 selanjutnya disingkat dengan (UUD NRI) dan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan selanjutnya disingkat dengan (UUK), menetapkan
bahwa setiap orang berhak mendapatkan
pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak
memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab
mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi
masyarakat miskin dan tidak mampu.
Kenyataan yang terjadi, derajat
kesehatan masyarakat miskin masih rendah, hal ini tergambarkan dari angka
kematian bayi kelompok masyarakat miskin tiga setengah sampai dengan empat kali
lebih tinggi dari kelompok masyarakat
tidak miskin. Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut
diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses
pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan
secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Peningkatan biaya
kesehatan yang diakibatkan oleh berbagai faktor seperti perubahan pola
penyakit, perkembangan teknologi kesehatan dan kedokteran, pola pembiayaan
kesehatan berbasis pembayaran out of pocket, kondisi geografis yang sulit untuk
menjangkau sarana kesehatan. Derajat kesehatan yang rendah berpengaruh terhadap
rendahnya produktifitas kerja yang pada akhirnya menjadi beban masyarakat dan
pemerintah.
Asuransi kesehatan atau jaminan
pemeliharaan kesehatan adalah upaya untuk menciptakan suatu riskpooling, yaitu
mengalihkan risiko pribadi menjadi risiko kelompok sehingga terjadi risk
sharing. Dalam asuransi kesehatan biayanya dipikul bersama oleh masyarakat
melalui sistem kontribusi yang dilakukan secara pra upaya. Tujuan asuransi kesehatan
adalah meningkatkan pelayanan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan anggota
keluarganya. Asuransikesehatan juga bertujuan memberikan bantuan kepada peserta
dalam membiayai pemeliharaan kesehatannya.[1]
Bentuk pokok asuransi kesehatan
terdiri dari tiga pihak (third party)
yang saling berhubungan, yaitu:[2]
1.
Tertanggung/peserta,yang
dimaksud tertanggung/peserta yang terdaftar sebagai anggota, membayar iuran
(premi) sejumlah dengan mekanisme tertentu. Dalam asuransi sosial ini yang
menjadi peserta adalah Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiunan, TNI/Polri, Veteran
dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991.
2.
Penanggung/badan
asuransi, yang dimaksud penanggung atau badan asuransi (health insurance
institutional) adalah yang bertanggung jawabmengumpulkan dan mengelola
iuran serta membayar biayakesehatan yang dibutuhkan peserta.
3.
Pemberi
Pelayanan Kesehatan, yang dimaksud dengan pemberi pelayanan kesehatan (health
provider) adalah yang bertanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan
bagi peserta dan untuk itu mendapatkan imbalan jasa dari badan asuransi.
Rumah Sakit Umum Daerah Ade
Muhammad Djoen Sintang beralamat di Jalan Patimura Sintang dimana sekarang
direktur rumah sakit tersebut ialah dr.
Rosa Trifina, M.P.H, juga merupakan pemberi pelayanan kesehatan di Kota Sintang
yang bertanggung jawab dalam hal pelaksanaan perlindungan hukum terkait dengan
hak-hak pasien peserta BPJS kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
1.2. Permasalahan
Bertitik tolak dari uraian latar
belakang tersebut, masalah yang akan dibahas pada penelitian ini adalah sebagai
berikut :
1.
Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terkait dengan hak-hak pasien
peserta BPJS kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan?
2.
Kendala-kendala apa yang dihadapi Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS?
3.
Upaya-upaya
apa yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintanguntuk memenuhi hak-hak pasien
peserta BPJS?
II. PEMBAHASAN
2.1. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terkait Dengan
Peserta BPJS Kesehatan Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
Setiap orang berhak dan wajib mendapatkan
kesehatan dalam derajat yang optimal. Itu sebabnya peningkatan derajat
kesehatan harus terus menerus diupayakan untuk memenuhi hidup sehat. Pasal 28H
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen kedua
menyebutkan bahwa : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, …
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”[3]
Pelayanan umum (public services) memang
sarat dengan berbagai masalah apalagi wilayah jangkauannya sendiri sangat luas
meliputi sektor profit ataupun non profit. Sedemikian luas jangkauannya
sehingga tidak mudah mendeskripsikan persepsi masyarakat terhadap pelayanan umum.
Adanya perbedaan persepsi itu memang lumrah sebagai konsekuensi sudut pandang
yang berbeda-beda, tetapi bukannya tidak dapat dipertemukan. Persepsi itu
sendiri, sebenarnya tidak lain pemahaman atau pengertian seseorang terhadap
sesuatu hal.[4]
Sebagai unit terbesar pelayanan kesehatan,
rumah sakit memiliki dua fungsi, yaitu kuratif dan preventif. Fungsi kuratif
lebih bertitik berat pada penyembuhan pasien sakit. Fungsi preventif membawa
konsekuensi misi pelayanan kesehatan adalah meningkatkan daya tahan manusia
terhadap ancaman penyakit, misalnya, lewat Program Imunisasi Nasional (PIN).
Perlindungan sosial yang diselenggarakan
oleh negara dalam menjamin warga negaranya untuk memenuhi jaminan kesehatan
pada dasarnya telah diatur secara jelas di dalam Pasal 25 ayat (1) Deklarasi
PBB Tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia dan Resolusi World Health Assembly (WHA)
Tahun 2005. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa setiap negara perlu
mengembangkan skema Universal Health Coverage (UHC) melalui mekanisme
asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang
berkelanjutan. Lebih lanjut penerapan jaminan sosial ini perlu diakomodasi
dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945).
Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945
menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Untuk itu
dalam rangka memberikan jaminan sosial kepada setiap warga negara, pemerintah
menganggap perlu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat sesuai
dengan amanat Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945. Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun
1945 menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencapai derajat
kesehatan masyarakat setinggitingginya, sebagaimana tujuan pembangunan
kesehatan.
Sehingga untuk perlindungan hukum terkait dengan peserta BPJS
kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 yang menetapkan dua BUMN yaitu PT Askes
(persero) dan PT Jamsostek (Persero) dirubah bentuk menjadi Badan Layanan Publik
untuk melaksanakan 5 program yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
yaitu program Jaminan Kesehatan bagi BPJS Kesehatan dan program lainnya diserahkan ke BPJS
Ketenagakerjaan.[5]
Pemerintah
melalui Menteri Kesehatan telah menetapkan beberapa peraturan yang mengatur
tentang pelaksanaan program BPJS kesehatan baik itu tentang tarif maupun
prosedur dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Pada peraturan tersebut agar
peserta tidak dipungut bila memanfaatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan.
Sementara BPJS kesehatan telah menyiapkan petugas disetiap Rumah Sakit agar
dapat mengawal dan mendampingi serta memberika pelayanan kepada peserta dalam
memanfaatkan haknya untuk berobat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.[6]
Adanya penerapan
JKN ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat
miskin yang tidak berobat kefasilitas pelayanan kesehatan ketika sakit karena
tidak memiliki biaya.
Pelaksanaan JKN pada dasarnya merupakan
amanat UU SJSN dan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS),
dimana jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar
peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Secara sederhana
JKN yang dikembangkan oleh pemerintah merupakan bagian dari SJSN yang
diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang
bersifat wajib (mandatory) berdasarkan UU SJSN. Oleh karenanya semua
penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh
BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat selama enam bulan
di Indonesia dan telah membayar premi.
UU SJSN secara fundamental telah mengubah
kewajiban negara dalam memberikan jaminan kesehatan menjadi kewajiban rakyat.
Hak rakyat diubah menjadi kewajiban rakyat. Konsekuensinya, rakyat kehilangan
haknya untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang seharusnya dipenuhi oleh
negara. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34
ayat (2) UUD Tahun 1945 yang mengamanahkan jaminan sosial, jaminan kesehatan,
sebagai hak warga negara yang menjadi kewajiban negara untuk mewujudkannya.
Besaran premi sendiri berbeda-beda
tergantung fasilitas yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi komersial.
Semakin tinggi iuran (premi) yang dibayarkan maka semakin bagus kelas pelayanan
kesehatan yang akan diperoleh peserta. Perbedaannya, kepesertaan asuransi
lainnya hanya bersifat sukarela sementara JKN ini bersifat wajib bagi seluruh
rakyat Indonesia. Inilah yang dirasakan sangat membebani masyarakat, khususnya
bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar premi bulanan sehingga tidak
tertanggung dalam data pengguna BPJS, disamping sanksi administratif berupa
denda keterlambatan pembayaran premi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 4 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UU Perlindungan Konsumen), dimana konsumen berhak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Meskipun di dalam
ketentuan Pasal 17 ayat (4) UU SJSN, menjelaskan bahwa iuran untuk orang miskin
akan dibayar oleh Pemerintah (selanjutnya mereka disebut sebagai Penerima Bantuan
Iuran), hak tersebut tidak langsung diberikan kepada rakyat, tetapi dibayarkan
kepada pihak ketiga, yakni dalam hal ini BPJS, sehingga realitasnya, karena
uang tersebut diambil dari pajak, rakyat diwajibkan membiayai layanan kesehatan
diri mereka dan sesama rakyat lainnya. Pendek kata tidak adayang gratis untuk
rakyat. Justru rakyat wajib membayar iuran, baik sakit maupun tidak,
dipakai maupun tidak dipakai, mereka tetap harus membayar iuran premi bulanan.
Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat,
mengingat kedudukan masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa JKN berhak untuk
mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur sesuai dengan ketentuan
Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Besaran premi sendiri berbeda-beda
tergantung fasilitas yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi komersial.
Semakin tinggi iuran (premi) yang dibayarkan maka semakin bagus kelas pelayanan
kesehatan yang akan diperoleh peserta. Perbedaannya, kepesertaan asuransi
lainnya hanya bersifat sukarela sementara JKN ini bersifat wajib bagi seluruh
rakyat Indonesia. Inilah yang dirasakan sangat membebani masyarakat, khususnya
bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar premi bulanan sehingga tidak
tertanggung dalam data pengguna BPJS, disamping sanksi administratif berupa
denda keterlambatan pembayaran premi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 4 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UU Perlindungan Konsumen), dimana konsumen berhak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Meskipun di dalam
ketentuan Pasal 17 ayat (4) UU SJSN, menjelaskan bahwa iuran untuk orang miskin
akan dibayar oleh Pemerintah (selanjutnya mereka disebut sebagai Penerima
Bantuan Iuran), hak tersebut tidak langsung diberikan kepada rakyat, tetapi
dibayarkan kepada pihak ketiga, yakni dalam hal ini BPJS, sehingga realitasnya,
karena uang tersebut diambil dari pajak, rakyat diwajibkan membiayai layanan
kesehatan diri mereka dan sesama rakyat lainnya. Pendek kata tidak adayang
gratis untuk rakyat. Justru rakyat
wajib membayar iuran, baik sakit
maupun tidak, dipakai maupun tidak dipakai, mereka tetap harus membayar iuran
premi bulanan. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi menyeluruh kepada
masyarakat, mengingat kedudukan masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa JKN
berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
2.2. Kendala yang dihadapi
Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad
Djoen Sintang dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS
Beberapa polemik tersebut, misalnya Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak mengganti seluruh klaim kesehatan
seperti fasilitas sebelumnya seperti Jamkesmas,Jamkesda, maupun Kartu Jakarta
Sehat. Diberlakukannya JKN tersebut, berimbas pada dihapuskannya jaminan
persalinan (jampersal), turunnya mutu pelayanan baik dari segi pemeriksaan
hingga pemberian obat maupun pelaksanaan rawat
inap. Pelayanan Puskesmas dan klinik yang ditunjuk sebagai penyedia JKN
juga belum memadai. Program JKN ini mengharuskan masyarakat untuk membayar
premi atau iuran kepada BPJS. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 PP Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan (PP Jaminan Kesehatan), yang dimaksud dengan
iuranjaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh
peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
Penegasan untuk membayar sejumlahiuran jaminan kesehatan telah diatur
secarajelas di dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), yang berbunyi “setiap peserta
wajib membayar iuranyang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah
atau suatu jumlah nominal tertentu”. Selanjutnya Pasal 17 ayat (2) UU SJSN
menyatakan bahwa setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya,
menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut
kepada BPJS secara berkala.
Pasal 17 ayat (3) UU SJSN menyatakan bahwa
besarnya iuran ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai
dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak. Lebih
lanjut keharusan membayar iuran juga dinyatakan secara tegas dalam Pasal 11
ayat (4) PP Jaminan Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang bukan pekerja
wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta jaminan
kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Keharusan membayar iuran merupakan bagian
dari penerapan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dalam jaminan
kesehatan. Pasal 19 ayat (1) UU SJSN menegaskan bahwa jaminan kesehatan
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip
ekuitas. Lebih lanjut yang dimaksud
prinsip asuransi sosial menurut Pasal 1 angka 3 UU SJSN, adalah mekanisme
pengumpulan dana yang bersifat wajib
yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial
ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Sementara prinsip ekuitas
dimaknai bahwa setiap peserta yang membayar iuran akan mendapat pelayanan
kesehatan sebanding dengan iuran yang dibayarkan.
Hal inilah yang menjadi polemik di
masyarakat, karena dianggap membebani masyarakat, khususnya bagi masyarakat
miskin yang tidak mampu membayar premi secara rutin. Bahkan apabila terlambat
membayar premi tersebut, peserta tidak akan diberikan layanan sebagaimana
mestinya dan dapat dikenai denda administrative sebesar 2% per bulan dari total
iuran yang tertunggak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) PP Jaminan
Kesehatan. Polemik ini semakin menguat ketika dihadapkan dengan amanat UUD
Tahun 1945 bahwa jaminan sosial seperti jaminan kesehatan merupakan suatu
tanggung jawab negara tanpa diskriminasi sehingga memungkinkan pengembangan
diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hal itulah yang terjadi di Kabupaten
Sintang, dimana Kendala-kendala yang dihadapi BPJS
Kesehatan Cabang Sintang dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta
BPJS Kesehatan yaitu masih sering dikeluhkan oleh peserta adanya tarikan atau
obat disuruh diambil diluar rumah sakit dengan biaya pribadi, hal ini karena di
beberapa rumah sakit masih terjadi kendala dalam pengadaan obatnya terutama
untuk RSUD yang belum BLUD sehingga jalur birokrasi keuangan cukup panjang karena proses pembelanjaan harus melalui
Pemerintah Daerah.[7]
Kendala-kendala yang dihadapi Rumah
Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang dalam memberikan pelayanan
kesehatan kepada peserta BPJS adalah :[8]
1. Masih belum terpenuhinya sarana dan prasarana sesuai
dengan standar yang berlaku seperti ruangan, kelas, tempat tidur, alat
kesehatan dan pelayanan penunjang lainnya karena keterbatasan dana yang ada.
2. Masih belum terpenuhinya/tersedianya obat dan bahan medis
habis pakai yang dibutuhkan.
Hal ini sesuai dengan hasil wawancara
dengan beberapa pasien dari rumah sakit Umum Daerah Ade
Muhammad Djoen Sintang yang menyatakan untuk pelayanan RSUD Ade Muhammad Djoen
Sintang dalam memberikan pelayanan Kesehatan BPJS masih belum maksimal dimana
fasilitas yang diberikan masih kurang memadai, terbatasnya barang-barang
seperti obat-obatan, kamar perawatan dan dan jumlah tempat tidur.[9]
Hal sering dikeluhkan pasien
lainnya yaitu masih adanya obat-obatan yang tidak tersedia di Apotek RSUD dan
tidak ditanggung BPJS sehingga obat harus tetap membeli di apotek luar.[10]
2.3. Upaya yang
dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad
Djoen Sintang untuk memenuhi hak-hak peserta BPJS
Berbagai upaya telah dilakukan oleh
pemerintah dalam memenuhi haksetiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan yang layak, krisismoneter yang terjadi sekitar Tahun 1997 telah
memberikan andil meningkatkan biaya kesehatan berlipat ganda, sehingga menekan
akses penduduk, terutama penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan. Hambatan
utama pelayanan kesehatan masyarakat miskin adalah masalah pembiayaan kesehatan
dan transportasi. Banyak faktor yang menyebabkan ketimpangan pelayanan
kesehatan yang mendorong peningkatan biaya kesehatan, diantaranya perubahan
pola penyakit, perkembangan teknologi kesehatan dan kedokteran, pola
pembiayaankesehatan berbasis pembayaran out of pocket, dan subsidi
pemerintah untuksemua lini pelayanan, disamping inflasi di bidang kesehatan
yang melebihi sektorlain.
Dengan di
Undangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional merupakan perubahan yang mendasar bagiperasuransian di
Indonesia khusunya Asuransi Sosial dimana salah satu program jaminan sosial adalah jaminan kesehatan. Dalam Pasal 19
ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
dinayatakan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan
dengan tujuan agar peserta memperolah manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
kesehatan dasar, hal ini merupakan
salah satu bentuk atau cara agar masyarakat dapat dengan mudah melakukan akses ke fasilitas kesehatan atau mendapatkan
pelayanan kesehatan. Namun demikian
undang-Undang tersebut belum dapat di implementasikan mengingat aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presidendan Keputusan Presiden sampai dengan saat ini belum satupun
diundangkan kecuali Keputusan Presiden tentang
Pengangkatan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Belum dapat diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional semakin
membuat kelompok masyarakat tertentu yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu sulit untuk mendapatkan pelayanan.
Secara
konstitusional, setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak dan jaminan sosial untuk meningkatkan harkat dan
martabat manusia. Jaminan sosial adalah pilar dasar untuk kesejahteraan rakyat.
Kesejahteraan rakyat adalah suatu kondisi tercapainya
keamanan sosial-ekonomi yang berdasarkan
asas-asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan untuk mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state). Untuk tercapainya
keamanan sosial-ekonomi diperlukan
jaminan sosial, yaitu sistem proteksi dasar bagi seluruh warga-negara terhadap peristiwa-peristiwa sosial-ekonomi yang dapat
menimbulkan kemungkinan hilangnya pekerjaan dan atau hilangnya
penghasilan. Untuk implementasi
jaminan sosial secara efektif diperlukan sistem jaminan sosialnasional (SJSN),
yaitu suatu tata-kelola penyelenggaraan program jaminan sosialsecara wajib yang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
dengan mekanisme pemusatan risiko (pooling
of risk) untuk keperluan redistribusi sumber-sumber yang diperlukan ke seluruh wilayah Indonesia. Negara dan
jaminan sosial adalah komponen yang
menyatu dengan sistem perlindungan sosial. Komponen-komponen negara yang meliputi rakyat, pemerintah, parlemen dan
yudikatif pada prinsipnya memerlukan sistem jaminan sosial
untuk mencapai keamanan sosial ekonomi, yaitu suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan pendidikan,
kesempatan kerja dan prasarana untuk berusaha mandiri
guna menunjang penyelenggaraan SJSN secara
efektif.
Keberhasilan
upaya kesehatan tergantung pada ketersediaan
sumber daya kesehatan yang berupa tenaga, sarana, dan
prasarana dalam jumlah dan mutu yang memadai. Rumah sakit
merupakan salah satu sarana kesehatan yang diselenggarakan
baik oleh pemerintah maupun masyarakat.[11] Pemerintah dalam penyelenggaraannya juga menetapkan asuransi kesehatan dalam upaya membantu pengobatan bagi Pegawai Negeri, Pensiunan beserta keluarganya di Rumah Sakit Pemerintah maupun Rumah Sakit Swasta.
Rumah sakit
sebagai sarana dapat memberikan jaminan
ketersediaan, kelengkapan jaringan pelayanan yang dibutuhkan
serta respresentatif terhadap domosili pesertase hingga cepat
memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan
sesuai dengan indikasi medis.
Rumah sakit
adalah suatu lembaga dalam rantai Sistem Kesehatan Nasional yang mengembangkan tugas pelayanan kesehatan
untuk seluruh masyarakat. Oleh sebab itu, setiap orang berhak mendapatkan pelayanankesehatan
dan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.[12] Penyelenggaraan rumah sakit
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta/masyarakat. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
menyatakan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan rawat darurat. Rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan
didasarkan pada nilai kemanusiaan,
etika dan profesionalitas, manfaat.
Adapun upaya yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
untuk memenuhi hak-hak peserta BPJS diantaranya :[13]
1.
Memberikan
pelayanan sesuai standar yang berlaku.
2.
Memberikan informasi
edukasi dan pendidikan pasien sesuai kebutuhan.
3.
Menyiapkan
sarana dan prasarana sesuai dengan ketersediaan dana yang ada.
4.
Menyediakan
unit pengaduan pasien.
5.
Menyediakan
obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan dana yang ada.
6.
Menyediakan
sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.
Hal ini juga diungkapkan oleh dr. Salman bahwa upaya yang semestinya
dilakukan oleh pihak rumah sakit yaitu percepatan pelayanan pasien BPJS,
penyediaan obat dan pusat informasi BPJS.[14]
Upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk memenuhi hak-hak peserta BPJS
Kesehatan:[15]
a.
Yang paling
utama adalah meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta dengan menanamkan
kepada seluruh karyawan BPJS bahwa petugas BPJS adalah pelayan peserta BPJS
baik dikantor maupun di fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit;
b.
Menempatkan
petugas BPJS di Rumah Sakit selain untuk meberikan pelayanan admistrasi dan
informasi kepada peserta BPJS, petugas
BPJS diharuskan mendampingi peserta BPJS yang mengalami kendala dengan RS untuk
diselesaikan pada manajemen RS;
c.
Menyiapkan leaflet, brosur dan media informasi tentang hak dan kewajiban
yang harus diketahui oleh peserta BPJS;
d.
Menyiapkan hotline
service yang siap melayani peserta yang membutuhkan informasi mengenai BPJS
Kesehatan.
III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Berdasarkan analisis
masalah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1.
Bahwa untuk perlindungan hukum terkait dengan peserta BPJS
kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun
2011 yang menetapkan dua BUMN yaitu PT Askes (persero) dan PT Jamsostek
(Persero) dirubah bentuk menjadi Badan Layanan Publik untuk melaksanakan 5
program yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yaitu program Jaminan Kesehatan bagi
BPJS Kesehatan dan program lainnya
diserahkan ke BPJS Ketenaga Kerjaan.
Pemerintah melalui
Menteri Kesehatan telah menetapkan beberapa peraturan yang mengatur tentang
pelaksanaan program BPJS kesehatan baik itu tentang tarif maupun prosedur dalam
mendapatkan pelayanan kesehatan. Pada peraturan tersebut agar peserta tidak
dipungut bila memanfaatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan. Sementara BPJS
kesehatan telah menyiapkan petugas disetiap Rumah Sakit agar dapat mengawal dan
mendampingi serta memberika pelayanan kepada peserta dalam memanfaatkan haknya
untuk berobat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
2.
Bahwa kendala-kendala yang yang dihadapi Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang dalam memberikan pelayanan
kesehatan kepada peserta BPJS diantaranya
:
a.
Masih belum
terpenuhinya sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang berlaku seperti
ruangan, kelas, tempat tidur, alat kesehatan dan pelayanan penunjang lainnya
karena keterlibatan dana yang ada;
b.
Masih belum
terpenuhinya/tersedianya obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan.
3.
Beberapa
upaya yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang untuk memenuhi hak-hak
peserta BPJS, antara lain :
a.
Memberikan
pelayanan sesuai standar yang berlaku;
b.
Memberikan
informasi edukasi dan pendidikan pasien sesuai kebutuhan;
c.
Menyiapkan
sarana dan prasarana sesuai dengan ketersediaan dana yang ada;
d.
Menyediakan
unit pengaduan pasien;
e.
Menyediakan
obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan dana yang ada;
f.
Menyediakan
sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan rumah sakit;
3.2. Saran
Adapun
saran yang dapat disampaikan diantaranya :
1.
Untuk memudahkan
proses pelengkapan persyaratan untuk mendapatkan pelayanan dari pihak rumah
sakit dengan cara mensosialisasikan persyaratan secara periodik baik melalui madding
rumah sakit, brosur ataupun disosialisasikan secara langsung oleh petugas di
ruang tunggu pendafatran pasien rawat jalan. Sedangkan untuk sosialisasi di
luar rumah sakit, sebaiknya pemerintah daerah lewat kepala desa lebih tanggap
terhadap penduduk desa.
2.
Prinsip pemberlakuan JKN hampir sama dengan sistem
asuransi pada umumnya yang mendasarkan prinsip pengalihan resiko dengan
membebankan pembayaran premi (iuran) pada peserta. Pelaksanaan JKN perlu
mendapatkan perhatian banyak pihak, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat
khususnya terkait ketentuan premi dan klaim pembayaran biaya perawatan
kesehatan yang hanya diberlakukan bagi orang
yang memiliki kartu JKN. Pemberian informasi secara benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa menjadi suatu bentuk upaya pemenuhan perlindungan konsumen, mengingat masyarakat peserta JKN pada akhirnya adalah pengguna jasa layanan tersebut sehingga patut untuk dilindungi.
3.
Upaya dan kontrol
harus terus di lakukan, supaya program BPJS benar-benar terleasasi sesuai
dengan ketentuan yang sudah berlaku, alasan Pemerintah Daerah tentang masalah
Program BPJS masih ada salah sasaran, pernyataan seperti itu tidak seharusnya
di ketahui oleh publik, dengan demikan maka pemerintah sudah membongkar kelemahnya
sendiri. Berbagai kebijakan yang diberikan kepada publik tidak bisa terlepas
dari pada kepentingan politik semata.
DAFTAR PUSTAKA
Hendrik, Etika
dan Hukum Kesehatan, Jakarta : EGC, 2013;
Kertonegoro, S. Hukum Asuransi Indonesia,
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1999;
Sendra Ketut, Konsep dan Penerapan
Asuransi Unit Link, Yogyakarta : PPM, 2004;
Sri
Praptiningsih, Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan
Kesehatan di Rumah Sakit, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006;
Yusuf Shofie, Perlindungan
Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: Citra Aditya Bakti,
2009;
[1]Kertonegoro, S. Hukum Asuransi Indonesia,Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti. 1999, hal 12
[3]Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
[4]Yusuf Shofie. Perlindungan Konsumen dan
Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009, hlm 207
[5]Hasil wawancara dengan Mardani, pejabat BPJS
Cabang Sintang tanggal 29 Mei 2015
[6]Hasil wawancara dengan Mardani, pejabat BPJS
Cabang Sintang tanggal 29 Mei 2015
[7]Hasil wawancara
dengan Mardani, pejabat BPJS Cabang Sintang tanggal 29 Mei 2015
[9]Hasil wawancaran
dengan Rusmin Nuryadin, pasien RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang tanggal 20 Mei 2015
[10]Hasil wawancaran
dengan Usmandi, pasien RSUD Ade Mohammad Djoen Sintang tanggal 18 Mei 2015
[11]Sri
Praptianingsih, Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di
Rumah Sakit, Penerbit :
PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm.12-13
[13]Hasil wawancara
dengan Nursyamsiah, pegawai RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang tanggal 25 Mei 2015
[14]Hasil wawancara
dengan dr Salman, pejabat RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang tanggal 25 Mei 2015
[15]Hasil wawancara
dengan Mardani, pejabat BPJS Cabang Sintang tanggal 29 Mei 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar