BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Tanah
memiliki hubungan yang abadi dengan manusia. Tanah adalah sumber kehidupan,
kekuasaan, dan kesejahteraan. Eksistensi
tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti dan sekaligus memiliki fungsi
ganda, yaitu sebagai social asset
dan capital asset. Sebagai social asset
tanah merupakan sarana pengikat kesatuan
sosial di kalangan masyarakat untuk hidup dan kehidupan, sedangkan capital asset
tanah merupakan faktor modal dalam
pembangunan. Sesuai dengan sifatnya yang multidimensional dan sarat dengan
persoalan keadilan, permasalahan tentang
pertanahan seakan tidak pernah surut. Pengaturan tentang struktur
pertanahan/keagrarian telah disadari sejak berabad-abad lamanya oleh
negara-negara didunia. Perombakan dan
pembaharuan struktur pertanahan/keagrarian dilakukan untuk
memenuhi asas keadilan
dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dipusatkan pada
pelayanan bagi rakyat banyak,
terutama golongan petani,
yang merupakan bagian terbesar rakyat
Indonesia dan yang
keadaan ekonominya lemah. Pada masa itu,
mulai dilaksanakan ketentuan-ketentuan landreform
mengenai pembatasan penguasaan tanah
pertanian, larangan pemilikan
tanah secara guntai (absentee),
redistribusi tanah yang
terkena ketentuan landreform dan
absentee, pengaturan bagi-hasil dan gadai tanah pertanian. Selain itu,
dilaksanakan juga penghapusan hak-hak kolonial dan ketentuan konversi hakhak
tanah yang semula diatur dalam perangkat hukum yang lama, menjadi hak-hak baru
menurut UUPA.
Menurut
Utrecht yang dikutip oleh Budi Harsono, hukum Agraria dalam arti sempit
sama dengan Hukum Tanah. Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian dari
Hukum Tata Usaha Negara, yang menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa
yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal
tentang agraria, melalui tugas mereka itu. Jadi istilah hukum agraria dalam
lingkungan administrasi pemerintahan dibatasi pada perangkat perundang-undangan
yang memberi landasan hukum bagi penguasa dalam menjalankan kebijakannya di
bidang pertanahan.
Adapun
konsep pembaruan agraria sendiri memiliki bentuk dan sifat yang berbeda
tergantung pada zaman dan negara tempat terjadinya pembaruan agraria tersebut.
Hal ini mengingat setiap negara memiliki struktur agraria dan sistem politik
yang berbeda, meskipun terdapat persamaan mendasar dalam pembaruan agraria,
yakni inti dari pembaruan agraria adalah pemerataan sumber daya agraria.
Pemerintah melaksanakan
kebijakan penyelenggaraan
pembangunan dengan mengutamakan
pertumbuhan. Di bidang
pertanahan, kebijakan tersebut
diterapkan dengan mengutamakan
persediaan tanah bagi usaha perusahaan-perusahaan industri, perkebunan besar dan pembangunan
perumahan mewah yang dikenal sebagai “real estates” di kota-kota besar, yang
semuanya itu memerlukan tanah rakyat, termasuk yang semula diperuntukkan bagi
usaha pertanian.
Hal
ini didukung dengan perubahan
kebijakan pertanahan (prorakyat
menjadi prokapitalis-liberalis) yang
terbukti semakin menjauh
dari perwujudan pemerataan hasil
pembangunan, dan hal itu
berarti semakin sulit
untuk mewujudkan keadilan sosial. Berbagai fenomena yang mendukung
konstatasi tersebut di atas,
adalah :
(1) Tanah difungsikan sebagai mekanisme
akumulasi modal yang berakibat terhadap terpinggirkannya hak-hak pemilik tanah
pertanian.
(2) Seiring dengan perkembangan
kapitalisme, nilai tanah
hanya dilihat berdasarkan nilai
ekonomisnya (tanah sebagai komoditas), nilai-nilai non ekonomis menjadi
terabaikan.
(3) Perubahan fungsi tanah, tanah sebagai salah
satu faktor produksi utama menjadi sarana investasi dan alat
spekulasi/akumulasi modal.
(4) Globalisasi ekonomi mendorong kebijakan
pertanahan yang semakin adaptif terhadap mekanisme pasar, namun belum diikuti
dengan penguatan akses rakyat dan
masyarakat hukum adat/tradisional/lokal
terhadap perolehan dan pemanfaatan tanah.
Kebijakan
yang propertumbuhan tersebut di atas telah menimbulkan berbagai dampak lain:
(1) Tanah
semakin langka dan mundur kualitasnya.
(2) Konflik penguasaan dan pemanfaatan sumber
daya alam, termasuk tanah, baik yang
bersifat struktural maupun horizontal semakin tajam dan meningkat kuantitasnya.
(3) Kemiskinan dan semakin terbatasnya lapangan
kerja, yang antara lain disebabkan
karena alih fungsi tanah, utamanya tanah pertanian, untuk penggunaan nonpertanian (industri, perumahan,
jasa/pariwisata, infrastruktur, dan lain-lain).
(4) Semakin timpangnya akses terhadap perolehan
dan pemanfaatan tanah/sumber daya alam, karena perbedaan akses modal dan akses
politik.
(5) Semakin terdesaknya hak-hak masyarakat
adat/masyarakat lokal terhadap sumber
daya alam yang
menjadi ruang hidupnya,
baik karena diambil secara formal oleh pihak lain (dengan atau
tanpa ganti kerugian yang memadai) atau
karena tidak diakuinya (secara langsung atau tidak langsung)
hak-hak masyarakat adat/masyarakat lokal atas sumber daya alam termasuk
tanah oleh Negara.
Kenyataan-kenyataan pelaksanaan
kebijakan di bidang
Agraria sejak Era Reformasi, menimbulkan pihak-pihak pemerhati
rakyat banyak untuk
mencabut, mengubah, bahkan
mengganti UUPA dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sejalan dengan hal
tersebut, isi Pasal 6 Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Republik Indonesia (RI) Nomor IX/MPR/2001 tanggal 9 Nopember 2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, menugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, “untuk
segera mengatur lebih lanjut
pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam
serta mencabut, mengubah dan/atau
mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, yang tidak sejalan
dengan ketetapan ini.”
Bahwa
UUPA dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dengan konsepsi, semangat
dan asas-asas dasar
yang melandasinya, tidak
bertentangan dengan, bahkan sejalan
dengan ketentuan TAP MPR
RI IX/MPR/2001 tersebut
dan masih relevan,
untuk masa kini
dan mendatang. Dengan menyadari
kekurangan dan kelemahan-kelemahannya, yang perlu
dilakukan bukan menggantinya,
melainkan menyempurnakan pasal-pasalnya. Presiden selaku mandataris MPR
menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan
Nasional Di Bidang Pertanahan. Isi Keppres tersebut memerintahkan kepada Kepala
Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk
melakukan langkah-langkah percepatan
penyusunan RUU Penyempurnaan UUPA dan RUU tentang Hak Atas Tanah serta
peraturan perundang-undangan lainnya di bidang pertanahan. Apabila
didalami, kalimat penyempurnaan secara
semantik berarti sesuatu yang sudah baik dijadikan semakin lebih baik, bukan pembaharuan.
Sehingga, konsep-konsep substansi UUPA dapat dipertahankan sedangkan kelemahan
dan kekurangannya dapat disesuaikan dengan perkembangan kekinian.
Bachriadi
mengungkapkan “Kekeliruan pembangunan
yang mendasar adalah tidak ditempatkannya pembaruan agraria yang berupa
penataan kembali penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, peruntukan dan
pemeliharaan sumber-sumber agraria sebagai pra-kondisi dari
pembangunan…Pembaruan agraria dipercayai pula sebagai proses perombakan dan
pembangunan kembali struktur sosial masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan,
sehingga tercipta dasar pertanian yang sehat, terjaminnya kepastian penguasaan
atas tanah bagi rakyat sebagai sumberdaya kehidupan mereka, sistem
kesejahteraan sosial dan jaminan sosial bagi rakyat pedesaan, serta penggunaan
sumberdaya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” (Deklarasi Pembaruan Agraria, Jogjakarta
1998).
“Melaksanakan land reform berarti
melaksanakan satu bagian yang mutlak dari Revolusi Indonesia.” (Soekarno,
1960).
Saat
ini pemerintah kembali membangkitkan Reforma Agraria dalam konsep baru, dengan
konsep Reforma Agraria baru yang sedang dihadapi Bangsa Indonesia.
B. Permasalahan
Berdasarkan
uraian-uraian yang telah diungkapkan pada latar belakang, maka penulis
merumuskan masalah dalam Makalah ini adalah sebagai berikut: ”BAGAIMANA
PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA DAPAT DILAKSANAKAN ?”. Dari
pokok masalah sebagaimana diungkapkan tersebut, maka dapat dirumuskan sub
permasalahan dalam makalah ini adalah:
1. Apakah
Pembaharuan Agraria Sebagai Pondasi Pembangunan ?
2. Apakah
diperlukan suatu Pembaharuan Hukum Agraria di Indonesia dalam suatu Rancangan
Undang-Undang (RUU) Penyempurnaan UUPA terkait dengan globalisasi saat ini?
3. Bagaimanakah bentuk
Penyempurnaan UUPA yang
tepat untuk dapat mengatasi terpaan globalisasi tersebut?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pembaharuan
Agraria Sebagai Pondasi Pembangunan
Indonesia
merupakan salah satu negara yang melaksanakan pembaharuan struktur
pertanahan pada periode 1960-an. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) negara
sebagai organisasi kekuasan rakyat pada tingkatan yang tertinggi menguasai tanah untuk dipergunakan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan semangat perubahan dan pembaharuan secara mendasar terhadap
struktur pertanahan agar dapat memenuhi
kepentingan dan keadilan bagi rakyat maka sebagai perwujudan dari Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945 dikeluarkan Undang-Undang No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
pada Tanggal 24 September 1960. Undang-Undang
Pokok-Pokok Agraria ini merupakan fundamental pengaturan dan pembaharuan
struktur pertanahan di Indonesia.
Tujuan pokok dari
UUPA adalah :
(1) Meletakkan
dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan alat untuk
membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama
rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil
dan makmur;
(2) Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan
kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
(3) Meletakkan
dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak
atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA) 1960 sebagai induk reformasi agraria belum mampu menjadi
jawaban atas permasalahan agraria di Indonesia. Selain karena banyak amanatnya
belum dilaksanakan, banyak juga aturan-aturan di bawahnya yang bertentangan
dengan Pancasila, UUD 1945. Oleh karena itu, sangat mendesak adanya penegasan
dan revitalisasi nilai-nilai Pancasila di dalam politik agraria nasional.
Di
Indonesia, kendati telah lebih dari 50 Tahun UUPA lahir, namun sampai saat ini
belum banyak memberikan arti. Bahkan maraknya kasus-kasus konflik pertanahan
seperti kasus sengketa Mesuji dan kasus pertambangan di Bima, merupakan kasus
konflik agraria yang terjadi. Bahkan banyak pihak berpendapat bahwa terjadinya
kasus-kasus seperti di atas adalah akibat inkonsistensi berbagai pihak,
terutama pemerintah dalam pelaksanaan UUPA. Terbukti reformasi agraria malah
menjauhkan rakyat dari sektor agraris.
Dalam
mengemban tugas menyelenggarakan administrasi pertanahan. Badan Pertanahan
Nasional berpedoman pada empat prinsip pertanahan yang memberikan amanat dalam
berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yaitu : menata
kehidupan bersama yang lebih berkeadilan; mewujudkan keberlanjutan sistem
kemasyarakatan; kebangsaan dan
kenegaraan Indonesia; serta mewujudkan
keharmonisan (terselesaikannya sengketadan konflik pertanahan).
Dalam
mencapai visi dan misinya, selanjutnya Badan Pertanahan telah menetapkan 11
agenda pertanahan yang terdiri atas :
1). Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan
Pertanahan Nasional RI;
2). Meningkatkan
pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran tanah serta sertifikasi tanah secara
menyeluruh di Seluruh Indonesia;
3). Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas
tanah;
4). Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah
korban bencana alam dan daerah-daerah konflik di seluruh tanah air;
5). Menangani dan
menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan secara
sistematis;
6). Membangun Sistem Informasi Manajemen
Pertanahan Nasional dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di Seluruh
Indonesia;
7). Menangani masalah
Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) serta meningkatkan partisipasi dan
pemberdayaan masyarakat;
8). Membangun basis data penguasaan dan pemilikan
tanah skala besar;
9). Melaksanakan secara konsisten semua peraturan
perundang-undangan pertanahan yang telah ditetapkan;
10). Menata kelembagaan
Badan Pertanahan Nasional RI;
11). Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum,
dan kebijakan pertanahan (Reforma Agraria).
Berangkat
dari 4 (empat) prinsip dan 11 (sebelas) agenda inilah selanjutnya ditetapkan
tujuan dari pelaksanaan Reforma Agraria yang terdiri dari enam rumusan yaitu :
a. Menata kembali ketimpangan struktur
penguasaan dan penggunaan tanah ke arah yang lebih adil;
b. Mengurangi
kemiskinan;
c. Menciptakan
lapangan kerja;
d. Memperbaiki
akses rakyat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah;
e. Mengurangi sengketa dan konflik pertanahan;
f. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan
hidup dan meningkatkan ketahanan pangan.
Adapun
strategi dari pelaksanaan Program Pembaruan Agraria Nasioanal (PPAN)
sebagaimana yang telah dirumuskan oleh BPN-RI adalah sebagai berikut:
1). Melakukan penataan
atas konsentrasi aset dan atas tanah-tanah terlantar melalui penataan politik
dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan UUPA.
2). Mengalokasikan tanah yang langsung dikuasai
oleh negara (obyek Reforma Agraria) untuk rakyat (subjek Reforma Agraria).
Tidak
dijalankan pembaharuan agaraia khusunya landreform di Indonesia justru
menjadikan masyarakat Indonesia, khusunya masyarakat-masyarakat yang
kehidupanya tergantung pada sumberdaya agraria baik masyarakat petani di
pedesaan ataupun komunitas masyarakat Adat yang hidup mengelola sumberdaya
lahan secara turun-temurun harus berkonflik dengan sektor private/swasta yang
di beri ijin oleh negara untuk mengelola sumberdaya lahan di Indonesia.
Dalam
kontes tersebut sesungunya pola landreform dengan pendekatan komunal adalah
dalam upaya mengupayakan kemampuan optimal manusia, baik individu maupun
kelompok sosial yang sudah berkembang pada masyarakat komunal. Selanjutnya
landreform adalah upaya mendorong tumbuhnya kebersamaan dan kemerataan nilai
dan kesejahteraan, Pendekatan pola komunal pada masyarakat komunal adalah dalam
upaya pembangunan yang menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun
dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Kepercayaaan ini
dinyatakan dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih, dan kekuasaan
yang memutuskan, berikutnya adalah pembangunan yang berkelanjutan artinya bukan
hanya ramah lingkungan tetapi tradisi-tradisi lokal harus ditingkatkan
kwalitasnya untuk keberlanjutan sistim dan produktifitas lahan sehingga
menjadikan masyarakat untuk mempunyai kemampuan membangun secara mandiri dan
independence yaitu pembangunan berarti mengurangi ketergantungan untuk
menciptakan hubungan saling menguntungkan dan saling menghormati. Hal tersebut
yang harus menjadi perhatian bagi perancang, perencana dan pelaksana model pembaharuan
agraria nantinya.
B.
Perlunya Pembaharuan Hukum Agraria di
Indonesia
Tanah
adalah aset bangsa Indonesia yang merupakan modal dasar pembangunan menuju
masyarakat adil dan makmur. Oleh karena itu, pemanfaatannya haruslah didasarkan
pada prinsip-prinsip yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
Indonesia. Dalam hal
ini harus dihindari adanya upaya menjadikan tanah
sebagai barang dagangan, objek spekulasi, dan hal lain yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Kebijakan
pertanahan didasarkan kepada upaya konsisten untuk menjalankan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu “…bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasi negara untuk digunakan
sebesar-besar kemakmuran rakyat…”. Oleh
karena itu, merupakan tugas negara untuk melindungi hak-hak rakyat atas tanah dan memberikan
akses yang adil atas sumber daya agraria, termasuk tanah.
Berdasarkan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 diatas, dapat dikemukakan prinsip-prinsip kebijakan
pertanahan nasional, diantaranya:
a) Kebijakan pertanahan diletakkan sebagai dasar
bagi pelaksanaan program pembangunan dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi;
b) Kebijakan pertanahan merupakan dasar dan
pedoman bagi seluruh kegiatan pembangunan sektoral yang memiliki kaitan baik
secara langsung maupun tidak dengan pertanahan;
c) Kebijakan pertanahan dibangun atas dasar
partisipasi seluruh kelompok masyarakat sebagai upaya mewujudkan prinsip good
governance dalam pengelolaan pertanahan;
d) Kebijakan pertanahan diarahkan kepada upaya
menjalankan TAP MPR No. IX/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumberdaya Alam.
Pembaruan
Agraria sebagai suatu isu, bersifat kompleks dan multidimensi, dan oleh karena
itu pendefinisiannya tidaklah sederhana. Namun demikian, tanpa bermaksud menyederhanakan kompleksitas permasalahannya,
pembaruan agraria (agrarian reform)
pada intinya meliputi hal-hal
sebagai berikut :
a) Suatu proses yang berkesinambungan artinya
dilaksanakan dalam satu kerangka waktu
(time frame), tetapi selama tujuan pembaruan
agraria belum tercapai, pembaruan agraria perlu terus diupayakan;
b) Berkenaan dengan restrukturisasi
pemilikan/penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam (sumber agraria) oleh
masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan;
c) Dilaksanakan dalam rangka tercapainya
kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah dan pemanfaatan
sumber daya alam (sumber daya agraria), serta terwujudnya keadilan sosial bagi
seluruh rakyat.
Reformasi
agraria tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik, perdebatan ideologi, dan
campur tangan pihak internasional di masa lampau. Apa yang terjadi di masa
lampau tersebut masih beresonansi dengan keberadaan struktur agraria di
Indonesia kini. Sehingga sekarang ini sangat mendesak diperlukan suatu studi
yang lebih komprehensif mengenai gagasan reforma agraria di Indonesia, terutama
dalam menata politik pertanahan nasional yang menuai banyak masalah.
RUU
Pertanahan mencakup sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan perundangan
terkait tanah, seperti UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, UU Perkebunan, serta UU
Pertambangan, Mineral dan Batubara. Aspek-aspek hukum adat juga ditata ke dalam
sistem keagrariaan nasional. Dengan demikian, tampak adanya penerimaan terhadap
paham sektoralisme dalam penyempurnaan UUPA.
Unsur
yuridis dalam RUU ini adalah sebagai amanat dalam arah kebijakan pembaruan
agraria yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dan e TAP MPR IX/MPR/2001
yaitu :
1) Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan
dengan sumber daya agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip pembaruan agrarian.
2) Memperkuat
kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka mengemban pelaksanaan pembaruan
agraria dan menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya
agraria yang terjadi.
Sedangkan
unsur filosofis dalam RUU ini adalah mengatur tanah secara komprehensif untuk
kemakmuran rakyat. Sedangkan unsur sosiologisnya, tersebaranya pengaturan
agraria diberbagai bidang atau sektor sehingga dibutuhkan suatu sinkronisasi
yang mengatur secara komprehensif tentanh pertanahan. Berdasarkan
pendapat-pendapat yang ada dalam masyarakat melalui organisai kemasyarakatan
RUU tentang Pertahanan berdampak kepada upaya-upaya hukum untuk memuluskan
proses eksploitasi tanah secara liberal. Melalui mekanisme privatisasi,
liberalisasi dan deregulasi para penguasa modal semakin terfasilitasi untuk
melakukan eksploitasi sumber-sumber agraria yang ada.
Pembaharuan
agraria, atau sering juga digunakan istilah “Reforma Agraria” sebagai pengganti istilah “Agrarian
Reform”, merupakan suatu keniscayaan yang
harus dilakukan. Seluruh pihak hampir pasti menyetujui dilakukannya
pembaruan agraria di Indonesia, sebagaimana telah termaktub dalam Tap MPR No.
IX Tahun 2001. Lahirnya ketetapan ini yang inisiatornya berasal dari kalangan non
pemerintah menunjukkan bahwa ada kesepakatan tentang perlunya pembaruan
agraria dijadikan perhatian bersama.
Jadi
hukum-hukum di Indonesia juga harus ditujukan untuk mencapai tujuan-tujuan
negara sebagaimana tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yakni untuk membangun
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memajukan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusi
tersebut haruslah menjadi instrumen dasar dalam penataan kembali politik
agraria nasional dalam kerangka reforma agraria dengan menjadikan Pancasila
sebagai paradigma politik hukum, sehingga Pancasila dapat berfungsi sebagai
filosofische grondslag dan common platforms dalam konteks kehidupan bernegara.
C.
Penyempurnaan UUPA Yang Tepat Untuk Dapat
Mengatasi Terpaan Globalisasi
Upaya
positivisasi aturan hukum demi mencapai kepastian hukum, mengakibatkan hukum
positif itu harus berbentuk tertulis. Di Indonesia, pengaruh ajaran legisme
sangat berperan dalam positivisasi norma hukum. Bentuk hukum positif yang
tertulis menduduki posisi utama dalam sistem peraturan perundangundangan
Indonesia, dan karenanya kepastian hukum menjadi unsur utama dari hukum.
Dari
sudut pandang teoritis, suatu peraturan perundang-undangan sebagai aturan hukum
tertulis yang baik yang diharapkan mampu memenuhi unsur dasar hukum yakni
keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, setidaknya harus memenuhi 4 (empat)
unsur sebagai berikut:
1) Unsur yuridis, artinya bahwa suatu
perundang-undangan harus jelas kewenangan pembuatannya, keharusan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan
keharusan mengikuti tata cara tertentu.
2) Unsur
sosiologis, artinya bahwa suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat materi
muatannya akan diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan.
3) Unsur
filosofis, artinya bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat harus
memperhatikan nilai-nilai yang baik dan ideal dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, seperti tentang keadilan, kebenaran, kesejahteraan,
dan sebagainya.
4) Unsur
teknik perancangan, artinya bahwa dalam menyusun peraturan perundang-undangan
bahasa hukumnya harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tepat.
Dalam
menyusun peraturan perundang-undangan tidak boleh menggunakan rumusan yang
tidak jelas, sehingga rumusannya dapat ditafsirkan dalam berbagai arti atau
sistematika yang tidak baik, bahasa yang berbelit-belit, dan lain-lain.
Adapun
secara teknis, dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan
pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi :
1) Kejelasan tujuan, dalam arti setiap
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang
hendak dicapai;
2) Kelembagaan
atau organ pembentuk yang tepat, dalam arti setiap jenis peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan
perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang
tidak berwenang;
3) Kesesuaian
antara jenis dan materi muatan, dalam arti pembentukan peraturan
perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat
dengan jenis peraturan perundang-undangannya;
4) Dapat dilaksanakan, dalam arti setiap
pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektifitas
peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara
filosofis, yuridis, maupun sosiologis;
5) Kedayagunaan dan kehasilgunaan, dalam arti
setiap peraturan perundangundangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan
dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
6) Kejelasan
rumusan, dalam arti setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi
persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan
pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah
dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya; dan
7) Keterbukaan, dalam arti dalam proses
pembentukan peraturan perundangundangan mulai dari perencanaan, persiapan,
penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian
seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan,
unsur dan asas diatasjika dikategorisasi maka dapat dikelompokkan pada dua
kelompok besar yakni asas atau persyaratan formal dan material.
Terkait
dengan pembentukan rancangan undang-undang dalam rangka pembaruan hukum di
bidang agraria, sejumlah prinsip dan dasar kebijakan yang digariskan dalam
Ketetapan MPR No.IX/MPR 2001 harus diperhatikan dan menjadi landasan dalam
penyusunan berbagai undang-undang dimaksud. Selain itu, agar adanya
undang-undang yang hendak dibentuk menjadi suatu solusi bagi persoalan
keagrariaan yang ada dan mampu mencapai unsur keadilan, kemanfaatan dan
kepastian hukum yang berimbang sebagaimana dicita-citakan, dan mampu menjadi
suatu hukum yang responsif, maka dalam proses tersebut perlu diperhatikan
beberapa hal yang dapat dijadikan dasar pijakan yang merupakan hasil pemikiran
yang berakar langsung dari kebutuhan masyarakat. Pembangunan hukum yang
dilandasi dengan sikap proaktif didasarkan pada penelitian dan kebutuhan hukum
akan menghasilkan produk hukum yang efektif.
Menurut
Maria S.W. Sumardjono setidaknya
terdapat empat hal yang perlu diperhatikan sebagai dasar berpijak bagi pembuat
kebijakan di masa yang akan datang, yang diantaranya adalah :
1). Prinsip-prinsip dasar yang diletakkan oleh UUPA perlu dipertegas
dan dikembangkan orientasinya agar dapat diterjemahkan dalam kebijakan yang
konseptual sekaligus operasional dalam menjawab berbagai kebutuhan dan dapat
menuntun ke arah perubahan yang dinamis.
2). Perlu persamaan persepsi pembuat kebijakan
berkenaan dengan berbagai hal yang prinsipil, agar tidak menunda jalan keluar
dari permasalahan yang ada.
3). Tanpa mengingkari banyaknya kebijakan yang
berhasil diterbitkan, masih terdapat kesan adanya pembuat kebijakan yang
bersifat parsial atau untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, karena belum
ielasnya urutan prioritas kebijakan yang harus diterbitkan.
4). Masih diperlukan adanya suatu cetak biru
kebijakan di bidang pertanahan yang dengan jelas menunjukkan hubungan antara
prinsip kebijakan, tujuan yang hendak dicapai, serta sasarannya.
Agenda
Pembaruan agrarian yang dituangkan dalam TAP MPR IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, belum sepenuhnya diimplementasikan
dalam Prolegnas. Hal itu terutama terlihat dari prolegnas 2010-2014. Hal ini
mencerminkan juga program pembaruan hukum agraria belum menjadi program yang
menjadi prioritas untuk dilaksanakan.
Pemahanan
dan serta keinginan pemerintah dan DPR dalam melaksanakan pembaruan hukum
agraria masih belum memenuhi harapan para pembaru agraria di tanah air. Dalam
daftar prolegnas 2010 sampai dengan 2014 terdapat beberapa RUU di bidang
pertanahan yakni antara lain RUU tentang Pengambilalihan Tanah untuk
Kepentingan Pembangunan, RUU tentang Pengadilan Keagrarian, RUU tentang
Pertanahan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah, dan RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 56/Prp/Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah
Pertanian. Namun terkait isu-isu pokok dalam pembaruan hukum agraria
sebagaimana telah dipaparkandalam bagian sebelumnya, penulis membatasi untuk
melakukan kajian dan analisa pada 3 RUU yaitu: RUU tentang Pengambilalihan
Tanah untuk Kepentingan Pembangunan, RUU tentang Pengadilan Keagrariaan dan RUU
tentang Pertanahan.
Pemikiran
yang berkembang di tingkat dunia selama ini telah menyepakati, bahwa negara-negara berkembang sudah saatnya
melaksanakan kebijakan pembaruan agraria
secara sungguh-sungguh. Asumsi dasar yang melandasinya adalah, karena sebagian besar rakyatnya masih
menggantungkan hidupnya pada tanah. Dalam kondisi demikian, penataan penguasaan
tanah menjadi lebih adil merupakan
instrumen yang esensial untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan terutama di pedesaan. Pemikiran
ini sudah muncul semenjak Konferensi
oleh FAO yang bertajuk “World Conference on Agrarian Reform and
Rural Development” Tahun 1979.
Dalam pertemuan ini, pembaruan agraria merupakan hal yang mendesak dan dilabeli status “keharusan”. Respon Indonesia terhadap
hasil pertemuan ini misalnya tampak dengan kehadiran Badan Pertanahan
Nasional (BPN) yang
baru berdiri Tahun 1988 berdasarkan Keppres No. 26 Tahun
1988, mekipun ternyata
peranannya tidak sesuai
dengan harapan para pemerhati masalah agraria nasional.
Perubahan
peta pemikiran yang cepat di tingkat dunia akhir-akhir ini merupakan kondisi
yang harus dipertimbangkan dalam setiap pilihan kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal konsep
dan pendekatan pembangunan pedesaan dan agraria, yang keduanya saling
terkait erat. Kegagalam penerapan konsep modernisasi oleh kaum developmentalis
di negara-negara berkembang melahirkan banyak
pemikiran-pemikiran baru yang sulit ditolak kehadirannya karena misalnya
lebih humanis, adil, dan sangat mempertimbangkan
kondisi lingkungan. Negara-negara
berkembang yang berada pada posisi pengadopsi pemikiran-pemikiran tersebut,
maka setiap kebijakan pemerintahnya dipengaruhi oleh isu-isu yang berkembang
tersebut. Demikian halnya, dengan
kebijakan terhadap masalah pertanahan dan sumber daya alam
secara umum (agraria).
Kedudukan
lembaga yang menangani pertanahan/agraria dalam susunan kabinet/pemerintahan, berbeda-beda, mengalami
pasang surut sesuai dengan nuansa politik yang mempengaruhi penentu kebijakan nasional
di zamannya. Dengan dikeluarkannya
Peraturan Presiden No.10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dalam rangka penguatan kelembagaan
Badan Pertanahan Nasional, maka Badan
Pertanahan Nasional berperan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan baik secara nasional, regional, maupun sektoral. Badan
Pertanahan Nasional (BPN-RI) diharapkan
dapat menjadi garda terdepan bangsa dalam
mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan
sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia. Hal ini tentu tidak
mudah, banyak hambatan dan tantangan
kedepan yang harus dihadapi. BPN-RI harus mampu mengembangkan dan
menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan sesuai konsep pembaruan
agraria sebagai upaya perwujudan tatanan
kehidupan bersama yang bersandar pada ekonomi
kerakyatan, keadilan, demokratis, dan partisipatif.
Seiring
dengan dinamika perkembangan masyarakat sebagai dampak dari perkembangan di bidang politik, ekonomi, dan
sosial budaya maka gagasan atau
pemikiran tentang pertanahan juga terus berkembang. BPN-RI dituntun agar
mampu mengakomodasi seluruh perkembangan
dinamika pertanahan yang semakin
kompleks. Berbagai rumusan dan formulasi program-program strategis
dibidang pertanahan harus segera
dilaksanakan. BPN-RI harus menata kelembagaannya sehingga mampu meningkatkan pelayanan dibidang
pertanahan, memastikan penguatan hak-hak
rakyat atas tanah, menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, mengembangkan
dan memperbaharui politik, hukum, dan kebijakan pertanahan, serta melaksanakan peraturan perundang-undangan
secara konsisten. Dengan demikian maka BPN-RI mampu menjadi lembaga yang dapat
mewujudkan cita-cita bangsa yakni
menjadikan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem
kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.
Dalam
upaya mewujudkan cita-cita bangsa di bidang pertanahan maka BPN-RI ke depan harus melaksanakan berbagai agenda
sebagai berikut :
1. Penataan dan Penguatan Kelembagaan BPN-RI
Badan Pertanahan
Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 1988. Dalam rangka penguatan
kelembagaan Badan Pertanahan Nasional telah ditetapkan Peraturan
Persiden No.10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Kebijakan ini
memandatkan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral. BPN-RI harus mampu memberikan pelayanan di
bidang pertanahan kepada masyarakat secara berkualitas, bebas KKN, efektif dan
efisien, terjangkau, akuntabel, adil, serta tidak diskriminatif. Untuk itu
BPN-RI harus melaksanakan penataan dan penguatan kelembagaan melalui reformasi
birorasi.
Reformasi Birokrasi
sudah bergulir pada setiap instansi pemerintah pusat dan daerah. Reformasi
Birokrasi merupakan perubahan signifikan
elemen-elemen birokrasi, antara lain kelembagaan, sumber daya manusia
aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pengawasan, dan pelayanan
publik. Hal yang penting dalam reformasi birokrasi adalah perubahan mind-set dan
culture-set serta pengembangan budaya kerja. Reformasi Birokrasi harus diwujudkan dalam perubahan secara
signifikan (evolusi yang dipercepat) melalui tindakan atau rangkaian kegiatan
pembaharuan secara komprehensif,
sistematis, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal tersebut maka BPN-RI harus
melaksanakan beberapa agenda sebagai berikut:
a.
Penataan kelembagaan dan penyederhanaan ketatalaksanaan.
Konsep kelembagaan harus disusun
berdasarkan visi dan misi yang ingin dicapai. Struktur kelembagaan harus
berdasarkan pada prinsip efektif, efisien, rasional, dan proporsional
(pembidangan sesuai dengan beban dan sifat tugas).
Terwujudnya sistem dan mekanisme kerja
yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam administrasi
pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Penerapan otomatisasi
administrasi perkantoran (melalui
komputerisasi) dan sistem manajemen yang efisien dan efektif.
b.
Peningkatan sumber daya manusia.
Sumber daya manusia harus dibangun
berbasis kinerja yaitu profesional, netral, dan sejahtera. Kepegawaian berbasis
kinerja harus dibangun meliputi standar
kompetensi, kompetitif, transparan, penggunaan metode assessment centre, fit and proper test,
jabatan terbuka, orientasi pada prestasi kerja, berorientasi hasil dan kualitas,
dan ada catatan prestasi harian pegawai.
Pendidikan dan pelatihan berbasis
kompetensi, pola pikirsikap-perilaku produktif, didukung analisis kebutuhan
diklat, dan penyaluran pasca diklat.
Jumlah dan komposisi pegawai yang ideal sesuai
dengan tugas, fungsi, dan beban kerja. Penerapan reward and
punishment (penghargaan, sanksi tegas,
kriteria dan konsistensi pemberian penghargaan). Peningkatan kesejahteraan
pegawai melalui penerapan remunerasi dan pengaturan tunjangan secara adil dan
layak.
c.
Peningkatan pelayanan publik.
Pelayanan publik merupakan barometer
dari transparansi dan akuntabilitas
lembaga. Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat harus berparadigma
penyelenggaraan good governance yakni menjadi
entrepreneurial competitive government (pemerintahan yang
kompetitif), customer driven dan
accountable government (pemerintahan tanggap/responsif), serta
global-cosmopolit orientation government
(pemerintahan yang berorientasi global).
Penerapan prinsip pelayanan prima yang
meliputi metode dan prosedur pelayanan, produk dan jasa pelayanan, penetapan
standar pelayanan, indeks kepuasan masyarakat, pengembangan model dan
penanganan keluhan masyarakat, modernisasi administrasi melalui otomatisasi
administrasi perkantoran elektronis di
setiap Kantor Pertanahan, penerapan dan pengembangan e-government, serta
publikasi secara terbuka prosedur, biaya dan waktu pelayanan.
2. Penyusunan Kerangka Kebijakan Pertanahan
Sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Pasal 33 ayat (3), pengelolaan sumber daya alam
termasuk pertanahan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Satu
hal yang perlu dipahami bahwa pengelolaan sumber daya alam merupakan suatu
sistem yang saling terkait satu dengan lainnya. Semua kebijakan yang
berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam harus sinkron satu dengan yang
lainnya karena masing-masing kebijakan akan saling mempengaruhi. Oleh karena
itu, penyusunan kerangka kebijakan pertanahan sangat diperlukan untuk
dipergunakan sebagai pedoman oleh semua pihak, baik pemerintah, masyarakat
maupun sektor swasta, dalam menangani masalah-masalah pertanahan sesuai dengan
bidang tugas dan kepentingannya masing-masing.
Ada empat komponen
yang harus dianalisis
dalam pengembangan kebijakan pertanahan yaitu :
(1) komponen hukum dan konflik pertanahan;
(2) komponen administrasi pertanahan;
(3) komponen penguasaan dan penggunaan tanah serta;
(4) komponen institusi pertanahan.
Jika empat komponen
tersebut dapat dirangkai dalam kerangka yang komprehensif dan sistematis maka
pengelolaan pertanahan secara berkeadilan, transparan, partisipatif dan
akuntabel dapat terwujud.
3. Peningkatan Pelayanan Administrasi
Pertanahan.
Lambatnya pencatatan
atau pendaftaran tanah merupakan akibat dari
sistem pendaftaran yang rumit dan biaya pendaftaran yang mahal sehingga
tidak terjangkau oleh masyarakat luas. Sistem pendaftaran tanah yang ada juga belum menjangkau penguasaan tanah oleh
masyarakat adat sehingga penguasaan tanah oleh masyarakat adat sebagian besar
belum dicatat secara formal.
Oleh karena itu,
pengembangan kebijakan administrasi pertanahan ke depan diarahkan pada
penyederhanaan sistem pencatatan tanah yang bisa mempercepat proses pendaftaran tanah,
termasuk pendaftaran tanah adat. Penyederhanaan sistem pencatatan ini juga
mencakup pencatatan atas berbagai jenis transaksi tanah termasuk perpindahan status
kepemilikan karena jual beli, waris, sewa ataupun transaksi lainnya yang ke depan
diperkirakan akan semakin intensif.
Penataan terhadap
struktur biaya pertanahan yang terjangkau oleh masyarakat luas namun tetap
dapat menopang keberlanjutan dari sistem pencatatan tersebut juga harus
dilaksanakan. Dengan demikian diharapakan percepatan pencatatan atau
pendaftaran tanah dapat terwujud.
4. Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan
Pertanahan.
Reformasi agraria
menyatakan adanya hak penguasaan yang dijamin negara kepada rakyat yang menjadi
subjek agraria. Satu hal yang penting untuk
dirumuskan dalam kebijakan penguasaan tanah adalah kategorisasi terhadap jenis hak yang akan diberikan atas
penguasaan sebidang tanah, baik itu penguasaan oleh perorangan/badan hukum maupun penguasaan bersama (komunal). Hak atas
tanah yang diberikan memberikan hak dan kewajiban bagi pemilik tanah untuk
menggunakan tanahnya sesuai dengan jenis haknya.
Pengelompokan jenis hak
atas tanah sebaiknya mempertimbangkan jangka waktu penguasaan tanah (permanen
atau sementara) serta peruntukkan penggunaan atas tanah tersebut agar sinergi
dengan kebijakan rencana tata ruang yang ada. Kebijakan penatagunaan tanah
menjadi mediasi atau interface dari
sistem penguasaan tanah dan sistem penataan ruang. Kebijakan penatagunaan tanah
harus sesuai dengan rencana tata ruang yang ada. Penggunaan tanah untuk fungsi
sosial lebih diutamakan dari penguasaan dan pemilikan tanah untuk kepentingan
pribadi.
5. Penyelesaian Permasalahan Pertanahan
Tanah memiliki fungsi
dan kedudukan yang sangat strategis, baik secara sosial, ekonomi maupun politik.
Nilai strategis itu menjadi contested resources yang potensial melahirkan
perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan. Faktor penyebab utama
timbulnya sengketa dan konflik tanah
dalam konteks pembangunan sesungguhnya bukan semata-mata terletak pada persoalan teknis administratif pertanahan,
seperti adanya kekacauan dalam pengelolaan dan mekanisme pengaturan
administrasi pertanahan. Masalah tersebut hanyalah satu dari sekian banyak
turunan masalah pertanahan yang berakar dari pilihan paradigma pembangunan yang
tidak selaras dengan kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia serta
kurangnya aturan hukum mengenai
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Untuk itu Badan
Pertanahan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan tugas di bidang
pertanahan harus mampu menyusun dan merumuskan berbagai kebijakan untuk
mengatasi berbagai persoalaan terkait dengan sengketa dan konflik pertanahan.
Harus ada upaya komprehensif untuk
merumuskan strategi pembangunan yang secara paradigmatis/filosofis berpijak
pada kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia serta melakukan pembaruan
agraria melalui penataan penguasan, pemilikan, penggunaan, pengelolaan dan
pemanfaatan tanah. Selain itu BPN-RI harus meningkatkan kualitas pelayanan dan
penertiban administratif pertanahan. Jika kedua upaya tersebut dilaksanakan
maka diharapkan dapat mereduksi adanya perkara, masalah, sengketa dan konflik
pertanahan.
6. Membangun Basis Data Pertanahan.
Sistem basis data
mengacu pada sistem pengumpulan, penyusunan, dan pencatatan (record) serta menyimpan dengan
memanfaatkan komputer sebagai mesin mengolah dengan tujuan dapat menyediakan
informasi setiap saat untuk berbagai kepentingan. Salah satu usaha BPN-RI untuk
mengotimalkan tugas-tugas pelayanan pertanahan dengan memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi adalah pembangunan dan pengambangan Komputerisasi
Kantor Pertanahan (KKP) karena Kantor
Pertanahan merupakan basis terdepan
dalam kegiatan pelayanan. Selain itu pengembangan model pelayanan yang
berbasis on-line system dilakukan dengan pembangunan dan pengembangan Larasita.
Dengan adanya pelayanan ini diharapakan pelayanan pertanahan dapat menjangkau
semua lapisan masyarakat, khususnya masyarakat yang rendah aksesibilitas untuk datang ke Kantor
Pertanahan. Untuk itu BPN-RI ke depan diharapkan mampu melaksanakan pembangunan
dan pengambangan komputerisasi kantor pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan Republik
Indonesia serta terus meningkatkan pembangunan dan pengembangan Larasita.
Dengan demikikian pelayanan pertanahan secara berkualitas, transparan,
partisipatif, dan akuntabel dapat terwujud.
Dengan melaksanakan
berbagai agenda penataan tersebut, Badan
Pertanahan Nasional (BPN-RI) diharapkan mampu menjadi garda
terdepan bangsa dalam mewujudkan cita-cita bangsa untuk menjadikan
tanah dan pertanahan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta keadilan
dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik
Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembaharuan
Agraria adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan keadilan dalam upaya
menyejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat petani, nelayan dan masyarakat
adat yang harus disertai dengan Pembaharuan Hukum Agraria di Indonesia.
Pembaharuan Hukum
Agraria di Indonesia
diperlukan untuk
mengantisipasi kemajuan dan perkembangan
zaman, khususnya di bidang pertanahan sesuai dengan arus globalisasi dengan
melakukan penyempurnaan UUPA dalam suatu RUU Penyempurnaan UUPA. Penyempurnaan
UUPA hanya pada hal-hal yang bersifat
praktikal dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan globalisasi yang
sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa, sedangkan konsep filosofis UUPA
tetap harus dipertahankan.
B.
Saran
Dalam
rangka “penyempurnaan UUPA”, maka
produk hukum yang dihasilkan fungsinya tidak terbatas pada social control tetapi
juga berfungsi sebagai social engineering. Mengenai masalah-masalah terkini
yang berkembang di lapangan sebagai konsekuensi dari globalisasi diakomodir
dalam penyempurnaan ini sehingga ada landasan yuridis untuk mengatasi
permasalahan-permasalahan yang ada dalam masyarakat di satu pihak dan
melindungi masyarakat dari pihak manapun karena adanya kekosongan dan ketidak
pastian hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Cholid, Sofyan., “Redistribusi Tanah
Dalam Usaha Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Petani” Jurnal Ilmu Kesejahteraan
Sosial, Jilid 4, Nomor 2, Oktober, 166-187. 2006
Hutagalung, Arie Sukanti, dkk. Asas-Asas
Hukum Agraria : Bahan Bacaan Pelengkap Perkuliahan Hukum Agraria. Jakarta. 2001
Wiradi,
Gunawan, Reforma Agraria Sebagai Basis Pembangunan. Makalah
Seminar dan Lokakarya: "Arah Kebijakan Nasional Mengenai Tanah dan
Sumberdaya Alam Lainnya", diselenggarakan oleh Kelompok Studi Pembaruan
Agraria (KSPA) bekerjasama dengan Kelompok Kerja Pengelolaan Sumberdaya Alam
(Pokja PSDA) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), di Bandung, (20-23 Agustus
2001).
http://amatarpigo.blogspot.com/2013/11/makalah-reforma-agraria.html
http://fans-fc.blogspot.com/2012/11/makalah-pembaharuan-agraria.html
http://maferdyyuliussh.wordpress.com/landreform-dalam-pembaruan-hukum-agraria/
http://www.tataruangpertanahan.com/pdf/pustaka/artikel/18.pdf
makasih sudah posting.. kunjungi yaw. http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/fh-uii-selenggarakan-sarasehan-refleksi-akhir-tahun-penegakan-hukum-di-indonesia.html
BalasHapus