DIMENSI HUKUM DALAM PELAKSANAAN PENGENTASAN KEMISKINAN DI
KABUPATEN SINTANG
BAB I
PENDAHULUAN
Semua negara di
dunia melaksanakan pembangunan, karena mendambakan perbaikan kondisi
kesejahteraan masyarakatnya. Untuk Indonesia, tujuan bernegara telah dituliskan
di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan ini merupakan
pernyataan cita-cita dari para pendiri negara Indonesia sebagai wujud
kesepakatan nasional.
Pelaksanaan
pembangunan dari masa ke masa menghadapi berbagai tantangan dan kendala seiring
dengan dinamika kehidupan masyarakat di dalam negeri maupun perubahan
konstelasi global. Sejak meraih kemerdekaan, Pemerintah Indonesia telah
menjalankan beragam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dilandasi
oleh paradigma pertumbuhan, kesejahteraan, dan pembangunan yang berpusat pada
manusia. Upaya tersebut didukung secara sinergis oleh pemangku kepentingan yang
lain, seperti dunia usaha, perguruan tinggi, dan organisasi non-pemerintah.
Sebagai negara yang
merdeka dan berdaulat, Indonesia berhak menentukan nasib bangsanya sendiri, hal
ini diwujudkan dalam bentuk pembangunan. Menurut Sondang P.Siagian
(1999), pembangunan merupakan suatu usaha atau rangkaian pertumbuhan dan
perubahan yang terencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara,
dan pemerintah menuju pada modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Sedangkan
menurut Bintoro (1988) bahwa pembangunan dapat diartikan pula sebagai
suatu proses pembaharuan yang kontinyu dan terus menerus dari suatu keadaan
yang dianggap lebih baik.
Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2005, pemerintah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan (PPK). Penjabaran rencana penanggulangan kemiskinan
dipertegas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010
tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional tahun
2010-2014, Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) tahun 2011 yang merupakan penjabaran yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kesemuanya
itu ditujukan untuk mendukung TERWUJUDNYA INDONESIA YANG SEJAHTERA,
DEMOKRATIS, DAN BERKEADILAN yang menjadi Visi Indonesia 2014 dalam RPJMN
2010-2014.
Penyebabnya
kemiskinan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kemiskinan kronis (chronic poverty)
yang disebabkan: (1) sikap dan
kebiasaan
hidup masyarakat
yang tidak produktif; (2) keterbatasan sumber daya dan keterisolasian; dan
(3) rendahnya taraf
pendidikan dan derajat
kesehatan, terbatasnya lapangan kerja, dan ketidakberdayaan masyarakat,
dan kemiskinan sementara (transient poverty) yang disebabkan (1) perubahan
siklus ekonomi dari kondisi normal menjadi
krisis ekonomi; (2) perubahan yang
bersifat musiman seperti kasus
kemiskinan nelayan dan pertanian tanaman pangan; dan (3) bencana alam atau
dampak dari suatu kebijakan
Dengan masuknya
penanggulangan kemiskinan sebagai agenda global sebagaimana tertuang dalam
Tujuan Pembangunan Milenium, maka kebijakan pembangunan di Indonesia, baik
Pusat maupun Daerah, diprioritaskan untuk program-program dan kegiatan-kegiatan
penanggulangan kemiskinan. Sebagai bentuk komitmen Pemerintah terhadap
pengentasan penduduk miskin, penanggulangan kemiskinan telah menjadi bagian dari rencana pembangunan
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, baik Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).
Dalam rangka
mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas upaya penanggulangan kemiskinan,
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan kemiskinan. Peraturan Presiden tersebut mengamanatkan
untuk dibentuknya wadah koordinasi lintas sektoral dan lintas pemangku
kepentingan dalam penaggulangan kemiskinan, baik di tingkat Pusat maupun
Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebagai
tindak lanjut dari
Peraturan Presiden tersebut,
Menteri Dalam Negeri menerbitkan
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 42
Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengatur secara lugas tentang
susunan keanggotaan dan peran yang harus diemban oleh Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Di Kalimantan
Barat, tingkat kemiskinan masih terbilang tinggi. jumlah penduduk miskin
(penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan) Tahun 2009 tercatat sebesar
434,77 ribu orang (9,30 persen). Tahun sebelumnya (2008) berjumlah 508,8 ribu
orang (11,07 persen). Artinya ada
pengurangan sekitar 74,01 ribu orang atau mengalami penurunan sebesar
1,77 persen. Penurunan kemiskinan di daerah perkotaan lebih cepat dari daerah
perdesaan.
Dalam melaksanakan
program pengentasan atau penanggulangan kemiskinan, Kabupaten Sintang telah
menyusun masterplan penanggulangan kemiskinan tahun 2012-2016, yang di dalam
masterplan tersebut terdapat dua (2) hal yang terkait dengan penanggulan
kemiskinan, yaitu :
1) Menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang
akan digunakan dalam rangka melakukan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten
Sintang
2) Meletakkan dasar-dasar acuan untuk
pengembangan lebih lanjut bagi stakeholders
pembangunan yang ada di Kabupaten Sintang, baik dari kalangan pemerintah
daerah, swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka penanggulangan
kemiskinan di Kabupaten Sintang
Kebijakan
menanggulangi kemiskinan berdasarkan dan
dilengkapi peraturan-perundangan untuk memberi arah dan menjamin kepastian
hukum dalam merencanakan,membuat program, dan pengawasan guna tercapainya
tujuan pelaksanaan program. Untuk kabupaten Sintang dalam kebijakan
penanggulangan kemiskinan dengan landasan hukum sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Pasal 4 ayat (1), Pasal 28 C
ayat (1), dan Pasal 34;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights
(Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Convenant On Civil and Politic Right (Konvenan
Internasional tentang Hak- Hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4558);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulanagn Kemiskinan;
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi penanggulangan kemiskinan ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 59 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah.
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
20. Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat
Tahun 2008-2013.
21. Peraturan Bupati Sintang Nomor 47 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang
Tahun 2011-2015.
Berdasarkan RPJM
Nasional Tahun 2010, tingkat kemiskinan ditargetkan berada pada kisaran 8-10 %
pada akhir tahun 2014. Sedangkan MDGs mentargetkan pada akhir 2015 tingkat
kemiskinan dunia berkisar antara 7,55 -12.1 %.
BAB II
EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN
PENGENTASAN KEMISKINAN
Kabupaten Sintang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan,
yang terletak di bagian Timur Provinsi Kalimantan Barat yang dilalui oleh
garis Khatulistiwa dengan Ibu kotanya Sintang, terletak di antara 1o05’ Lintang Utara dan 0o46’
Lintang Selatan serta 110o50’ Bujur Timur dan 113o20’
Bujur Timur. Kabupaten ini memiliki luas
wilayah 21.635 km², Letak geografisnya adalah:
·
Utara: berbatasan dengan Serawak,
Malaysia Timur, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
·
Selatan: berbatasan dengan Kalimantan
Tengah dan Kabupaten Melawi, serta Kabupaten
Ketapang.
·
Timur: berbatasan
dengan Kalimantan Tengah dan Kabupaten
Kapuas Hulu.
·
Barat: berbatasan dengan Kabupaten
Ketapang, Sanggau dan Sekadau.

Kabupaten Sintang dihuni penduduk sebanyak lebih kurang 742.644 jiwa, kepadatan penduduk ± 27 Jiwa/KM2. Komposisinya terdiri
dari berbagai etnis dengan mayoritas dari suku Dayak, Jawa dan Melayu. Mata
pencaharian mereka pada umumnya adalah petani karet dan sawit serta tanaman
pangan.
Kabupaten Sintang dilalui oleh dua sungai besar, yaitu Sungai Kapuas dan
Sungai Melawi. Selain sungai juga terdapat empat gunung yang cukup tinggi,
yaitu: Gunung Batu Raya (tinggi 2.278 m) di Kecamatan
Serawai, Gunung
Batu Maherabut (tinggi 1.270 m), Gunung Batu Baluran (tinggi 1.556 m), dan Gunung Batu Sambung (tinggi 1.770) di Kecamatan Ambalau.
Seluruh wilayah Kabupaten Sintang terbagi menjadi 14 Kecamatan, 16 Kelurahan
dan 391 Desa. Kecamatan-kecamatannya adalah: Ambalau, Binjai
Hulu, Dedai, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kelam Permai, Ketungau Hilir, Ketungau
Hulu, Ketungau Tengah, Sungai Tebelian, Sepauk, Serawai, Tempunak dan Kecamatan
Sintang. Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah berbatasan langsung dengan
Malaysia.
Proporsi penduduk miskin di Kabupaten Sintang berdasarkan
data BPS Kalimantan Barat dalam angka tahun 2010, berjumlah 46,900 atau 12,86%
dari total 364,759 jumlah penduduknya. Dengan demikian, tingkat kemiskinan di
Kabupaten Sintang berada di urutan kelima dari 10 Kabupaten tertinggal yang ada
di Kalimantan Barat.
Untuk mensinergikan program pengentasan kemiskinan di
Indonesia, pemerintah melakukan berbagai kebijakan yang terpadu dan terkoordinir,
dengan harapan, agar pelaksanaan program penanggulangan atau pengentasan
kemiskinan bisa berjalan sesuai harapan semua pihak. Oleh sebab itu pihak pemerintah pusat telah
mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Tim Koordinasi Penanggulanagn Kemiskinan (TKPK). Penyusunan dan pelaksanaan
penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan, dalam konsideran menimbang
bagian b menyebutkan bahwa Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2005 menyebutkan bahwa :
a) Ayat (1) Guna
memadukan penyusunan dan pelaksanaan
penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan di daerah, Pemerintah
Daerah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan/atau
Kabupaten/Kota.
b) Ayat (2) Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi ditetapkan oleh Gubernur.
c) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2005 menyebutkan bahwa : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2005 Tim Koordinasi Penanggulanagn kemiskinan, yang
menjadi bagi pedoman pihak pemerintah daerah kabupaten, maka telah dikeluarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan pada
tingkatan Pemerintahan daerah kabupaten, jika berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 42 Tahu 2010 tersebut, menyebutkan hal-hal sebagai berikut :
a. Ketentuan dalam
Pasal 1 ayat (1); Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program
pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana,
dan bersinergi dengan dunia usaha dan
masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka
meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
Ayat (2); Program penanggulangan kemiskinan adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan
sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan
usaha ekonomi mikro
dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan
ekonomi.
Ayat (9); Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut TKPK Kabupaten/Kota, adalah wadah
koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan
kemiskinandi kabupaten/kota.
b. Ketentuan dalam
Pasal 2, menyebutkan ;
Ayat 2; Bupati /
Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan percepatan penanggulangan
kemiskinan di kabupaten/kota.
c. Ketentuan dalam
Pasal 7, menyebutkan ;
Ayat 2; Bupati/Walikota dalam melaksanakan percepatan
penanggulangan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) membentuk TKPK Kabupaten/Kota.
Kesemua
peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut bertujuan agar pelaksanaan
program pengentasan kemiskinan benar-benar bisa berjalan sesuai harapan.
Kemudian dalam Ketentuan penanggulangan kemiskinan, berdasarkan pada Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, yaitu ;
a) Pasal 1 menyebutkan ; Penangulangan kemiskinan adalah kebijakan
dan program pemerintah daerah yang dilakukan
secara sitematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan
masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan
derajat kesejahteraan rakyat.
b) Pasal 3; menyebutkan bahwa terdapat 4 (empat) strategi percepatan
penanggulangan kemiskinan yang dilakukan pemerintah, yaitu:
1) Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
2) Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
3) Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil;
keempat, mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan
c) Pasal 5; menyebutkan bahwa program percepatan penanggulangan
kemiskinan terdiri dari:
1) Program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk
melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas
hidup masyarakat miskin;
2) Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat,
bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kelompok masyarakat miskin
untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip
pemberdayaan masyarakat;
3) Program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan usaha
ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi
bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil;
4) Program-program yang lain yang baik langsung maupun tidak
langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejateraan masyarakat
miskin.
Dalam upaya menjamin terwujudnya masyarakat Kabupaten Sintang yang produktif, berkualitas, sejahtera, dan
demokratis, maka strategi pembangunan yang akan dijalankan adalah:
1.
Strategi Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Human
Basic Needs Strategy) adalah suatu strategi pembangunan yang terfokus pada
upaya memenuhi kebutuhan dasar suatu masyarakat di suatu wilayah sehingga dapat
hidup secara layak dan sejahtera. Strategi ini diarahkan untuk peningkatan
pelayanan pendidikan, kesehatan dan peningkatan kebutuhan pokok masyarakat di
Kabupaten Sintang.
2.
Strategi Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Dasar (Basic Infrastructure Development Strategy) adalah suatu strategi
pembangunan yang terfokus pada upaya penyediaan dan peningkatan infrastruktur
dasar yang dibutuhkan masyarakat di suatu wilayah sehingga dapat melaksanakan
aktivitasnya secara mudah, lancar, dan aman. Strategi ini diarahkan tidak hanya
untuk membuka isolasi kawasan namun juga untuk mendukung pengembangan kawasan
strategis dan kawasan cepat tumbuh di Kabupaten Sintang.
3.
Strategi Perluasan Investasi (Investment
Development Strategy) adalah suatu srategi pembangunan yang terfokus pada
upaya pengembangan investasi daerah pada sektor/bidang tertentu guna memacu
pertumbuhan kemajuan daerah tersebut. Strategi ini diarahkan untuk memacu
perekonomian daerah melalui perluasan kegiatan investasi di sektor perkebunan,
sektor industri (yang mengolah hasil perkebunan), dan sektor pertambangan di Kabupaten
Sintang.
4.
Strategi Penciptaan Kesempatan Kerja (Creating
Productive Employment Strategy) adalah suatu strategi pembangunan yang
terfokus pada upaya penciptaan, perluasan, dan pembinaan kesempatan kerja suatu
masyarakat. Strategi ini diarahkan untuk menciptakan kesempatan kerja yang
produktif di Kabupaten Sintang.
5.
Strategi Peningkatan Kualitas pelayanan Publik (Improving of the Quality of Public Service Strategy) adalah suatu
strategi pembangunan yang terfokus pada upaya peningkatan pelayanan publik dengan
memperhatikan tuntutan dan dinamika masyarakat serta dengan tetap menerapkan
azas, prinsip, standar, dan pola penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
Strategi ini diarahkan untuk mewujudkan kepuasan masyarakat terhadap layanan
pemerintah daerah dalam suasana demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi
daerah, serta dengan menegakkan supremasi hukum dan HAM.
Berdasarkan data dan informasi yang di perolah
dalam master plan penanggulangan kemiskinan kabupaten sintang 2012-2016, maka
di peroleh rencana kebijakan, strategi dan program kerja pengentasan kemiskinan
sebagai berikut :
1) Berdasarkan “Data dan Informasi Kemiskinan 2008, Buku 2 : Kabupaten/Kota” yang dipublikasikan oleh Badan
Pusat Statistik-Indonesia, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sintang
menunjukkan kecenderungan menurun. Tahun 2005 penduduk miskin tercatat sebesar
69.400 jiwa (19,09%) dengan garis kemiskinan Rp 135.390/kapita/bulan. Kemudian
pada tahun 2006 jumlah penduduk miskin berkurang 100 jiwa menjadi 69.300 jiwa
(19.80%) dengan garis kemiskinan Rp 154.585/kapita/bulan. Selanjutnya pada
tahun 2007 penduduk miskin berkurang sangat banyak (3.100 jiwa) menjadi 66.200
jiwa (17,10%) dengan garis kemiskinan yang lebih tinggi (Rp
169.606/kapita/bulan). Pada tahun 2008, jumlah penduduk miskin berkurang lebih
banyak lagi (12.100 jiwa) menjadi 54.100 jiwa (13,61%) dengan garis kemiskinan
yang lebih tinggi (Rp
182.626/bulan/kapita).
2) Kebijakan penanggulangan kemiskinan di kabupaten sintang
berdasarkan master plan penanggulangan kemiskinan yang keluarkan BAPPEDA
kabupaten sintang tahun 2012-2016, dimana program kebijakannya telah di susun
berdasarkan kerangka regulasi dan kerangka operasional yang merujuk kepada
perudangan-undangan yang berlaku. telah dimuat sejumlah landasan hukum yang bersentuhan
dengan aspek kemiskinan sebagaimana yang diuraikan pada halaman 8 s/d halam 10
diatas. Sedangkan landasan strateginya
memuat ‘strategic level’ dari berbagai strata pengambil kebijakan. Dalam hal
ini rujukan master plan kemiskinan disusun mengidentifikasi strategi mulai dari
level internasional (MDGs), nasional, provinsi, dan kabupaten itu sendiri. Sedangkan landasan strateginya
memuat ‘strategic level’ dari berbagai strata pengambil kebijakan. Dalam hal
ini rujukan master plan kemiskinan disusun mengidentifikasi strategi mulai dari
level internasional (MDGs), nasional, provinsi, dan kabupaten itu sendiri. Dari
strata strategi dan kebijakan yang ada kemudian dipersempit fokusnya kepada dua
landasan penting pada RPJMD Kab Sintang, yaitu (1) Visi : Gerbang Emas (Gerakan
Pembangunan Ekonomi Masyarakat) dan (2) program JAKARTA–SELATAN
(Jalan-Karet-Tanaman Pangan-Sekolah-Kesehatan).
3) Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
Sintang 2012-2016 disusun dalam beberapa
instrumen penting yaitu :
Visi : Terwujudnya komitmen bersama menanggulangi
kemiskinan.
Misi : Mewujudkan
delapan komitmen untuk delapan komunitas.
Target
: Tingkat
kemiskinan kabupaten sintang berada di bawah 2 digit (7,77%) pada akhir tahun
2016. (target rpjmd Kab. Sintang 2011-2015 tingkat kemiskinan 2015 sebesar
7.92%).
4) Angka dan proporsi penduduk miskin di
Kabupaten Sintang masih tergolong tinggi. Pada tahun 2008-2009 proporsi
penduduk kemiskinan turun 2% dari 13,66 % menjadi 11,55%, akan tetapi
berdasarkan data (BPS,2010) prosentase penduduk miskin di Kabupaten Sintang
sebesar 12.86%. Sekalipun prosentase penduduk miskin di Kabupaten Sintang masih
terbilang tinggi, tren perubahannya terus bergerak turun cukup signifikan.
5) Kabupaten
Sintang secara khusus harus mampu menurunkan angka kemiskinan di bawah 2
digit. Kapan Kabupaten Sintang bisa mencapai proporsi kemiskinan di bawah 10 %
adalah menjadi tantangan bersama. Dilihat dari data-data yang ada, target untuk
mencapai angka kemiskinan di bawah 10 % bukan merupakan ‘impian belaka’. Kajian
yang disampaikan dalam Master Plan ini mempredikasi bahwa pada akhir tahun
2016, angka kemiskinan sudah bisa mencapai angka di bawah 10 % atau tepatnya
sekitar (7,77%).
6) Untuk bisa mencapai target kuantitatif yang
ditetapkan, diperlukan sejumlah perangkat kebijakan. Perangkat kebijakan yang
dijadikan prioritas untuk penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang pada
periode 2012-2016 dinamakan dengan “delapan komitmen untuk delapan komunitas”,
Rinciannya adalah 8 hal mengenai kebijakan dan 8 hal mengenai target sasaran,
yang meliputi :
1. Pengembangan Regulasi;
2. Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa;
3. Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan;
4. Penguatan Sumber Pendanaan (permodalan);
5. Pengembangan Prasarana Dasar;
6. Pengembangan SDM;
7. Pengembangan Teknologi (tepat sasaran);
8. Pengembangan Sistem Informasi.
Program-program nasional
penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan di Kabupaten Sintang adalah :
1) Program subsidi beras untuk masyarakat miskin
terhadap seluruh rumah tangga sasaran (RTS).
2) Program beasiswa untuk membantu masyarakat
miskin memiliki akses pendidikan.
3) Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) dan layanan rumah sakit untuk kelas III kepada rumah tangga sasaran
dan anggota keluarganya untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan.
Untuk lebih mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pendidikan dan kesehatan
ini, pemerintah menyediakan insentif melalui Program Keluarga Harapan (PKH)
agar keluarga miskin memastikan
anak-anaknya menjalani wajib belajar 9 tahun dan membawa balita mereka ke
Puskesmas untuk pelayanan kesehatan dan gizi.
4) Pelaksanaan PNPM Mandiri terus ditingkatkan
pula. Pelaksanaan PNPM Mandiri telah membantu meningkatkan keberdayaan mereka untuk
memusyawarahkan kebutuhan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan terutama
masyarakat miskin, melakukan kegiatan sosial, usaha ekonomi dan pembangunan
infrastruktur perdesaan.
5) Dalam rangka mendukung peningkatan akses
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi kepada kredit/pembiayaan
pemerintah juga telah menyediakan dana penjaminan untuk mendukung Kredit Usaha
Rakyat (KUR). Dengan berbagai program tersebut, tingkat kemiskinan dapat
diupayakan terus menurun. Sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Sintang,
proses pembangunan daerah lima tahun ke depan hendaknya memberikan dan
memperluas akses bagi penduduk miskin untuk :
a. Memperoleh pendidikan hingga ke jenjang yang
lebih tinggi;
b. Memperoleh layanan kesehatan yang berkuaitas
baik;
c. Mendapatkan pembinaan yang konprehensif,
holistik dan terpadu dengan prinsip “memanusiakan penduduk miskin secara
manusiawi”;
d. Memperoleh peningkatan keterampilan melalui
Balai Latihan Kerja Industri (BLKI).
BAB III
MASALAH YANG DIHADAPI
Jarak Kabupaten Sintang dengan Pontianak sebagai ibu kota Provinsi
Kalimantan Barat lebih kurang 400 km, dan dapat ditempuh dengan kendaraan darat
selama lebih kurang 8 jam, sedangkan apabila menggunakan pesawat (perintis)
hanya memerlukan waktu 40 menit.
Investasi di Kabupaten Sintang di dominasi pada sektor perkebunan,
kehutanan dan pertambangan. Namun, secara umum investasi yang aktif beroperasi
lebih banyak pada sektor perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan
perkebunan karet.
Visi Kabupaten Sintang yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sintang 2006-2026, yaitu: “KABUPATEN SINTANG MAJU, MANDIRI dan SEJAHTERA”
visi
tersebut tak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional juga tidak terlepas dari keinginan kuat pemerintah
Kabupaten Sintang untuk mewujudkan “Millenium
Development Goals (MDG’s)” yang merupakan komitmen global para pemimpin
dunia 2015, dengan aspek meliputi:
1.
Menghapuskan
kemiskinan dan kelaparan;
2.
Menyediakan
pelayanan pendidikan dasar untuk semua;
3.
Mendorong
kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
4.
Menurunkan
angka kematian anak;
5.
Meningkatkan
kesehatan ibu;
6.
Memerangi
HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya;
7.
Memastikan
keberlanjutan lingkungan hidup; serta
8.
Membangun
kemitraan global dalam pembangunan.
Sedangkan visi Kabupaten Sintang sesuai
RPJMD 2010-2015 sebagai berikut:
“TerwujuDnya Masyarakat Kabupaten Sintang
Yang Produktif, Berkualitas, Sejahtera, dan Demokratis, MELALUI GERBANG EMAS DAN
JAKARTA SELATAN”
Ada lima kata kunci dalam visi pembangunan Kabupaten, yaitu:
·
Masyarakat Kabupaten Sintang Yang
Produktif,
adalah masyarakat yang kegiatan ekonominya berkembang dengan baik, kreatif dan
inovatif yang ditandai dengan meningkatnya kegiatan investasi, baiknya
infrastruktur dasar, dan pengelolaan Sumber Daya Alam yang optimal dengan tetap
berwawasan lingkungan.
·
Masyarakat Kabupaten Sintang Yang
Berkualitas, adalah masyarakat yang derajat kesehatan dan tingkat pendidikannya
semakin membaik, berakhlak mulia dan memiliki ketahanan budaya.
·
Masyarakat Kabupaten Sintang Yang
Sejahtera,
adalah masyarakat yang kebutuhan primer dan kebutuhan sekundernya terpenuhi,
serta hidup dalam lingkungan masyarakat yang aman dan damai.
·
Masyarakat Kabupaten Sintang Yang
Demokratis,
adalah masyarakat yang kehidupannya berasaskan tertib hukum dan sadar politik
serta menegakkan supremasi hukum dan HAM, dengan memperhatikan tuntutan dan
dinamika masyarakat dalam suasana yang demokratis dan selaras dengan
prinsip–prinsip good governance.
·
Gerbang Emas Jakarta Selatan, adalah semangat (jiwa) yang menginspirasi seluruh stakeholders
pembangunan di Kabupaten Sintang untuk bersama-sama mewujudkan visi
pembangunannya, melalui Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat untuk
peningkatan kapasitas (ekonomi, sosial, dan lingkungan fisik) dalam program
pembangunan Jalan, Karet, Tanaman Pangan, Sekolah, dan Kesehatan.
Dalam upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Sintang tersebut, misi
pembangunan Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut:
1.
Memberdayakan potensi usaha ekonomi kerakyatan yang mengarah pada
kemampuan produksi dan pemasaran.
2.
Meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan dan usaha produktif.
3.
Melaksanakan pembangunan daerah yang serasi dan seimbang memacu
pertumbuhan ekonomi dan didukung dengan percepatan pembangunan insfrastruktur.
4.
Meningkatkan pembangunan insfrastruktur transportasi secara terpadu dan
menyeluruh.
5.
Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup, serta
pembinaan generasi muda, seni budaya dan kegiatan keagamaan.
6.
Meningkatkan pelayanan publik dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika
masyarakat dalam suasana demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah.
7.
Menerapkan asas, prinsip, standar dan pola penyelenggaraan pelayanan
publik, serta menegakkan supremasi hukum dan HAM.
Tujuan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut:
1. Terwujudnya pemberdayaan potensi usaha ekonomi kerakyatan yang
mengarah pada kemampuan produksi dan
pemasaran.
2. Meningkatnya peluang untuk mendapatkan pekerjaan dan usaha produktif.
3. Terwujudnya pembangunan daerah yang serasi dan seimbang dengan memacu
pertumbuhan ekonomi dan didukung dengan percepatan pembangunan infrastruktur.
4. Meningkatnya pembangunan insfrastruktur transportasi secara terpadu dan
menyeluruh.
5. Meningkatnya kualitas pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta
pembinaan generasi muda, seni budaya, dan kegiatan keagamaan.
6. Meningkatnya pelayanan publik sehingga sesuai tuntutan dan dinamika
masyarakat dalam suasana demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah.
7. Terlaksananya asas, prinsip, standar dan pola penyelenggaraan pelayanan
publik.
8. Terlaksananya upaya penegakan supremasi hukum dan HAM.
Berdasarkan Visi, Misi, dan Tujuan di atas,
maka sasaran Pembangunan daerah Kabupaten Sintang adalah
sebagai berikut:
1.
Meningkatnya produksi
pertanian dan perkebunan.
2.
Meningkatnya akses petani
terhadap sumber daya produktif dan pasar.
3.
Meningkatnya kemampuan
kelembagaan petani.
4.
Meningkatnya peluang
untuk mendapatkan pekerjaan
5.
Meningkatnya peluang
mengembangkan usaha produktif
6.
Terlaksananya konsep
pembangunan daerah yang serasi dan seimbang.
7.
Meningkatnya pertumbuhan
ekonomi.
8.
Optimalnya percepatan
pembangunan infrastruktur.
9.
Meningkatnya pembangunan
transportasi darat, transportasi sungai, dan transportasi udara.
10.
Meningkatnya akses dan
kualitas pendidikan.
11.
Meningkatnya kualitas
pelayanan kesehatan.
12.
Meningkatnya kualitas
lingkungan hidup.
13.
Meningkatnya kualitas
pembinaan generasi muda, seni budaya dan kegiatan keagamaan.
14.
Optimalnya pelayanan
publik.
15.
Terwujudnya pemerintahan
yang berdasarkan otonomi daerah.
16.
Meningkatnya kualitas
aparatur pemerintah daerah.
17.
Terciptanya manajemen
pemerintahan daerah yang profesional dan akuntabel.
18.
Tersusunnya asas, prinsip, standar dan pola penyelenggaraan
pelayanan publik.
19.
Terwujudnya
penegakan supremasi hukum dan HAM.
Dalam membahas persoalan yang
menyangkut kebijakan pelaksanan pengentasan kemiskinan di kabupaten sintang
sebagaimana yang termuat dalam RPJMD Kabupaten sintang 2010-2015, yaitu :
Bagaimana pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pengentasan masalah kemiskinan
di Kabupaten Sintang.
BAB IV
ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
DAN REKOMENDASI
Melihat perkembangan jumlah
rumah tangga miskin di Kabupaten Sintang pada periode Tahun 2004-2010
menunjukkan kecenderungan berfluktuasi. Dengan menggunakan instrumen pengukuran
yang dibuat oleh BPS berdasarkan hasil SUSENAS menunjukkan bahwa jumlah rumah tangga miskin tahun 2005 adalah
sebanyak 33,620 KK dan turun menjadi
31,446 di tahun 2009. Sedangkan
pengukuran kemiskinan tahun 2010 dengan
menggunakan instrument ”Keluarga
Sejahtera ” dari BKKBN menunjukkan hasil yang cenderung meningkat yaitu sebanyak 15,590 KK tergolong pada
kelompok ”pra KS” dan sebanyak 30,350 masuk pada kelompok ”KS-1”, sehingga
total rumah tangga miskin yang ada di Kabupaten Sintang pada tahun 2010 adalah 45.940 KK. Pada tahun 2010, kecamatan yang
memiliki KK miskin terbanyak adalah di Kecamatan Serawai, Kayan Hulu, Sepauk, Kayan Hilir, Sungai
Tebelian, Ketungau Hulu, Ketungau Tengah, dan Ketungau Hilir. ( > 3000 KK).
Untuk melaksanakan program
pelaksanaan pengentasan kemiskinan di kabupaten sintang sebagaimana di uraikan
diatas, Pemerintah Kabupaten sintang telah membuat rencana kerja dalam RPJMD
2010-2015 sebagaiman yang dimuat dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 47 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Sintang Tahun 2011-2015.
Mengingat strategi, kebijakan,
dan program pembangunan Kabupaten Sintang sebagaimana yang termuat di dalam
RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2011-2015 bahwa fokus pada upaya mewujudkan
masyarakat Kabupaten Sintang yang produktif, berkualitas, sejahtera, dan
demokratis dengan melaksanakan secara bersama GERBANG EMAS (Gerakan Pembangunan
Ekonomi Masyarakat) melalui program JAKARTA–SELATAN (Jalan–Karet–Tanaman
Pangan–Sekolah–Kesehatan), maka perlu ada kebijakan dan program yang lebih
spesifik guna menanggulangi masalah kemiskinan di daerah. Terkait dengan upaya
mewujudkan kebijakan dan program tersebut maka program penanggulangan
kemiskinan di Kabupaten Sintang tediri dari :
1) Program yang berkaitan dengan pengembangan
regulasi.
2) Program yang berkaitan dengan penguatan
kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
3) Program yang berkaitan dengan pengembangan
ekonomi dan kewirausahaan.
4) Program yang berkaitan dengan penguatan
sumber pendanaan (permodalan)
5) Program yang berkaitan dengan pengembangan
prasarana dasar.
6) Program yang berkaitan dengan pengembangan
SDM.
7) Program yang berkaitan dengan pengembangan
teknologi (tepat sasaran).
8) Program yang berkaitan dengan pengembangan
sistem informasi.
Program-program tersebut
tentunya harus dilakukan dengan komitmen dan semangat kebersamaan dari semua
pemangku kepentingan di daerah, terencana, terukur sehingga hasil dan
manfaatnya betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat yang masuk kategori
miskin. Program Penanggulangan Kemiskinan secara nasional telah di lakukan
dengan berbagai instrumen seperti PNPM, KUR, IDT, P3DT, PPK, P2KP, PDMKE,
PARUL, PSEM dan lainnya. Untuk Kabupaten Sintang, selain mengakomodasi program
secara Nasional dan Provinsi, juga harus memiliki program yang fokus kepada
situasi dan kondisi masyarakat yang ada.
Adapun program yang fokus kepada situasi dan kondisi masyarakat
tersebut, meliputi :
1) Program Pengembangan Berbasis Komunitas
adalah fokus kepada spesifikasi komunitas khusus seperti komunitas betang,
perdalaman, perbatasan, dan urban.
2) Program Pengembangan berbasis komoditi adalah
beberapa komunitas sudah melaksanakan usaha sendiri melalui perkebunan seperti
kelapa sawit, karet, dan lada. Terdahap kelompok ini perlu mendorong perbaikan
usaha tani, pemasaran hasil dan penyediaan input pertanian.
3) Program Pengembangan berbasis kewirausahaan
dan kemitraan lebih cocok untuk masyarakat urban (perkotaan) dan ibukota
kecamatan untuk mendorong mereka berusaha dengan menciptakan produk khas daerah
yang dapat dijual di pasar lokal, regional, nasional dan Internasional.
Kemitraan juga mencakup hubungan dengan lembaga pendanaan seperti Bank, Lembaga
Non Perbankan dan lembaga donor.
4) Program Pengembangan berbasis kapasitas kelembagaan
dan SDM lebih ditujukan untuk semua unsur yang terkait, bukan saja menggarap
kelembagaan dan SDM masyarakat miskin, tetapi juga harus ada penguatan kepada
mereka yang terlibatdalam penanggulangan kemsikinan. Perangkat kelembagaan baik
pemerintah, lembaga masyarat dan swasta harus diberi pemahaman dan ketrampilan
untuk memperkuat kapasitas mereka di dalam pengembangan program.
Dalam upaya untuk melakukan
pengentasan kemiskinan yang dihadapi di kabupaten sintang, maka telah
ditetapkan arah kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di kabupaten
sintang untuk tahun 2010-2015, yaitu sebagai berikut :
1. Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan
Kewirausahaan
a. Program kegiatan nyan terdiri atas :
Ø
Meningkatkan investasi
terutama untuk kegiatan ekonomi yang menyerap tenaga kerja, dan pengembangan
usaha di daerah Kecamatan dan Desa tertinggal.
Ø
Mengembangkan
industrialisasi perdesaan untuk memicu perkembangan wilayah.
Ø
Mengembangkan
usaha masyarakat miskin
Ø
Meningkatkan
akses sumberdaya produktif masyarakat miskin
Ø
Meningkatkan
kapasitas kewirausahaan dan pelatihan manajemen bagi masyarakat miskin.
Ø
Meningkatan
ketahanan pangan lokal
Ø
Meningkatkan
keberdayaan masyarakat dalam melaksanakan usaha.
Ø
Meningkatkan
kapasitas masyarakat miskin sehingga siap memasuki pasar kerja.
Ø
Mengembangkan
usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Ø
Meningkatkan
kemitraan antara dunia usaha, pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka
memperluas kesempatan kerja bagi keluarga miskin.
Ø
Melakukan
pelatihan keterampilan dalam berbagai jenis dan jenjang pelatihan.
Ø
Memberikan
bantuan bimbingan pengelolaan/manajemen usaha.
Ø
Memfasilitasi
peningkatan kemitraan.
b. Pelaksana (Leading Sector) adalah Dinas
Perindagkop dan UKM, Dinas Sosnakertrans,
BPP Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan kabupaten
sintang.
2. Penguatan Sumber Pendanaan (permodalan)
a. Program kegiatannya terdiri atas :
Ø
Memberikan
Pinjaman modal dengan bunga kecil dan tanpa agunan terhadap kelompok usaha
produktif bagi keluarga miskin.
Ø
Melakukan
pembinaan produksi pada kelompok usaha masyarakat miskin agar mendapat
kepercayaan dari perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Ø
Meningkatkan
kemudahan dalam bantuan modal perdagangan terutama bagi pelaku usaha kecil dan
mikro, dan koperasi
Ø
Memperluasan
akses untuk mendapatkan pinjaman modal murah oleh lembaga keuangan/perbankan
bagi warga miskin.
Ø
Memberikan
pinjaman dana bergulir dan peningkatan sarana dan prasarana usaha.
Ø
Pembentukan
modal usaha melalui peningkatan akses masyarakat miskin terhadap
lembaga-lembaga keuangan agar mereka ikut serta dalam program kredit dan
tabungan.
Ø
Memberikan
modal usaha dan kewiraswastaan untuk mendorong kelompok miskin meningkatkan
kemampuan pemupukan modal usahanya secara mandiri dan berkelanjutan.
Ø
Mengembangkan
kegiatan usaha-usaha produktif berskala kecil dan menengah di wilayah
tertinggal.
b. Pelaksana (Leading Sector) adalah Dinas
Perindagkop dan UKM kabupaten sintang, Bank yang ada di wilayah kerja kabupaten
sintang.
3. Pengembangan Regulasi
a. Program kegiatannya terdiri atas :
Ø
Melakukan
evaluasi dan perubahan perijinan investasi di daerah
Ø
Meningkatkan
daya tarik investasi dan menjamin kepastian investasi.
Ø
Menciptakan
iklim usaha yang kondusif di daerah dengan kejelasan dan kepastian berbagai
kebijakan dan peraturan.
Ø
Membuat berbagai
aturan yang memberikan kemudahan dalam hal ijin berusaha, perpajakan dan perlindungan
kepemilikan.
Ø
Memberikan
sertifikasi tanah dan tempat usaha bagi kelompok masyarakat miskin.
b. Pelaksana (leading sector) yaitu Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindagkop dan UKM.
4. Pengembangan yang berkaitan dengan
peningkatan prasarana dasar
a. Program kegiatannya terdiri atas :
Ø
Meningkatkan
pembangunan dan kualitas sarana dan prasarana di wilayah tertinggal.
Ø
Optimalisasi
anggaran pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan penduduk miskin untuk
melakukan usaha.
Ø
Meningkatkan
ketersediaan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Ø
Menyediakan
pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat miskin.
Ø
Meningkatkan Akses terhadap pelayanan pendidikan
Ø
Membangun
prasarana kesehatan seperti MCK, sanitasi dan kemudahan mendapatkan air bersih.
Ø
Meningkatkan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan untuk meretas keterisolasian
masyarakat miskin
Ø
Memberikan
bantuan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat miskin.
b. Pelaksana (leading sector) yaitu Dinas
Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten sintang.
5. Pengembangan Teknologi (tepat sasaran)
a. Program kegiatannya terdiri atas :
Ø
Penerapan
teknologi yang mendukung secara langsung kegiatan ekonomi kawasan.
Ø
Memperkenalkan
sistem pertanian modern dengan teknologi baru yang memberikan kemudahan bagi
masyarakat untuk menggali sumber-sumber pendapatan yang memadai.
Ø
Penerapan
teknologi perdesaan untuk pengelolaan usaha pertanian agribisnis dan
agroindustri.
Ø
Penerapan
tekonologi di bidang peternakan.
Ø
Memberikan
bimbingan teknis dan bantuan mesin/peralatan untuk industri kecil dan menengah,
pandai besi dan aneka makanan tradisional.
b. Pelaksana (leading sector) yaitu Dinas
Pertanian, Peternakan dan Perikanan, BPP Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan
Ketahanan Pangan kabupaten sintang.
6. Pengembangan SDM
a. Program kegiatannya terdiri atas :
Ø
Meningkatkan
pengetahuan masyarakat miskin tentang diversifikasi pangan yang bermutu.
Ø
Melakukan
pendidikan kepada kelompok masyarakat miskin untuk mengenali potensi individu,
keluarga dan lingkungannya.
Ø
Meningkatkan
partisipasi pendidikan penduduk miskin pada jalur pendidikan formal maupun non
formal.
Ø
Meningkatkan
mutu pendidikan formal dan non formal di wilayah-wilayah Kecamatan dan Desa
yang berkategori tertinggal.
Ø
Memberikan
kesempatan bagi anak berprestasi dari keluarga miskin untuk melanjutkan ke
jenjang pendidikan menengah atas dan pendidikan tinggi.
Ø
Menyediakan
sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas di daerah perdesaan dan
wilayah terpencil.
Ø
Melakukan
penurunan/pengurangan buta aksara bagi seluruh warga.
Ø
Meningkatkan
jumlah Kelompok Belajar Paket A, Paket B dan Paket C;
Ø
Pembebasan
seluruh biaya pendidikan bagi keluarga miskin setingkat pendidikan Dasar dan
pendidikan Menengah dalam bentuk beasiswa Pemerintah Daerah dan Bantuan
Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Ø
Melakukan
pemberdayaan masyarakat, peningkatan pendidikan informal dan keterampilan bagi
masyarakat miskin melalui kerjasama dengan badan pendidikan, perguruan tinggi atau dengan LSM.
b. Pelaksana (leading sector) yaitu Dinas
Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Kesatuan Bangsa,
Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sintang.
7. Penguatan Kelembagaan
a. Program kegaiatannya terdiri atas :
Ø
Meningkatkan
kapasitas kelembagaan pemerintah dan kelompok masyarakat di wilayah tertinggal
dan terpecil.
Ø
Meningkatkan
kemampuan organisasi sosial, kelompok ekonomi, dan organisasi swamasyarakat
lainnya seperti kelompok arisan, kelompok petani pangan, pedagang kecil,
simpan-pinjam dan sebagainya;
Ø
Membentuk
dan mengefektifkan lembaga khusus penanggulangan bencana alam dan sosial yang
terpadu, efektif dan responsif di daerah.
Ø
Meningkatkan
kemampuan perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan yang menekankan prakarsa
lokal.
Ø
Membentuk
Streering Committee untuk Kemiskinan Kabupaten Sintang. Streering Committee
untuk Kemiskinan Kabupaten (SC-K)
Ø
Membentuk
Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Kabupaten Sintang
(TPPK-SINTANG)
Ø
Membentuk
Pekerja Sosial yang pro kemiskinan (Pro Poor).
b. Pelaksana (leading sector) yaitu Badan
Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Perencanaan Daerah
Kabupaten sintang.
8. Pengembangan Sistem Informasi
a. Program kegiatannya terdiri atas :
Ø
Meningkatkan
sistem kewaspadaan dini dalam gizi dan rawan pangan
Ø
Mengembangkan
pusat pasar pertanian dan pusat informasi perdagangan.
Ø
Membangun
sistem pemantauan dan pelaporan pembangunan di tingkat lokal.
Ø
Membangun
sistem pemantauan dan pelaporan pembangunan untuk menilai pelaksanaan kegiatan
ekonomi prioritas, perguliran dana dan peningkatan kapasitas masyarakat miskin.
Ø
Membangun
sistem pemantauan dan pelaporan pembangunan pelaksanaan kegiatan produksi,
distribusi dan jasa antara kawasan perkotaan dengan kawasan pedesaan yang tertinggal.
b. Pelaksana (leading sector) yaitu Badan
Perencanaan Daerah, BPP Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan
kabupaten Sintang
9. Spesifik Penanggulangan Kemiskinan dengan
percepatan pembangunan wilayah perdesaan.
a. Program kegiatannya terdiri atas :
Ø
Meningkatkan
mutu sumber daya manusia desa melalui pendidikan formal dan non formal.
Ø
Meningkatkan
ketersediaan sumber-sumber biaya pembangunan desa dengan alokasi anggaran yang
jelas dari Pemerintah Daerah dalam bentuk ADD dan bantuan ekonomi dan sosial
lainnya.
Ø
Meningkatkan
kapasitas apartur dan kelembagaan pemerintahan desa.
Ø
Membangun
sistem regulasi (PerDes) yang jelas dan tegas.
Ø
Mewujudkan
otonomi desa untuk memberikan ruang partisipasi dan kreativitas masyarakat.
Ø
Mengurangi
praktek korupsi di birokrasi pemerintah desa melalui penerapan tatanan
pemerintahan yang baik.
Ø
Meningkatnya
partisipasi masyarakat desa dalam pengambilan kebijakan publik.
Ø
Memberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat desa untuk memperoleh layanan pendidikan
yang memadai, secara gratis dan cuma-cuma.
Ø
Redistribusi
lahan dan modal pertanian yang seimbang.
Ø
Mendorong
perkembangan investasi pertanian, perkebunan dan peternakan ke daerah pedesaan.
Ø
Membuka
kesempatan yang luas kepada masyarakat desa untuk memperoleh kredit usaha yang
mudah.
Ø
Memenuhi
kebutuhan sandang, pangan, dan papan masyarakat desa.
Ø
Memberikan
jaminan asuransi dan jaminan sosial terhadap masyarakat desa.
Ø
Memberikan
kredit mikro atau koperasi simpan pinjam untuk kelompok miskin yang mudah di
akses, dengan persyaratan atau agunan yang mudah dan syarat pengembalian yang
fleksibel.
Ø
Meningkatkan
pembangunan infrastruktur jalan, sarana transportasi, telekomunikasi, listrik
dan air bersih di wilayah desa tertinggal dan desa miskin.
b. Program berbasis pada kekuatan potensi lokal
Ø
Program
keramba apung
Ø
Kangkung
air
Ø
Pakan ikan
Ø
Lumbung
padi lokal yaitu pola mandiri, pola bagi hasil dan pola corporate. (utk
perjasama usaha antara masyarakat dan swasta).
Ø
Bengkel
tampaan pedesaan (btp)-produksi pisau khusus untuk menoreh karet dan pengambil
buah sawit.
Ø
Medis
keliling–program dokter atau perawat keliling kampung (misalnya sebulan
sekali).
Ø
Sentra peternakan.
Ø
Sentra
kambing perbatasan (untuk di jual ke malaysia)
Ø
Sentra sapi
di lokasi transmigrasi
Ø
Sentra ayam
kampung di sekitar kota sintang
Ø
Sentra
penganan dan asesories lokal. Kue semprong, salai lais, khas daerah seperti asesories anyaman,
panorama bukit kelam dan plat daerah yang dibuat dari kayu khas seperti gaharu
dll).
Ø
Project
tanaman perkarangan (hidroponik)
Ø
Proyek
pengembangan tanaman hutan lokal. (jengkol, petai, kedaong, rebung, asam
kandis, pakis).
Ø
Proteksi
asuransi untuk buruh bangunan.
Ø
Kebun
tanaman hias (bunga, rumput, pupuk, obat tanaman, dan design taman)
c. Pelaksana (leading sector) yaitu Kantor
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa kabupaten sintang.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Dengan ada era otonomi daerah berdasarkan
UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, di Kabupaten Sintang belum ada kebijakan
penanggulangan kemiskinan yang bersifat khusus sebagaimana yang diamanatkan
oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Peraturan Presiden tersebut
mengamanatkan untuk dibentuknya wadah koordinasi lintas sektoral dan lintas
pemangku kepentingan dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang mengatur secara tegas tentang susunan keanggotaan dan peran
yang harus diemban oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu kebijakan penanggulangan kemiskinan yang ada
hanya bersifat makro yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 47
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Sintang Tahun 2011-2015.
2. Program penanggulangan kemiskinan dan
dana yang secara khusus yang berkaitan dengan penyelesaian masalah
kemiskinan yang ada adalah hanya menindaklanjuti pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat seperti ; PNPM, KUR, IDT, P3DT, PPK, P2KP, PDMKE, PARUL, PSEM
dan lainnya. Sementara kebijakan khusus
oleh pihak pemerintah daerah kabupaten sintang dalam bentuk inovasi dari daerah
belum terlihat dengan jelas sampai saat in (maksudnya program yang ada masih
program pusat yang dijalankan di daerah).
B. Saran
1. Perlu adanya aturan hukum dalam bentuk
Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur secara khusus tentang penanganan
masalah kemiskinan di Indonesia dan
khusus di kabupaten sintang provinsi kalimantan barat, perlu adanya Peraturan
Daerah yang secara khusus sebagai payung
hukum dalam penyelesaian masalah kemiskinan dan badan yang khusus menanganinya.
2. Perlu adanya program pemberdayaan yang
jelas, terukur dan terencana, dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang,
agar masyarakat miskin dapat keluar dari kemiskinannya baik dalam bentuk
peningkatan pengetahuan dan pemahaman, peningkatan ketrampilan melalui
pelatihan maupun bantuan modal dan peralatan yang sesuai dengan kebutuhan riil
masyarakat miskin.
DAFTAR PUSTAKA
Agung Widodo, Program Pengembangan Kecamatan Penanggulangan Kemiskian Melalui
Penguatatan Partisipasi Masyarakat dan Kelembagaan Lokal, dalam, Jurnal
Analisis Sosial, Vol.7, No. 2, AKATIGA, Juni, 2002.
Jones, Charles O, Pengantar Kebijakan Publik, Jakarta, PT. Raja Hrasindo
Persada, 1991.
Suharto, Edi, Analisis Kebijakan Publik : Panduan Praktis Mengkaji Masalah
dan Kebijakan Sosial, Bandung, Alfabeta, 2005.
Departemen Sosial RI.Rencana Strategi Penanggulangan Kemiskinan Program
Pemberdayaan Fakir Miskin 2006-2010, Jakarta.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang, Masterplan
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Sintang 2012-2016, Sintang, 2011.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Laporan Semester I
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sintang Periode 2011-2014.
DAFTAR ISI
|
BAB I
|
PENDAHULUAN
.................................................................
|
1
|
|
BAB II
|
EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN PENGENTASAN KEMIKINAN
........................................................................
|
7
|
|
BAB III
|
MASALAH YANG DIHADAPI ................................................
|
18
|
|
BAB IV
|
ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH DAN REKOMENDAS
|
23
|
|
BAB III
|
PENUTUP
...........................................................................
|
33
|
|
|
A. KESIMPULAN .................................................................
|
33
|
|
|
B. SARAN
...................................................................................
|
34
|
|
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................
|
35
|
|